Ilustrasi perawatan gigi. (Sumber gambar: Karolina Grabowska/Pexels)

Ragu Perawatan Gigi saat Puasa? Ternyata Begini Hukumnya

22 March 2024   |   06:30 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Penting untuk menjaga kebersihan serta kesehatan gigi dan mulut selama bulan puasa. Namun, masih banyak masyarakat yang ragu melakukan tindakan gigi pada bulan Ramadan. Tak sedikit orang yang beranggapan bahwa pengecekan, perawatan, hingga pengobatan masalah gigi dan mulut dapat membatalkan puasa.

Menanggapi hal ini, Da'i Nasional bersertifikasi MUI & Kementerian Agama RI Ustadz Zulkarnain Muhammad Ali mengatakan dalam pandangan Islam, tindakan perawatan dan pengobatan gigi laiknya seperti menjaga kesehatan anggota tubuh yang lain. Sekalipun pada bulan Ramadan, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan seluruh tubuhnya.

Baca juga: Kunjungan Perawatan Gigi Menurun selama Bulan Puasa, Ini Sebabnya

Hal tersebut merujuk pada surat At-Tin ayat 4 yang berbunyi "Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang terbaik". Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia diciptakan dalam bentuk fisik yang terbaik, jauh lebih sempurna daripada hewan serta dibekali dengan akal dan sifat-sifat yang unggul. 

"Kemudian dalam hadis-hadis juga disebutkan agar kita menjaga kesehatan. Jangan sampai sudah sakit, kita baru berobat. Termasuk merawat gigi, itu adalah salah satu yang diwajibkan hukumnya, begitupun dengan merawat anggota tubuh yang lain," katanya dalam acara peringatan World Oral Health Day 2024 di Masjid Agung Trans Studio Bandung, Rabu (20/3/2024).

Zulkarnain juga menyampaikan tindakan perawatan dan pengobatan gigi juga diperbolehkan dilakukan pada bulan puasa sebagaimana yang telah tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi.

Fatwa tersebut menyatakan perawatan seperti pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, penambalan gigi, dan tindakan lainnya saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa, selama dilakukan secara hati-hati, profesional dan tidak berlebihan.

"Hati-hati itu misalnya jangan sampai air yang digunakan selama perawatan gigi itu terminum atau obat yang ditelan. Tapi kalau tindakan dokter seperti anestesi, disuntik, atau obat oles, masih boleh. Intinya puasa itu menahan sesuatu masuk ke dalam tubuh alias mengonsumsi, bukan dalam hal obat-obatan," jelasnya.

Namun, jika sakit gigi yang dialami sudah berada dalam tingkat keparahan yang sangat serius seperti mengalami bengkak, Zulkarnain mengatakan makruh hukumnya bagi umat Islam untuk berpuasa. Hal tersebut mengacu pada surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi bahwa orang yang tengah melakukan perjalanan (musafir) ataupun sakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada hari yang lain.

"Jadi enggak boleh tuh dipaksakan puasa saat kesakitan. Justru itu menyebabkan mudharat karena membahayakan dirinya," imbuhnya.
 

f

Ilustrasi perawatan gigi. (Sumber gambar: Anna Shvets/Pexels)


Aturan Perawatan Gigi saat Puasa

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi disebutkan bahwa ada 7 tindakan perawatan gigi yang boleh dilakukan dalam keadaan puasa yakni pencabutan/ekstraksi gigi, scaling/pembersihan karang gigi, penambalan gigi, pencetakan gigi, protesa gigi, jaket gigi/veneer/behel/bleaching, serta penambahan aksesori pada gigi.

Lebih rinci, aturan itu menjelaskan bahwa beberapa tindakan yang menjadi bagian dari perawatan gigi juga diperbolehkan dalam keadaan berpuasa, selama dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan. Misalnya, pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikkan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi.

Contoh lain termasuk proses berkumur dengan air atau obat antiseptik yang biasanya dilakukan dalam tindakan pembersihan karang gigi. Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa di dalam mulut selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Termasuk, terjadinya pendarahan selama tindakan tersebut juga tidak membatalkan puasa.

Begitupun untuk tindakan jaket gigi, veneer, behel gigi, dan bleaching diperbolehkan dilakukan saat berpuasa, selama untuk tujuan pengobatan atau mencegah timbulnya penyakit. Adapun, alasan untuk tujuan kecantikan juga diperbolehkan selama tidak merubah bentuk asli dan berlandaskan indikasi medis.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Usman Sumantri menuturkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut masih sangat rendah, padahal besar pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh secara menyeluruh.

Oleh karena itu, lanjutnya, edukasi berkelanjutan masih menjadi prioritas guna membantu masyarakat memperbaiki perilaku dan kebiasaan merawat kesehatan gigi dan mulut. "Untuk itu, kami terus mengajarkan pentingnya sikat gigi dua kali sehari, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur, serta rutin konsultasi ke dokter gigi setiap enam bulan sekali," katanya.

Baca juga: Ketahui Masalah Gigi & Mulut saat Berpuasa serta Cara Mengatasinya

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

3 Pesawat Bongsor dengan Kegunaan Unik, Ada Antonov An-225 Mriya

BERIKUTNYA

5 Ras Kucing Termahal di Dunia, Harganya Capai Miliaran

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: