Ilustrasi konser musik. (Sumber gambar: Edward Cisneros/Unsplash)

Cek Laporan Lengkap WAMI Terkait Royalti Live Event yang Disebut Ahmad Dhani

23 January 2024   |   17:56 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Royalti masih menjadi permasalahan krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam industri musik nasional. Musisi Ahmad Dhani baru-baru ini mengkritisi laporan angka royalti live event sepanjang tahun 2023 yang dirilis oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Pentolan band Dewa 19 itu menilai pendapatan royalti Rp900 juta selama setahun terbilang kecil di tengah masifnya geliat industri konser saat ini. Pria yang akrab disapa Dhani itu menduga ada oknum yang menyelewengkan royalti live event, sehingga dia meminta pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun WAMI untuk bersikap transparan dan terbuka dalam pengelolaan royalti.

Lantas, bagaimana pendapatan royalti live event di Indonesia dari laporan terakhir WAMI? Berdasarkan penelusuran Hypeabis.id, WAMI baru-baru ini merilis laporan keuangan 2022 yang disebut telah melewati audit ketat oleh Mazars, sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

Dalam laporan tersebut dituliskan bahwa pendapatan royalti live event sepanjang tahun 2022 adalah sebesar Rp960 juta. Angka tersebut meningkat sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya, yakni pada 2021 yang mencatatkan pendapatan sebesar Rp940 juta.

Baca juga: Hypereport: Aliansi Musisi Pencipta Lagu Menanti Pembagian Royalti yang Lebih Baik

"Setelah mengalami penurunan penghimpunan yang signifikan pada 2020 akibat pandemi, kategori Live Events pada 2022 mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, meskipun belum sepenuhnya kembali ke kondisi pra-pandemi," demikian tulis WAMI.

Royalti live event sendiri merupakan bagian dari penghimpunan royalti kategori non-digital general. Untuk diketahui, dalam penghimpunan royalti, dikenal dua kategori besar yakni royalti digital dan royalti non-digital.

Royalti digital bersumber dari pendapatan Google (YouTube), audio streaming (lokal dan internasional), video on demand (VOD), situs web, dan aplikasi musik lainnya.
 

Ilustrasi konser musik. (Sumber gambar: Edward Cisneros/Unsplash)

Ilustrasi musisi. (Sumber gambar: Bobby Hendry/Unsplash)

Sementara sumber royalti non digital terbagi menjadi dua yakni, kategori broadcast dan general. Kategori general mencakup background music (BGM), live events, karaoke, dan bioskop (cinema). Adapun, BGM terdiri dari sarana transportasi, tempat rekreasi, pusat pertokoan/mal, restoran/kafe/pub, dan hotel.

Angka royalti kategori non-digital pada 2022 hanya diperoleh dari kegiatan live events. Hal tersebut membuat pendapatan royalti non-digital 2022 secara keseluruhan sebesar Rp960 juta. Angka tersebut mengalami penurunan dari 2021 yang mencatatkan pendapatan sebesar Rp1,48 miliar.

Baca juga: LMKN: Pencipta & Penyanyi Lagu Harus Jalan Bareng Bikin Penunggak Bayar Royalti

WAMI memaparkan bahwa hal tersebut terjadi lantaran ketidakpastian terkait LMKN sejak awal 2021 hingga 2022. Hal ini diawali dengan pengakhiran penugasan WAMI sebagai KP3R (Koordinator Pelaksana Pengumpulan Royalti) sejak Desember 2020, dan penunjukkan PT LAS oleh LMKN pada 2021 untuk melaksanakan penghimpunan pada sektor non-digital. 

Hal itu membuat WAMI memutuskan untuk tidak menerima hasil penghimpunan royalti yang dilakukan oleh PT LAS yang ditunjuk dengan cara sepihak, tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak melibatkan LMK sebagai organisasi yang berhak untuk melaksanakan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta.

"Hal ini mengakibatkan tidak adanya pendapatan dari sektor non-digital pada 2022 kecuali untuk sektor live events," tulis WAMI.
 


Royalti Digital
Sementara itu, berbeda dengan royalti non-digital, pendapatan royalti digital justru terus mengalami peningkatan. Pada 2022, pendapatan royalti digital di Indonesia tercatat sebesar Rp183,97 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 39 persen dari tahun sebelumnya yang mencatatkan pendapatan sebesar Rp131,94 miliar.

Begitupun dengan total pendapatan royalti overseas atau luar negeri yang meningkat hampir 300 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan royalti overseas tahun 2022 tercatat sebesar Rp19,65 miliar, dari 2021 yang mencatatkan angka Rp4,93 miliar.

Laporan itu memaparkan bahwa peningkatan tersebut disebabkan adanya akumulasi penerimaan dari Collective Management Organization (CMO) Malaysia, Music Authors’ Copyright Protection (MACP) Berhad, atas royalti digital anggota KCI. Sebagai anggota International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), WAMI dapat menerima royalti dari CMO asing.

Hal itu membuat WAMI pada 2022, membuat perjanjian dengan KCI untuk menerima penghimpunan dari MACP atas royalti katalog KCI, yang kemudian WAMI distribusikan kepada KCI. Pada akhir 2022, dituliskan bahwa WAMI sedang merumuskan perjanjian untuk mewakili LMK-LMK lokal lain dalam menerima penghimpunan dari CMO asing berdasarkan katalog mereka.

Baca juga: Hypereport: Hak Cipta dan Royalti Masih Jadi Akar Polemik Para Musisi Tanah Air

"WAMI terus giat melakukan hubungan baik dengan CMO asing untuk membuka kesempatan diadakan perjanjian perwakilan baik secara resiprokal maupun unilateral untuk mengoptimalkan penghimpunan royalti dari luar negeri," tulis WAMI.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

6 Fakta Menarik Film Pemandi Jenazah Karya Hadrah Daeng Ratu

BERIKUTNYA

Bukan Modal, Ternyata Ini Tantangan UMKM Menembus Pasar Ekspor

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: