Ada Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Cek Daftar Lengkapnya
12 March 2024 |
17:37 WIB
Ada kabar penting nih bagi Genhype yang suka bepergian ke sejumlah negara dan membeli barang-barang dari luar negeri. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan aturan baru yang membuat para pelancong tidak bisa bebas membawa banyak barang dari negara yang dikunjungi.
Dikutip dari unggahan akun Bea dan Cukai Soekarno–Hatta, pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang akan dilaksanakan oleh Bea Cukai,” demikian pernyataan tertulis di unggahan tersebut.
Baca juga: Maraknya Thrifting Pakaian Bekas Impor Ancam Industri Fesyen Lokal
Disebutkan, Bea Cukai Soekarno–Hatta melakukan pengawasan terhadap pembatasan masuknya barang impor sesuai Permendag No. 36/2023 sebagai bagian dalam menjalankan fungsi sebagai community protector. Beleid tersebut resmi berlaku pada 10 Maret 2024 setelah diundangkan pada 11 Desember 2023.
Adapun, komoditas yang masuk dalam pembatasan itu sangat bervariasi mulai dari mutiara, tas, barang elektronik, barang tekstil sudah jadi, dan sebagainya.
Berdasarkan Permendag yang dilihat Hypeabis.id, pembatasan dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah barang berdasarkan nilai atau jumlah. Tidak hanya itu, pembatasan juga beragam tergantung tujuan barang tersebut dibawa masuk.
Sebagai contoh mutiara. Barang ini memiliki batasan paling banyak 100 gram jika untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tidak hanya itu, pembawa barang dalam kategori mutiara untuk keperluan ini juga perlu Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan juga memenuhi sejumlah persyaratan.
Sementara itu, mutiara yang dibawa untuk keperluan pameran memiliki batasan maksimal paling banyak 1.000 gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri. Adapun, barang yang masuk dalam kategori mutiara dengan status barang pribadi penumpang memiliki batasan bernilai paling banyak free on board (FOB) senilai US$1.500.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah daftar batasan komoditas dengan kategori barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, yang diterapkan oleh pemerintah mengacu kepada daftar Impor Yang Dilakukan Tidak Untuk Kegiatan Usaha Bagi Importir Yang Tidak Dapat Memiliki Nib Yang Berlaku Sebagai API:
Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya maupun tidak. Namun, tidak diuntai, tidak dipasang, atau tidak disusun; Mutiara, alam atau budidaya diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan. Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi)
Batasan
Bernilai paling banyak banyak free on board (FOB) US$1.500.
Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network).
Batasan
Paling banyak 2 unit per orang
Paling banyak 20 piece per orang
Paling banyak 5 piece per orang
Uraian Barang
Paling banyak 2 piece per orang.
Batasan
Paling banyak 2 (dua) pasang per orang
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektrotermal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik
Batasan
Paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang
Baca juga: 5 Tips Belanja di Luar Negeri Agar Tidak Boncos
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Dikutip dari unggahan akun Bea dan Cukai Soekarno–Hatta, pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang akan dilaksanakan oleh Bea Cukai,” demikian pernyataan tertulis di unggahan tersebut.
Baca juga: Maraknya Thrifting Pakaian Bekas Impor Ancam Industri Fesyen Lokal
Disebutkan, Bea Cukai Soekarno–Hatta melakukan pengawasan terhadap pembatasan masuknya barang impor sesuai Permendag No. 36/2023 sebagai bagian dalam menjalankan fungsi sebagai community protector. Beleid tersebut resmi berlaku pada 10 Maret 2024 setelah diundangkan pada 11 Desember 2023.
Adapun, komoditas yang masuk dalam pembatasan itu sangat bervariasi mulai dari mutiara, tas, barang elektronik, barang tekstil sudah jadi, dan sebagainya.
Berdasarkan Permendag yang dilihat Hypeabis.id, pembatasan dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah barang berdasarkan nilai atau jumlah. Tidak hanya itu, pembatasan juga beragam tergantung tujuan barang tersebut dibawa masuk.
Sebagai contoh mutiara. Barang ini memiliki batasan paling banyak 100 gram jika untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tidak hanya itu, pembawa barang dalam kategori mutiara untuk keperluan ini juga perlu Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dan juga memenuhi sejumlah persyaratan.
Sementara itu, mutiara yang dibawa untuk keperluan pameran memiliki batasan maksimal paling banyak 1.000 gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri. Adapun, barang yang masuk dalam kategori mutiara dengan status barang pribadi penumpang memiliki batasan bernilai paling banyak free on board (FOB) senilai US$1.500.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah daftar batasan komoditas dengan kategori barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, yang diterapkan oleh pemerintah mengacu kepada daftar Impor Yang Dilakukan Tidak Untuk Kegiatan Usaha Bagi Importir Yang Tidak Dapat Memiliki Nib Yang Berlaku Sebagai API:
1. Mutiara
Uraian BarangMutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya maupun tidak. Namun, tidak diuntai, tidak dipasang, atau tidak disusun; Mutiara, alam atau budidaya diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan. Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi)
Batasan
Bernilai paling banyak banyak free on board (FOB) US$1.500.
2. Telepon Seluler, Komputer Genggam & Komputer Tablet
Uraian BarangPerangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network).
Batasan
Paling banyak 2 unit per orang
3. Kosmetik & Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Uraian Barang- Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur.
- Preparat digunakan untuk rambut.
- Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran.
- Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur,atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak.
- Sabun; produk dan preparat aktif permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen.
Paling banyak 20 piece per orang
4. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya
Uraian Barang- Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan.
- Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur.
- Tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam; tirai atau bed valances.
- Barang perabot lainnya, seperti penutup tempat tidur.
- Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.
- Dsb
Paling banyak 5 piece per orang
5. Tas
Uraian Barang
- Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu.
- Tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu.
- Bahan barang dalam kategori ini bisa dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, bahan tekstil, serat vulkanisasi, atau dari kertas karton – seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas.
Paling banyak 2 piece per orang.
6. Alas Kaki
Uraian Barang- Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
- Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
- Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak.
- Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.
Batasan
Paling banyak 2 (dua) pasang per orang
7. Elektronik
Uraian barangPemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektrotermal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik
Batasan
Paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang
Baca juga: 5 Tips Belanja di Luar Negeri Agar Tidak Boncos
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.