Sejumlah musisi beraksi di atas panggung MLD Jazz Project di BNI Java Jazz Festival 2023 (sumber gambar: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti )

Tak Hanya Royalti, Intip Sumber Pendapatan Musisi Indonesia & Upaya Memaksimalkannya

13 March 2024   |   13:39 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Industri musik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir sedang mengalami perkembangan yang signifikan. Jika dulunya musisi bekerja sama dan berbagi hasil untuk penjualan rilisan fisik bersama produser atau label, tapi saat ini lanskapnya sudah berubah dengan adanya kemudahan baru untuk berkarya.

Munculnya Digital Service Provider (DSP) seperti Spotify, atau platform berbasis layanan musik video seperti YouTube telah menciptakan warna baru. Bahkan, para musisi tak lagi hanya bergantung dari hasil penjualan album fisik semata, tapi juga keuntungan dari royalti dan streaming.

Baca juga: Spotify Keluarkan Kebijakan Royalti Baru 2024, Bakal Untungkan Musisi?

Kendati mereka memiliki karya dengan hak cipta, tapi musisi Indonesia tak serta merta mendapatkan royalti dengan nilai yang signifikan. Sebab, sebagian besar dari justru mengandalkan pendapatan dari konser, penjualan album fisik, hingga merchandise yang dinilai lebih efektif dalam menghasilkan cuan.

Vokalis band Navicula, Gede Robi Supriyanto mengatakan, pendapatan dari konser dan penjualan album fisik dari bandnya justru lebih besar dibanding royalti yang diterima. Bahkan, meski mereka mendapat royalti dari platform streaming dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan.

"Kita bersyukur [pembayaran royalti] memang ada. Tapi tidak bisa bergantung banyak. Jadi pendapatan Navicula lebih banyak ke live performance, merchandise, dan penjualan [album] fisik," katanya belum lama ini saat dihubungi Hypeabis.id.

Robi menyebut, beberapa waktu terakhir pendapatan band Grunge dari Bali itu justru lebih didominasi penjualan album vinil alias piringan hitam dan kaset pita. Sebab, teknologi yang kali pertama ditemukan Thomas Alva Edison dan Lou Ottens itu kembali menyihir dan digandrungi anak-anak muda khususnya Gen Z.

Bahkan, jika dikalkulasi ongkos produksi dari produk tersebut tidak terlalu mahal, berkisar di antara Rp12.000-20.000, tapi saat dijual bisa mencapai Rp.100.000-an. Sedangkan vinil meski sedikit lebih mahal, mulai dari Rp500.000, tapi peminatnya banyak, dan kuantitas yang mereka jual terbatas, sehingga lebih eksklusif.

"Animo terhadap produk tersebut cukup bagus. Sementara kita belajar memperbaiki royalti dan platform streaming, ada opsi lain yang menolong kita di kita untuk mengeluarkan album," katanya.

Pernyataan Robi sepertinya menyentuh isu yang belakangan ini jadi perhatian di seluruh dunia. Sebab, menurut laporan Future of Music Coalition, pendapatan terbesar musisi masih didominasi oleh konser 30 persen, mengajar musik 18 persen, gaji bermain 12 persen, mengarang lagu 11 persen, dan penjualan merchandise 1,9 persen.


Pendataan & Regulasi

Selaras, penyanyi Anang Hermansyah mengatakan, selama seorang musisi terus berkarya dan mendaftarkan hak cipta musiknya, maka akan lahir pertunjukan. Dari sinilah akan lahir passive income yang didapat dari tarif royalti, saat karyanya dibawakan musisi lain untuk tujuan komersil.

Menurut musisi asal Jawa Timur itu, royalti musik bagi para musisi juga sudah diatur dalam PP 56/ 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Oleh karena itu dia berharap ada optimalisasi dan komitmen dari LMKN sebagai lembaga yang bertugas untuk mengkoordinir hak terkait royalti pada para musisi.

"Jadi, sekarang yang diperlukan adalah bagaimana pembentukan sistem baik dari segi tabulasi, dan database lagu Indonesia. Serta bagaimana sistem tentang penarikan pembayaran, yang harus bisa timbal balik datanya [oleh LMKN]," kata Anang.

Anang menyebut, salah satu yang perlu dilakukan adalah pendekatan hukum, dan pendataan. Sebab, dengan adanya PP tersebut, akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pemegang aturan, dalam hal ini LMKN dan LMK, sebagai badan hukum nirlaba yang mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Kendati sosialisasi memang terus dilakukan oleh LMKN pada para musisi di Tanah Air. Namun, yang masih menjadi polemik adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas distribusi royalti yang diberikan pada para musisi. Selain itu, diperlukan juga sinkronisasi sistem terkait penagihan juga harus di backup dengan penguatan hukum.

"Permasalahan hari ini memang adalah ketidakpuasan yang terjadi akibat penarikan. Jadi butuh perhatian dari berbagai pihak, terutama dalam membangun sistem yang dibiayai oleh negara," katanya.

Baca juga: Kemenparekraf Susun Naskah Akademik Mekanisme Pembayaran Royalti Musik

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Tak Mudah, Begini Cara Efektif Memutus Rantai Generasi Sandwich

BERIKUTNYA

Perhatikan Hal-hal Ini Agar Tetap Bijak Berinvestasi di Tengah Fenomena ATH Bitcoin

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: