Ahmad Dhani (Sumber Foto: Instagram/@ahmaddhaniofficial)

Begini Ketentuan Pembagian Royalti Live Events yang Disoal Ahmad Dhani

23 January 2024   |   19:29 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Musisi kenamaan Tanah Air, Ahmad Dhani menanggapi laporan WAMI (Wahana Musik Indonesia) terkait penarikan royalti komposer yang dinilainya tidak transparan, terutama terkait angka royalti live event yang hanya sebesar Rp900 juta. 

Pentolan DEWA 19 tersebut menilai laporan royalti itu masih kurang transparan lantaran tak jelas perinciannya. Terlebih pencipta lagu Munajat Cinta tersebut juga belum menerima laporan resmi mengenai perincian royalti yang berhak didapatkan oleh grupnya, DEWA 19.

Selama ini, pihaknya rutin mendapatkan royalti dari WAMI, namun tidak pernah mengetahui perincian data dari angka yang diperolehnya. Hal itulah yang membuat Dhani hengkang dari WAMI pada 2022 lalu dan memilih untuk mengurus royalti dari karya-karya musiknya secara mandiri.

Baca juga: Cek Laporan Lengkap WAMI Terkait Royalti Live Event yang Disebut Ahmad Dhani

Berdasarkan pernyataannya baru-baru ini, Dhani menduga ada oknum yang menyelewengkan royalti live event. Dia meminta pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun WAMI untuk bersikap transparan dan terbuka dalam pengelolaan royalti.

WAMI sendiri merupakan satu dari LMKN besar yang berdiri di Indonesia untuk mengelola penarikan dan distribusi royalti dari karya-karya musisi lokal. Tehitung mulai 2022, pengurusan lisensi musik dilakukan secara satu pintu melalui LMKN, di mana WAMI bertindak mewakili pencipta dalam memberikan izin atas penggunaan lagu dan musiknya.

WAMI menjembatani komposer yang telah bergabung menjadi anggota WAMI, dengan pihak-pihak yang ingin menggunakan lagu dan musiknya, dengan cara memfasilitasi proses lisensi dan distribusi royalti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, setiap orang yang menggunakan sebuah karya cipta wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan membayarkan royalti untuk penggunaan komersial.

Sebagai informasi, penghimpunan royalti dibagi menjadi dua kategori yakni, royalti digital dan royalti nondigital. Royalti digital bersumber dari pendapatan Google (YouTube), audio streaming (lokal dan internasional), video on demand (VOD), situs web, dan aplikasi musik lainnya.

Sementara royalti nondigital terdiri dari kategori Broadcast dan General. Adapun kategori General terbagi menjadi BGM (Background Music), Live Events, Karaoke dan Bioskop (Cinema). BGM (Background Music) terdiri dari  sarana transportasi, tempat rekreasi, pusat pertokoan/mal, restoran/kafe/pub, dan hotel.


Ketentuan Penarikan Royalti Live Events

Penarikan royalti live events yang dipertanyakan Ahmad Dhani berasal dari konser yang digelar dalam satu tahun. Berdasarkan laporan keuangan WAMI 2022 yang baru dirilis baru-baru ini. Kategori Live Events mengalami penurunan penghimpunan yang signifikan pada 2020 akibat pandemi.

Sampai akhirnya, 2022 mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, yang terlihat dari adanya kenaikan sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya. Meskipun belum sepenuhnya kembali ke kondisi prapandemi. 

Adapun pada tahun tersebut, perolehan royalti dari kategori nondigital hanya bersumber dari kegiatan live events. Secara keseluruhan pendapatan royalti nondigital pada 2022 sebesar Rp960 juta itu meningkat sebesar 2 persen dari sebelumnya sebesar Rp940 juta pada 2021.

Penghimpunan royalti dari kategori live events terbagi menjadi tiga periode, yakni Maret-Juni didistribusikan pada Juli, periode kedua Juli-Oktober yang didistribusikan pada November, lalu periode ketiga November-Februari, yang kemudian akan didistribusikan pada Maret.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif lisensi yang berlaku untuk konser musik terbagi menjadi dua kategori yakni konser musik berbayar dan gratis.

Baca juga: LMKN: Pencipta & Penyanyi Lagu Harus Jalan Bareng Bikin Penunggak Bayar Royalti

Konser musik dengan penjualan tiket, dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box sales) dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary tickets) dikali 1 persen. Sementara konser musik gratis berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2 persen.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Bukan Modal, Ternyata Ini Tantangan UMKM Menembus Pasar Ekspor

BERIKUTNYA

Cara Mengaktifkan Fitur Auto Scroll di TikTok, Nikmati Konten Tanpa Scrolling

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: