Konten Kreator Ribka Silvia Agustina (Sumber : Ribka Silvia Agustina)

Jangan Bingung, Begini Cara Hitung Pajak Kreator Konten

16 July 2024   |   16:06 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Industri konten digital saat ini berkembang pesat, sehingga banyak pelaku profesi kreator konten, baik sebagai youtuber, selebgram, blogger, maupun podcaster. Namun, seiring meningkatnya popularitas dan pendapatan, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan masih menjadi momok bagi banyak pelaku.

Pemahaman para kreator konten mengenai peraturan perpajakan masih sangat minim. Ketidaktahuan ini seringkali disebabkan karena kurangnya edukasi dan informasi yang tersedia mengenai kewajiban pajak bagi profesi kreator konten yang sebagian besar berfokus pada pembuatan konten dan pengembangan audiens.

Baca juga: Youtube Uji Fitur Hype yang Bisa Dongkrak Konten Jadi Trending

Selain itu, tak sedikit pula yang bingung mengenai kategori pajak yang harus mereka patuhi. Hal ini seperti diakui oleh salah satu kreator konten, Ribka Silvia Agustina yang masih mengaku bingung dalam menghitung pajak, terutama terkait dengan endorse yang berupa barter produk atau penginapan gratis misalnya.

Sebab, kadang kala sebagai influencer tidak selalu pendapatan mereka dibayar dalam bentuk uang, tetapi juga sering dapat berbentuk barter produk atau paket liburan gratis. “Kalau seperti ini kami juga bingung bagaimana menghitung pajaknya,” tutur Ribka.

Selain itu, pendapatan kreator konten juga tidak selalu stabil setiap bulannya. Berbeda jika bekerja di kantor atau perusahaan yang pendapatannya tetap setiap bulan dan sudah otomatis dipotong dari gaji serta ada laporan setiap tahunnya.

Saat ini yang dipahami Ribka hanyalah pemotongan pajak dari agensi atau dari perusahaan yang menggunakan jasanya untuk endorse. Namun untuk perhitungan pajak dari total pendapatan yang diperolah atau jasa yang dijual, Ribka masih belum terlalu memahaminya.

“Tentunya sebagai warga negara yang baik, kami tidak keberatan untuk membayar pajak karena memang sudah jelas aturannya, tetapi saat ini kami juga masih belum terlalu paham [menghitung total pendapatan dan pajak],” ujarnya.

Untuk itulah, dia berharap adanya proses edukasi dan sosialisasi yang lebih terstruktur dan masif dari pemerintah agar para pelaku kreatif digital dapat memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu lebih gencar dalam sosialisasi melalui berbagai saluran untuk memberi informasi kepada kreator konten selaku wajib pajak.

“Dengan begitu kan orang jadi lebih aware untuk membayar pajak. Seperti kita membayar pajak mobil atau pajak rumah,” ucapnya.

Harry Yusuf, Konsultan Pajak dari KKP Finmax Consulting & Rekan mengatakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan media, termasuk media sosial juga memiliki subjek dan objek pajak. Objek pajak adalah pendapatan yang mereka dapatkan dari jasa konten yang dibuat melalui platform digitalnya, baik dari endorsement, sponsorship, dan termasuk adsense.

“Kreator konten ini merupakan pekerjaan bebas atau profesi seperti dokter atau pengacara, otomatis dia menjadi subjek pajak sehingga tetap memiliki kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang didapatkan. Mereka masuk dalam kategori umum,” jelasnya.

Biasanya pajak penghasilan (PPh) yang didapatkan dari endorse, sponsorship atau hasil kerja sama dengan perusahaan sudah otomatis dipotong dari pihak perusahaan.

Namun, para kreator konten ini juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) jika total pendapatannya baik dari adsense maupun fee endorse sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun atau di atas Rp400 juta per bulan sehingga wajib dilaporkan setiap bulan.

Menurut Harry, omzet yang terkena pajak dari perdagangan online atau affiliator pun bukan dihitung 100 persen dari pendapatan mereka, tetapi dari fee atau keuntungan kotor yang didapatkan.

Penghasilan yang diterima kreator konten termasuk dalam jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK No 141/PMK.03/2015 tentang jasa lain, sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dengan tarif 2 persen.

Memang saat ini belum banyak kreator konten, terutama yang masih pemula atau mikro yang telah memiliki pembukuan memadai sehingga masih kesulitan mengetahui jumlah pendapatan yang mereka peroleh setiap bulannya. 

Untuk itulah, jika ingin mengetahui besaran pendapatannya maka bisa dihitung secara pribadi dengan melihat rekening koran. “Tinggal dihitung berapa fee yang didapatkan setiap bulan, jika sudah lebih dari Rp4,5 juta per bulan, maka bisa mendaftar dan wajib melaporkan pajaknya,” tutur Harry.

Baca juga: Mau Jadi Konten Kreator? Agung Karmalogy Bagi Rahasia Gaet Puluhan Brand Tiap Bulan

Jika masih belum terlalu memahami caranya, bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Biasanya jasa konsultan pajak ini cukup independen karena wajib pajak bersifat retail atau perorangan. Adapun fee yang diberikan kepada konsultan pajak tersebut menurutnya akan sangat bergantung dari jumlah omzet dan kesepakatan kedua belah pihak.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

4 Rekomendasi Drakor Mirip Parasyte: The Grey, Penuh Monster Mengerikan

BERIKUTNYA

Perhitungan Usaha Franchise Planet Gadget King Kevin, Omzet Bisa Miliaran dan Balik Modal 2 Tahun

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: