Ilustrasi pengembang gim. (Sumber gambar : Freepik)

Regulasi Game Digodog Pemerintah, Promosi Konten Judi Online Hingga LGBTQ Bakal Dilarang

01 February 2024   |   13:52 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Regulasi tentang game yang tengah digodog pemerintah terbilang mendesak untuk diterbitkan. Pasalnya, banyak hal yang perlu ditertibkan, termasuk aturan mengenai klasifikasi gim baik dari segi kelompok usia, genre, maupun konten yang dihadirkan. 

Memang, sejauh ini sudah ada Indonesia Game Rating System (IGRS), tetapi Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno menerangkan sifat kebijakan ini tidak diwajibkan sehingga banyak gim yang masih tidak menerapkan klasifikasi usia. IGRS juga bersifat self assessment. Artinya, penerbit gim mengisi form sesuai karakteristik gim yang disetujui dan menerima hasil rating secara langsung.

“Perubahan kominfo antara lain akan mewajibkan klasifikasi, sehingga diharapkan dapat melindungi pengguna dari konten yang tidak sesuai umur,” ujarnya kepada Hypeabis.id, Rabu (31/1/2024). 

Baca Juga: Mengenal Cara Kerja Game Booster, Fitur Penting Buat Para Gamer

Sementara itu, CEO Anantarupa menilai IGRS perlu diperkuat. Semua negara pun telah menerapkan aturan yang ketat mengenai klasifikasi gim ini mengingat sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter penggunanya. Sebagai contoh di China, gim PUBG yang menggunakan senjata tidak diperkenankan untuk anak SMA. “Di Indonesia kecolongan. Anak muda kita jadi korban budaya yang tidak sesuai budaya Indonesia,” tegasnya. 

Dengan aturan yang baru, konten gim pun akan disesuaikan dengan budaya Indonesia. Konten yang berhubungan dengan judi online, pornografi, LGBTQ, dan kekerasan secara eksplisit, tidak diperkenankan untuk usia di bawah 17 tahun. Bila ada gim yang kedapatan mempromosikan LGBTQ, gim tersebut harus dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah budaya Indonesia.

Untuk penguatan, Ivan berpendapat sebelum gim dirilis harus ada IGRS terlebih dahulu. Artinya, panduan penegakan usia yang bisa memainkan gim tersebut dibuat lebih awal. 

Kemudian, perlu ada penegakan hukum berupa penalti seperti gim bagi penerbit maupun pengembang gim lokal dan global yang melanggar regulasi. “Ini generasi muda, kita punya otoritas, kita saja jual (gim) nggak bisa sembarangan di negara lain,” tuturnya.  

Ivan menyampaikan IGRS hanya salah satu dari sekan banyak hal yang akan diatur dalam beleid game terbaru nanti. Selama ini, industri gim mengalami masalah sistemik karena ditangani banyak kementerian.

Ivan merinci, untuk pengembangan gim, Kemenparekraf dan Kemendikbudristek yang menanganinya. Ketika industri mau scalling up, menghasilkan nilai tambah, ada regulasi TKDN di Kemenperin. 

Kemudian jika mau publish, regulasinya ada di Kominfo. Bila mau memperkuat pasar di dalam dan luar negeri, perlu melewati Kemendag. Sementara akses pembiayaan ada di Kementerian Investas. Untuk menggaet sponsor dan investor, kebijakannya di Kemenkeu. Adapun esport ditangani PBSI, KONI, dan Kemenpora. 

Ditengah regulasi yang melewati banyak kementerian ini, gim lokal terbilang masih kalah dengan gim asing eksistensinya di Tanah Air. Bahkan turnamen yang ada dan disponsori kementerian, menggunakan gim impor. 

“Keadaan di pasar, industri gim nasional kita berjuang sendiri, tetapi lembaga pemerintah seperti BUMN dan BUMD menggunakan gim asing. Ini zero sum game,“ sebut Ivan. 

Baca Juga: 5 Game Terbaik Rilis Februari 2024, Ada Gim Adaptasi Anime Jujutsu Kaisen 

Editor: M. Taufikul Basari

SEBELUMNYA

Playlist Live Festival 2024 Umumkan Line Up Phase 1, Cek Harga Tiketnya

BERIKUTNYA

Netflix Hadirkan Nostalgia Gen-X Lewat Dokumenter The Greatest Night in Pop

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: