Royalti dan Hak Cipta (Sumber Foto: Pixabay)

Hypereport: Hak Cipta dan Royalti Masih Jadi Akar Polemik Para Musisi Tanah Air

31 July 2023   |   22:17 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Like
Musik dan lagu seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dapat dilihat dari aktivitas mendengar musik orang-orang yang terhitung cukup tinggi. Berdasarkan data Koalisi Seni, rata-rata orang lndonesia mendengarkan musik lewat platform streaming selama 1 jam 40 menit setiap harinya. 

Musik juga menjadi salah satu subsektor ekonomi kreatif yang potensial di Indonesia. Menurut Outlook Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021/2022, proyeksi nilai PDB subsektor musik pada 2021 mencapai Rp6,80 Triliun. Diperkirakan, pertumbuhan CAGR (Compound Annual Growth Rate) pendapatan musik dalam lima tahun ke depan dapat meningkat 12,8 persen dengan dorongan streaming digital.

Namun, belantika musik Indonesia kian harinya dihadapkan dengan sejumlah tantangan yang belum terselesaikan dengan tuntas. Di antaranya meliputi masalah pembajakan, royalti, dan hak cipta yang dikhawatirkan akan menyebabkan kemunduran bagi industri musik Indonesia. 

Baca juga laporan terkait:
- Hypereport: Candra Darusman Sayangkan Kebijakan Hak Cipta Belum Sepenuhnya Efektif
- Hypereport: Aliansi Musisi Pencipta Lagu Menanti Pembagian Royalti yang Lebih Baik

- Hypereport: Risiko Pembajakan di Tengah Maraknya Platform Streaming Musik Digital

Terlebih polemik antar musisi kenamaan Indonesia seolah tak pernah ada habisnya. Mulai dari Once yang dilarang menyanyikan lagu Dewa 19, lalu ada The Groove yang tidak diperbolehkan membawakan lagu ciptaan mantan vokalisnya, Rieka Roeslan, dan yang terbaru Ian Kasela vokalis Radja yang dilarang menyanyikan lagu Cinderella oleh seseorang yang mengklaim sebagai pencipta aslinya.

Persoalan ini sejatinya meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual bagi musisi di Indonesia. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif orang menciptakan musik atau lagu tersebut.

Umumnya Hak Cipta lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Mechanical Rights hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media, Performance Rights hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu, serta Synchronization Rights hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video.

Hafez Gumay Manajer Advokasi Koalisi Seni memaparkan bahwa hak cipta berbeda dengan hak paten atau kekayaan intelektual lainnya. Hak paten didaftarkan ke Kemenhumkam ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Nanti Kemenkumham akan melakukan crosscheck dan mengeluarkan sertifikat yang menyatakan bahwa merek yang didaftarkan tersebut milik orang tersebut. Menurutnya, hak paten dan merek tersebut sistemnya siapa cepat maka dia dapat.

"Sementara hak cipta sistemnya pencatatan dan bukan pendaftaran, artinya pemiliknya adalah siapa yang lebih dulu mempublikasikan karya tersebut," kata Hafez dalam wawancaranya bersama Hypeabis.id, Senin (31/7/2023).

Untuk mengetahui siapa yang lebih dulu mempublikasikan karya tersebut bisa dilihat dari arsip notasi lagu dan rekaman singkat lagu. Sebaiknya arsip tersebut dikirimkan ke e-mail sendiri, jadi ada catatan waktunya dan bisa dibuktikan apabila suatu saat terjadi sengketa.

"Ketika nanti ada sengketa, akan dibuktikan di pengadilan siapa yang lebih dulu mempublikasikan karyanya, bukan siapa yang lebih dulu daftar ke Kemenkumham," kata Hafez.

Lebih lanjut dia menyayangkan bahwa inilah yang kemudian akan menjadi sengketa. Seperti yang terjadi di Indonesia di mana para musisi memperebutkan hak cipta atas suatu karya. Namun, masih dipertanyakan siapa sebetulnya pencipta lagu aslinya.

"Perkara atribusi ini semua orang bisa-bisa saja mengaku sebagai pencipta asli lagunya, akhirnya nanti tinggal siapa yang bisa membuktikan di pengadilan apakah penciptanya dia atau bukan," katanya.

Mengacu para perkara Ian Kasela vokalis Radja, akhirnya mendapatkan somasi dan dituntut ganti rugi Rp20 miliar yang dilayangkan oleh Rival Achmad Labbaika atau Ipay,  orang yang mengklaim sebagai pencipta lagu asli Cinderella.

Hafez menjelaskan bahwa somasi adalah suatu peringatan yang meminta seseorang untuk berhenti melakukan sesuatu, atas tindakan yang berpotensi merugikan atau memcemarkan nama baiknya. Apabila tidak diindahkan maka bisa diperkarakan ke ranah hukum.

"Dalam kasus ini, orang yang dikenakan somasi hanya punya dua pilihan yakni menghormati hak si pelapor dengan berhenti menyanyikan lagunya atau membantah dan melanjutkan perkara di pengadilan," katanya.

Hafez memaparkan, ketika diperkarakan di pengadilan maka permasalahannya jadi lebih jelas dan bisa menemukan titik terang. Apabila Ian, dalam kasus ini dinyatakan menang, maka dia secara sah menjadi pemilik dari lagu tersebut dan punya hak atas royaltinya.

Sebaliknya apabila Ipay dinyatakan menang maka dialah yang memegang hak cipta atas lagu Cinderella. Dia juga berhak memberikan lisensi pada orang lain untuk menyanyikan lagunya. Biasanya dalam perjanjian tersebut sudah disebutkan berapa royalti yang harus dibayarkan.

"Karena kalau di Indonesia royalti ditentukan tarifnya oleh LMKN, tergantung dia nyanyinya dimana misalnya di cafe, hotel, konsert bisa beda hitungannya," kata Hafez.

Pemegang hak cipta akan menerima royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan publik. Setelah itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menyerahkan royalti tersebut kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta. 

Tarif royalti yang harus dibayarkan berbeda-beda. Untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2 persen hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1 persen tiket gratis. Sedangkan untuk konser musik gratis, harus membayar 2 persen biaya produksi musik. Sementara restoran dan kafe yang memainkan karya musik terdaftar dalam Hak Cipta, harus membayar royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun. 

Berdasarkan data LMKN, telah terhimpun pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia mulai 01 Juli–31 Desember 2022 dengan total sebesar Rp24.725.427.323 dalam kurun waktu 3 bulan. Pendapatan semester 2 pada 2022 tersebut meningkat tajam dari semester 1 sebelumnya yakni sebesar Rp10.279.673.983.

Baca juga: Pusat Data Lagu dan Musik Diharapkan Permudah Pembayaran Royalti ke Musisi

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Gita Carla

SEBELUMNYA

Simak Saran REI Biar Milenial Cepat Punya Rumah

BERIKUTNYA

5 Rekomendasi Manhwa Apik yang Harus Dibaca Penggemar Komik

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: