Sepanjang 2023 ada sekitar 3200 event dengan total perputaran ekonomi sekitar US$10 miliar – US$12 miliar atau berkisar Rp160 triliun (Sumber gambar: pexels/ Vishnu R Nair)

Kemenparekraf Susun Naskah Akademik Mekanisme Pembayaran Royalti Musik

30 January 2024   |   06:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Kisruh mekanisme pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta membuat pemerintah turun tangan. Kementerian Kemaritiman dan Investasi meminta Direktorat Musik, Film, dan Animasi Kemenparekraf untuk menyusun naskah akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa Kemenparekraf akan membahas royalti musik bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan para pihak terkait.

Baca juga: LMKN: Pencipta & Penyanyi Lagu Harus Jalan Bareng Bikin Penunggak Bayar Royalti

“Kami ingin mengabarkan dalam rapat terkahir, Kemenkomarves meminta Direktorat Musik, Film, dan Animasi menyusun naskah akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik,” katanya dalam Weekly Brief with Sandi pada Senin, (29/1/2024).

Untuk diketahui, royalti musik menjadi pembahasan yang ramai menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan di dalam negeri. Dalam acara yang sama pada 15 Januari 2024, Sandiaga menuturkan bahwa potensi royalti dari event musik saja seharusnya bisa mencapai Rp4 triliun pada 2023. Bukan tanpa alasan, sepanjang tahun lalu ada sekitar 3200 event dengan total perputaran ekonomi sekitar US$10 miliar – US$12 miliar atau berkisar Rp160 triliun.

“Menurut saya, dari situ, kalau kita turunkan potensi dari revenue atau singer song writers, kekayaan intelektual bisa mencapai Rp4 triliun,” ujarnya.

Pada saat yang sama, musisi dan pencipta lagu Rieka Roslan yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (Aksi) menuturkan bahwa royalti yang diraih sepanjang tahun lalu hanya sektiar Rp900 juta.

Angka itu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai potensi yang disebutkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Dia menuturkan Aksi tidak bermaksud membuat gaduh terkait dengan royalti musik.

“Namun, kami harus melakukan sesuatu yang harus dilakukan dalam membersihkan dan membuat sistem baru,” katanya.

Sistem baru tersebut adalah digital direct licensing (DDL), yang memungkinkan pencipta lagu mendapatkan pemberitahuan langsung ketika lagu yang dibuat digunakan. Tidak hanya itu, pencipta juga dapat memperoleh uang royalti pada hari itu juga dengan sistem tersebut.

“Jadi, saya bisa langsung belanja. Bukan satu tahun sekali,” katanya.

Secara terpisah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengungkapkan melalui siaran pers bahwa badan ini menemukan banyak kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi menarik serta menghimpun royalti. Kendala tersebut dapat terjadi karena ketikdapatuhan pengguna lagu atau user membayar royalti.

“Akibat belum berjalannya law enforcement, maka dari potensi perolehan royalti yang terdata hanya sebagian kecil yang terkumpulkan,” tulis LMKN.

Hasil penghimpunan royalti periode 2023 adalah sebesar Rp55,15 miliar. Sementara itu, pembayaran royalti yang sedang dalam proses mencapai Rp20.765.952.588.

Pada 2024, LMKN akan melakukan upaya maksimal di bidang hukum untuk menindaklanjuti ke tahap proses litigasi para pengguna komersial yang sudah masuk dalam kategori tidak patuh dalam menghargai hak para Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait.

Banyak Pengguna yang sudah diberikan penjelasan dan mediasi tetapi tetap tidak juga membayar royalti atas lagu lagu yang digunakan. Kepada pengguna demikian, LMKN akan menempuh jalur hukum.

Terkait dengan pelarangan dan pemberian izin atas penggunaan lagu, LMKN dan LMK berpedoman terhadap hukum positif yang berlaku sampai saat ini di Indonesia. LMKN secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut melawan hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 23 dan 87 Undang-undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

Undang-undang tersebut melindungi pelaku pertunjukan dan pengguna lagu sebagaimana Undang- undang juga melindungi hak-hak pencipta dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

“Dalam hal penarikan royalti secara langsung (direct licensing), LMKN berpendapat bahwa bahwa jika tidak ada izin operasional dari Menteri Hukum dan HAM RI, maka dilarang untuk melakukan penarikan royalti kepada pengguna komersial,” demikian tertulis.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

BTOB Siap Rilis Lagu Baru & Buat Kegiatan Fans dalam Formasi Lengkap

BERIKUTNYA

Review Anatomy of a Fall, Kiat Jitu Justine Triet Membedah Hubungan Keluarga

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: