Banyak Keluhan, Begini Masukan Kemenparekraf Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
18 March 2024 |
21:30 WIB
Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang baru saja berlaku mendapatkan keluhan dari beberapa pihak. Terkait hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno akan memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan mengenai kebijakan tersebut.
Sandiaga menuturkan bahwa pihaknya menerima banyak sekali masukan terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri, yang diterapkan oleh pemerintah dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Apalagi berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang menetap di luar negeri, dan kembali ke Indonesia untuk kembali pulang setelah studi, setelah berkarya sebagai profesional. Itu kan membawa pulang sangat banyak barang,” katanya.
Baca juga: Ada Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Cek Daftar Lengkapnya
Dia menambahkan bahwa masukan tersebut akan dikoordinasikan, sehingga bentuk regulasi revisinya bisa ditetapkan dan memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang tidak membawa barang belanjaan, tetapi barang mereka sendiri.
“Revisinya nanti akan disampaikan teman-teman dari Bea Cukai. Ini masih ditampung, keputusan revisi atau tidak ada di Kementerian Keuangan. Saya akan memberikan masukan,” ujarnya.
Meskipun begitu, dia menuturkan bahwa pada intinya, pihaknya setuju dengan peraturan pembatasan barang bawaan yang telah dibuat bagi wisatawan, yang pada saat ini banyak melakukan perjalanan wisata di luar negeri.
Dia mengingatkan Indonesia memiliki neraca perdagangan dengan sejumlah negara yang tercatat defisit, seperti dengan Arab Saudi, Jepang, dan Singapura. Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti karena devisa pariwisata akan tergerus.
Terkait dengan kontribusi nilai barang yang dibawa oleh para wisatawan Indonesia yang keluar negeri terhadap neraca perdagangan, Sandi enggan memberikan jawaban lugas.
Dia menuturkan bahwa barang belanjaan yang dibawa oleh wisatawan dari dalam negeri ke Indonesia merupakan bentuk arus keluar devisa dari dalam negeri. Padahal, barang-barang yang dibeli di luar negeri tersedia di Indonesia.
“Jadi, saya menyampaikan keinginan agar masyarakat Indonesia untuk bangga dengan buatan Indonesia dan berwisata di Indonesia saja,” katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk tetap belanja di dalam negeri, meskipun harus ke luar negeri untuk menjalani studi banding atau kegiatan lainnya – termasuk berwisata.
Bukan tanpa alasan, ekonomi Indonesia digerakkan oleh konsumsi lokal dan konsumsi rumah tangga. Dengan begitu, Sandi berharap masyarakat melakukan belanja di Indonesia agar terjadi pergerakan konsumsi rumah tangga dan lokal.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendag yang dilihat Hypeabis.id, pembatasan dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah barang berdasarkan nilai atau jumlah. Tidak hanya itu, pembatasan juga beragam tergantung tujuan barang tersebut dibawa masuk.
Baca juga: Cek Aturan Barang Bawaan di Kereta Api Agar Terhindar dari Denda
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Sandiaga menuturkan bahwa pihaknya menerima banyak sekali masukan terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri, yang diterapkan oleh pemerintah dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Apalagi berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang menetap di luar negeri, dan kembali ke Indonesia untuk kembali pulang setelah studi, setelah berkarya sebagai profesional. Itu kan membawa pulang sangat banyak barang,” katanya.
Baca juga: Ada Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Cek Daftar Lengkapnya
Dia menambahkan bahwa masukan tersebut akan dikoordinasikan, sehingga bentuk regulasi revisinya bisa ditetapkan dan memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang tidak membawa barang belanjaan, tetapi barang mereka sendiri.
“Revisinya nanti akan disampaikan teman-teman dari Bea Cukai. Ini masih ditampung, keputusan revisi atau tidak ada di Kementerian Keuangan. Saya akan memberikan masukan,” ujarnya.
Meskipun begitu, dia menuturkan bahwa pada intinya, pihaknya setuju dengan peraturan pembatasan barang bawaan yang telah dibuat bagi wisatawan, yang pada saat ini banyak melakukan perjalanan wisata di luar negeri.
Dia mengingatkan Indonesia memiliki neraca perdagangan dengan sejumlah negara yang tercatat defisit, seperti dengan Arab Saudi, Jepang, dan Singapura. Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti karena devisa pariwisata akan tergerus.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (Sumber gambar: Hypeabis.id/Yudi Supriyanto)
Dia menuturkan bahwa barang belanjaan yang dibawa oleh wisatawan dari dalam negeri ke Indonesia merupakan bentuk arus keluar devisa dari dalam negeri. Padahal, barang-barang yang dibeli di luar negeri tersedia di Indonesia.
“Jadi, saya menyampaikan keinginan agar masyarakat Indonesia untuk bangga dengan buatan Indonesia dan berwisata di Indonesia saja,” katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk tetap belanja di dalam negeri, meskipun harus ke luar negeri untuk menjalani studi banding atau kegiatan lainnya – termasuk berwisata.
Bukan tanpa alasan, ekonomi Indonesia digerakkan oleh konsumsi lokal dan konsumsi rumah tangga. Dengan begitu, Sandi berharap masyarakat melakukan belanja di Indonesia agar terjadi pergerakan konsumsi rumah tangga dan lokal.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendag yang dilihat Hypeabis.id, pembatasan dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah barang berdasarkan nilai atau jumlah. Tidak hanya itu, pembatasan juga beragam tergantung tujuan barang tersebut dibawa masuk.
Baca juga: Cek Aturan Barang Bawaan di Kereta Api Agar Terhindar dari Denda
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.