Duh, 82% Masyarakat Indonesia Terpapar Iklan Judi Online di Internet
11 February 2024 |
20:00 WIB
Penyebaran iklan judi online di Indonesia telah mencapai tingkat yang cukup mengkhawatirkan. Hasil survei Populix menemukan bahwa 82 persen pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir, dan 63 persen dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.
Hasil survei bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure itu menemukan di antara berbagai jenis ikan judi online, permainan judi slot menjadi yang paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi yakni sebesar 80 persen. Diikuti dengan iklan judi domino (59 persen), poker online (48 persen), kasino online (47 persen), dan judi bola (44 persen).
Instagram menjadi platform media sosial yang paling sering menampilkan iklan judi online sebagaimana diakui oleh 48 persen responden. Diikuti oleh platform lain seperti Facebook (45 persen), YouTube (45 persen), TikTok (27 persen), dan X (18 persen).
Di sisi lain, sebanyak 84 persen responden mengamati bahwa iklan perjudian online mendapatkan ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film sebagaimana diakui oleh 55 persen responden. Diikuti oleh situs web gaming (57 persen), situs berita (48 persen), dan situs olahraga (34 persen).
Baca juga: Penyebab Kecanduan Judi Online dari Sisi Psikologis, Trauma hingga Gangguan Perkembangan
Selain website dan media sosial, para responden juga mengakui ikan judi online sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online sebagaimana disebut oleh 20 persen responden.
Dampak dari paparan iklan perjudian online pun menjadi nyata. Laporan itu menyebut sebanyak 41 persen responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 persen responden diantaranya mengaku mencoba judi online.
Ketika mengakses judi online, sebagian besar responden mengaku menghabiskan transaksi di bawah Rp100.000 sebagimana diakui oleh 59 persen responden. Diikuti oleh transaksi Rp100.001-Rp500.000 (27 persen), Rp500.000-Rp1 juta (9 persen), dan Rp1 juta-Rp5 juta (8 persen).
Sementara untuk metode pembayaran, mereka memilih untuk menggunakan dompet digital (e-wallet) sebagaimana diakui oleh 84 persen responden, diikuti oleh metode transfer bank sebanyak 43 persen responden.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat mereka terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.
Vivi Zabkie selaku Head of Social Research Populix mengatakan iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal itu ditunjukkan dengan temuan survei yakni 63 persen responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial.
"Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut," katanya.
Vivi pun menambahkan temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat, untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.
Berdasarkan data itu, ada sekitar 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online. Salah satu modus yang kerap ditemukan dalam transaksi judi online ialah menggunakan nomine atau rekening orang lain, yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai penampungan dana rekening judi online.
Sebagian dari dana tersebut lantas dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri tersebut dilaporkan mencapai Rp5,15 triliun. Oleh karena itu, PPATK telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan hal tersebut.
Baca juga: Regulasi Game Digodog Pemerintah, Promosi Konten Judi Online Hingga LGBTQ Bakal Dilarang
Editor : Puput Ady Sukarno
Hasil survei bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure itu menemukan di antara berbagai jenis ikan judi online, permainan judi slot menjadi yang paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi yakni sebesar 80 persen. Diikuti dengan iklan judi domino (59 persen), poker online (48 persen), kasino online (47 persen), dan judi bola (44 persen).
Instagram menjadi platform media sosial yang paling sering menampilkan iklan judi online sebagaimana diakui oleh 48 persen responden. Diikuti oleh platform lain seperti Facebook (45 persen), YouTube (45 persen), TikTok (27 persen), dan X (18 persen).
Di sisi lain, sebanyak 84 persen responden mengamati bahwa iklan perjudian online mendapatkan ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film sebagaimana diakui oleh 55 persen responden. Diikuti oleh situs web gaming (57 persen), situs berita (48 persen), dan situs olahraga (34 persen).
Baca juga: Penyebab Kecanduan Judi Online dari Sisi Psikologis, Trauma hingga Gangguan Perkembangan
Selain website dan media sosial, para responden juga mengakui ikan judi online sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online sebagaimana disebut oleh 20 persen responden.
Dampak dari paparan iklan perjudian online pun menjadi nyata. Laporan itu menyebut sebanyak 41 persen responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 persen responden diantaranya mengaku mencoba judi online.
Ketika mengakses judi online, sebagian besar responden mengaku menghabiskan transaksi di bawah Rp100.000 sebagimana diakui oleh 59 persen responden. Diikuti oleh transaksi Rp100.001-Rp500.000 (27 persen), Rp500.000-Rp1 juta (9 persen), dan Rp1 juta-Rp5 juta (8 persen).
Sementara untuk metode pembayaran, mereka memilih untuk menggunakan dompet digital (e-wallet) sebagaimana diakui oleh 84 persen responden, diikuti oleh metode transfer bank sebanyak 43 persen responden.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat mereka terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.
Vivi Zabkie selaku Head of Social Research Populix mengatakan iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal itu ditunjukkan dengan temuan survei yakni 63 persen responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial.
"Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut," katanya.
Vivi pun menambahkan temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat, untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.
Berdasarkan data itu, ada sekitar 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online. Salah satu modus yang kerap ditemukan dalam transaksi judi online ialah menggunakan nomine atau rekening orang lain, yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai penampungan dana rekening judi online.
Sebagian dari dana tersebut lantas dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri tersebut dilaporkan mencapai Rp5,15 triliun. Oleh karena itu, PPATK telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan hal tersebut.
Baca juga: Regulasi Game Digodog Pemerintah, Promosi Konten Judi Online Hingga LGBTQ Bakal Dilarang
Editor : Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.