Ilustrasi layanan jastip. (Sumber foto: Pexels/Max Fischer)

Pengusaha Ritel Soroti Impor Ilegal dan Jastip

19 March 2024   |   22:13 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Belakangan ini, makin banyak bermunculan bisnis jasa titipan atau jastip produk dan barang dari luar negeri yang dilakukan secara tidak resmi atau illegal dengan iming-iming harga yang murah. Tak hanya produk jastip saja, barang impor ilegal yang masuk melalui kargo laut dan udara pun terus membanjiri pasar di dalam negeri.

Kondisi ini jelas dapat merusak kompetisi bisnis ritel dan mengganggu bisnis pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), merugikan negara, diperparah pula dengan kurangnya pengawasan di pasar. Apalagi produk illegal tersebut umumnya tidak memenuhi ketentuan keamanan. 

Baca juga: Begini Strategi Peritel Offline Gaet Konsumen Pada Era Digital

Melihat fenomena tersebut, asosiasi ritel dan ekosistem tidak tinggal diam. Mereka pun meminta agar impor illegal dan bisnis jastip ini dapat segera diberantas agar tidak mengganggu pasar di dalam negeri.

Terlebih Permendag No. 36/2023 sebagaimana diubah dengan Permendag No. 3/2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor nyatanya belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tersendat yang membuka celah untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

Di sisi lain, Permendag No. 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya.

Budihardjo Iduansjah, Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengatakan, kepastian dan kejelasan mekanisme dan/atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindung pelaku usaha. Untuk itu, pertek dapat ditunda hingga sudah siap.

“Terkait barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturannya karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, pihaknya perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang mengawasi juga wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan dilakukan dengan SOP yang jelas. “Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia,” ungkapnya.

Dia juga meminta agar momentum ini dapat menjadikan masyarakat Indonesia lebih senang berbelanja di Indonesia saja (brand lokal dan global) dan menjadikan Indonesia sebagai Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia.

“Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” ujarnya.

Untuk itu, perlu dukungan pemerintah sehingga produk UKM, produk lokal, brand lokal dan brand global semua bangkit bersama karena semua produk memiliki segmen pasar masing-masing di Indonesia.


Banyak Celah Impor Ilegal

Senada dengan Budihardjo, Alphonzus Widjaja Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan, pembatasan barang bawaan penumpang pesawat merupakan salah satu upaya untuk memberantas impor ilegal yang kerapkali dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis Jasa Titip (jastip).

Namun tentunya pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bukan satu-satunya pintu masuk impor ilegal, masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya yang mana justru disinyalir malah lebih masif jumlah dan nilainya,” jelasnya.

Baca juga: Transformasi Digital Bikin Ritel Tradisional Naik Kelas, Begini Keuntungannya

Adapun Ritel dan Ekosistemnya mencakup:
1. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO)
2. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)
3. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI)
4. Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO)
5. Asosiasi Pemasok Garment dan Aksesories Indonesia (APGAI)
6. Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI)
7. Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO)
8. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI)
9. Asosiasi Industri Teknologi Informasi (AiTI) Indonesia
10. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI)
11. Asosiasi Matahari Supplier's Club (AMSC) 

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Aktor Donny Kesuma Meninggal Dunia, Ucapan Doa Mengalir di Instagram

BERIKUTNYA

Mengenal Lemah Jantung yang Diidap Aktor Donny Kesuma

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: