WHO Deklarasikan Monkeypox dalam Status Darurat Kesehatan Global
15 August 2024 |
18:26 WIB
Situasi Monkeypox (Mpox) kembali mengganas setelah lonjakan kasus penyakit ini terjadi di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan sejumlah negara Afrika dalam beberapa bulan terakhir.
Atas kenaikan kasus ini, Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus telah mengumumkan terjadinya darurat kesehatan masyarakat yang menjadi kini kepentingan internasional (PHEIC) berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional (2005).
Berdasarkan saran dari Komite Darurat IHR, Tedros memberikan pernyataan setelah meninjau data yang disajikan oleh para ahli dari WHO dan negara-negara yang terdampak. Komite tersebut memberitahukan bahwa mereka menganggap lonjakan Mpox berpotensi menyebar lebih lanjut ke negara-negara di Afrika, hingga luar benua.
Baca juga: Perkembangan Kasus Monkeypox di Indonesia dan Potensi Ancaman Wabah
Dalam menyatakan status kedaruratan skala global, Tedros segera membagikan laporan dan rekomendasi lanjutan untuk menangani wabah Mpox. Tedros menyebut, penyebaran clade Mpox baru terjadi cepat ke arah Timur Republik Demokratik Kongo.
"Pelaporan kasus di beberapa negara tetangga sangat mengkhawatirkan. Di samping wabah clade Mpox lainnya di DRC dan negara-negara lain di Afrika, jelas bahwa diperlukan respons internasional yang terkoordinasi untuk menghentikan wabah ini dan menyelamatkan nyawa," kata Tedros dikutip dari pernyataan resmi WHO.
Di wilayah Afrika, Direktur Regional WHO untuk Afrika Matshidiso Moeti mengatakan telah berupaya signifikan bersama komuntas dan pemerintah di seluruh Afrika untuk memperkuat langkah-langkah dalam menanggulangi Mpox. "Dengan penyebaran virus yang semakin meluas, kami akan meningkatkan upaya melalui tindakan internasional yang terkoordinasi untuk mendukung negara-negara mengakhiri wabah ini," jelas Matshidiso.
Buruknya lagi, lonjakan Mpox yang terjadi di beberapa bagian Afrika saat ini makin buruk dengan adanya penyebaran strain baru virus Monkeypox yang menular melalui seksual. Berkaca pada wabah global Mpox pada 2022, WHO segera mengeluarkan status darurat kesehatan masyarakat global sebagai upaya antisipasi agar kasus wabah dunia tak terulang kembali.
Mpox merupakan virus yang pertama kali terdeteksi di Republik Demokratik Kongo pada 1970. Virus ini disebabkan oleh jenis Orthopoxvirus. Dalam 2 tahun terakhir, penetapan mpox sebagai status darurat kesehatan global sudah terjadi kedua kalinya. Namun sebelum diumumkan sebagai status darurat kesehatan global, penyakit ini sudah dianggap endemik di negara-negara Afrika Tengah dan Barat.
Pada Juli 2022, wabah Mpox di beberapa negara dinyatakan sebagai status darurat kesehatan global karena penyebarannya yang cepat melalui kontak seksual di berbagai negara tempat virus tersebut sebelumnya tidak pernah ditemukan. Kemudian pada Mei 2023, wabah Mpox tersebut dinyatakan selesai setelah terjadi penurunan kasus global yang berkelanjutan.
Meski demikian, kasus Mpox terus dilaporkan di Republik Demokratik Kongo selama lebih dari satu dekade. Jumlah kasus yang dilaporkan tiap tahun juga meningkat secara stabil selama periode tersebut. Melansir pernyataan WHO, pada 2023 lalu jumlah kasus Mpox meningkat secara signifikan. Kondisi tahun ini kian memburuk, di mana jumlah kasus yang dilaporkan tahun ini sudah melebihi total tahun lalu dengan lebih dari 15.600 kasus dan 537 kematian.
Tahun lalu, kemunculan dan penyebaran strain virus baru terjadi sangat cepat di Republik Demokratik Kongo. Strain clade 1b yang tampaknya menyebar melalui jaringan seksual kian menjadi. Dalam sebulan terakhir, WHO mencatat lebih dari 100 kasus clade 1b yang dikonfirmasi di laboratorium telah dilaporkan di 4 negara tetangga Demokratik Republik Kongo yaitu Burundi, Kenya, Rwanda, dan Uganda.
Negara-negara tetangga ini sebelumnya tidak pernah melaporkan adanya kasus Mpox. Para ahli percaya bahwa mode penularan Mpox di beberapa negara bisa terjadi dengan cara yang berbeda dan tingkat risiko yang berbeda.
