Royalti Atas Penggunaan Sekunder Buku & Karya Tulis Diatur Dalam Permenkumham
03 July 2024 |
11:39 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024.
Yasonna menuturkan bahwa beleid tersebut akan memberikan kepastian terhadap pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam mendapatkan royalti atas penggandaan ciptaan buku atau karya tulis lainnya. “Baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun nondigital,” katanya dalam rilis resmi.
Baca juga: Twitch Perkenalkan Progam Bagi Hasil Royalti DJ dan Label Musik
Dalam beleid tersebut, sejumlah pihak seperti pelaku usaha jasa fotokopi, swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dan pengembang kecerdasan buatan harus membayar royalti.
Dia menambahkan, aturan ini juga mengatur secara tegas bahwa Lembaga Manajemen kolektif (LMK) di bidang buku atau karya tulis lainnya yang telah memiliki izin operasional adalah pihak yang memiliki hak untuk menarik royalti.
Menurutnya, LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder terhadap buku atau karya tulis lainnya seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian file berisi karya tulis/buku, dan lain-lain.
“Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan ini, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung,” ujarnya.
Dia menambahkan, royalti yang ditarik oleh LMK akan dikumpulkan dan didistribusikan kepada pencipta buku atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota lembaga tersebut. Adapun, pengawas bentukan Menteri Hukum dan HAM akan menjadi pengawas kinerja LMK.
Dia mengatakan bahwa Permenkumham itu telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi dan praktisi dibidang Hak Cipta dan perbukuan.
Baca juga: Melly Goeslaw & Yovie Widianto Sentil Royalti Streaming Musik Tidak Adil & Transparan
Tidak hanya itu, Yasonna juga mengeklaim bahwa peraturan itu telah lama ditunggu oleh pencipta buku dan penerbit di dalam maupun luar negeri. Dia juga mengungkapkan bahwa pihak yang berada di bidang ini berharap implementasi aturan dapat berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Editor: Fajar Sidik
Yasonna menuturkan bahwa beleid tersebut akan memberikan kepastian terhadap pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam mendapatkan royalti atas penggandaan ciptaan buku atau karya tulis lainnya. “Baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun nondigital,” katanya dalam rilis resmi.
Baca juga: Twitch Perkenalkan Progam Bagi Hasil Royalti DJ dan Label Musik
Dalam beleid tersebut, sejumlah pihak seperti pelaku usaha jasa fotokopi, swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dan pengembang kecerdasan buatan harus membayar royalti.
Dia menambahkan, aturan ini juga mengatur secara tegas bahwa Lembaga Manajemen kolektif (LMK) di bidang buku atau karya tulis lainnya yang telah memiliki izin operasional adalah pihak yang memiliki hak untuk menarik royalti.
Menurutnya, LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder terhadap buku atau karya tulis lainnya seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian file berisi karya tulis/buku, dan lain-lain.
“Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan ini, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung,” ujarnya.
Dia menambahkan, royalti yang ditarik oleh LMK akan dikumpulkan dan didistribusikan kepada pencipta buku atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota lembaga tersebut. Adapun, pengawas bentukan Menteri Hukum dan HAM akan menjadi pengawas kinerja LMK.
Dia mengatakan bahwa Permenkumham itu telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi dan praktisi dibidang Hak Cipta dan perbukuan.
Baca juga: Melly Goeslaw & Yovie Widianto Sentil Royalti Streaming Musik Tidak Adil & Transparan
Tidak hanya itu, Yasonna juga mengeklaim bahwa peraturan itu telah lama ditunggu oleh pencipta buku dan penerbit di dalam maupun luar negeri. Dia juga mengungkapkan bahwa pihak yang berada di bidang ini berharap implementasi aturan dapat berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.