Baca juga: Satu Kasus Baru Monkeypox Muncul Lagi di Indonesia, Waspadai Cara Penularan & Gejalanya
Editor : Puput Ady Sukarno
Atas kenaikan kasus ini, Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus telah mengumumkan terjadinya darurat kesehatan masyarakat yang menjadi kini kepentingan internasional (PHEIC) berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional (2005).
Berdasarkan saran dari Komite Darurat IHR, Tedros memberikan pernyataan setelah meninjau data yang disajikan oleh para ahli dari WHO dan negara-negara yang terdampak. Komite tersebut memberitahukan bahwa mereka menganggap lonjakan Mpox berpotensi menyebar lebih lanjut ke negara-negara di Afrika, hingga luar benua.
Baca juga: Perkembangan Kasus Monkeypox di Indonesia dan Potensi Ancaman Wabah
Dalam menyatakan status kedaruratan skala global, Tedros segera membagikan laporan dan rekomendasi lanjutan untuk menangani wabah Mpox. Tedros menyebut, penyebaran clade Mpox baru terjadi cepat ke arah Timur Republik Demokratik Kongo.
"Pelaporan kasus di beberapa negara tetangga sangat mengkhawatirkan. Di samping wabah clade Mpox lainnya di DRC dan negara-negara lain di Afrika, jelas bahwa diperlukan respons internasional yang terkoordinasi untuk menghentikan wabah ini dan menyelamatkan nyawa," kata Tedros dikutip dari pernyataan resmi WHO.
Di wilayah Afrika, Direktur Regional WHO untuk Afrika Matshidiso Moeti mengatakan telah berupaya signifikan bersama komuntas dan pemerintah di seluruh Afrika untuk memperkuat langkah-langkah dalam menanggulangi Mpox. "Dengan penyebaran virus yang semakin meluas, kami akan meningkatkan upaya melalui tindakan internasional yang terkoordinasi untuk mendukung negara-negara mengakhiri wabah ini," jelas Matshidiso.
Buruknya lagi, lonjakan Mpox yang terjadi di beberapa bagian Afrika saat ini makin buruk dengan adanya penyebaran strain baru virus Monkeypox yang menular melalui seksual. Berkaca pada wabah global Mpox pada 2022, WHO segera mengeluarkan status darurat kesehatan masyarakat global sebagai upaya antisipasi agar kasus wabah dunia tak terulang kembali.
Jejak Kemunculan Mpox
Ilusrasi penyebaran virus (Sumber gambar: Markusspiske/Unsplash)
Mpox merupakan virus yang pertama kali terdeteksi di Republik Demokratik Kongo pada 1970. Virus ini disebabkan oleh jenis Orthopoxvirus. Dalam 2 tahun terakhir, penetapan mpox sebagai status darurat kesehatan global sudah terjadi kedua kalinya. Namun sebelum diumumkan sebagai status darurat kesehatan global, penyakit ini sudah dianggap endemik di negara-negara Afrika Tengah dan Barat.
Pada Juli 2022, wabah Mpox di beberapa negara dinyatakan sebagai status darurat kesehatan global karena penyebarannya yang cepat melalui kontak seksual di berbagai negara tempat virus tersebut sebelumnya tidak pernah ditemukan. Kemudian pada Mei 2023, wabah Mpox tersebut dinyatakan selesai setelah terjadi penurunan kasus global yang berkelanjutan.
Meski demikian, kasus Mpox terus dilaporkan di Republik Demokratik Kongo selama lebih dari satu dekade. Jumlah kasus yang dilaporkan tiap tahun juga meningkat secara stabil selama periode tersebut. Melansir pernyataan WHO, pada 2023 lalu jumlah kasus Mpox meningkat secara signifikan. Kondisi tahun ini kian memburuk, di mana jumlah kasus yang dilaporkan tahun ini sudah melebihi total tahun lalu dengan lebih dari 15.600 kasus dan 537 kematian.
Tahun lalu, kemunculan dan penyebaran strain virus baru terjadi sangat cepat di Republik Demokratik Kongo. Strain clade 1b yang tampaknya menyebar melalui jaringan seksual kian menjadi. Dalam sebulan terakhir, WHO mencatat lebih dari 100 kasus clade 1b yang dikonfirmasi di laboratorium telah dilaporkan di 4 negara tetangga Demokratik Republik Kongo yaitu Burundi, Kenya, Rwanda, dan Uganda.
Negara-negara tetangga ini sebelumnya tidak pernah melaporkan adanya kasus Mpox. Para ahli percaya bahwa mode penularan Mpox di beberapa negara bisa terjadi dengan cara yang berbeda dan tingkat risiko yang berbeda.
Baca juga: Satu Kasus Baru Monkeypox Muncul Lagi di Indonesia, Waspadai Cara Penularan & Gejalanya
Editor : Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.