Tempat karoke jadi salah satu objek yang termasuk dalam pajak hiburan (Sumber gambar: Freepik)

Perbandingan Tarif Pajak Hiburan Sejumlah Negara Asean 2024, Indonesia Paling Tinggi

16 January 2024   |   14:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah Indonesia menetapkan tarif pajak khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, sebesar 40%-75%. Angka tersebut membuat Merah Putih menjadi negara dengan tarif pajak paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asean. 

Dikutip dari laman dataindonesia.id, beberapa negara di Asia Tenggara memiliki tarif pajak hiburan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Negara-negara tersebut adalah Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Indonesia – dengan tarif minimal 40% – tercatat menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan empat negara tersebut. Singapura tercatat menetapkan tarif pajak sebesar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan negaranya. 

Baca juga: Inul Protes Pajak Hiburan Bisa Mematikan Usaha Karaoke, Begini Peraturan UU yang Berlaku

Jika Indonesia menaikkan tarif pajaknya, Vietnam justru mengambil kebijakan yang berbanding terbalik. Negara tersebut tercatat telah menurunkan tarif pajaknya menjadi 8% sampai 30 Juni 2024 untuk semua sektor. Sektor yang tidak mendapat pemotongan pajak antara lain telekomunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sekuritas, asuransi, dan sebagainya. 

Senada dengan Vietnam, Thailand juga tercatat telah menerapkan kebijakan untuk memangkas pajak minuman beralkohol dan tempat hiburan menjadi 5%. Bukan tanpa alasan, langkah tersebut menjadi cara negara mendatangkan lebih banyak wisatawan asing. 

(Sumber: DataIndonesia.id)

(Sumber: DataIndonesia.id)

Untuk diketahui, tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa di dalam negeri menjadi perbincangan setelah Ainur Rokhimah atau yang terkenal dengan nama panggung Inul Daratista protes keras.

Wanita yang juga pemilik usaha karaoke Inul Vizta itu menilai bahwa tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah tidak wajar dan dapat membuat pengusaha kelabakan. Dia mengungkapkan bahwa besaran pajak itu tidak mungkin dibebankan pelaku usaha kepada pelanggan, karena sudah merasa keberatan saat tarif naik sebesar Rp10.000 saja.

Sementara itu, dalam unggahannya di akun media sosial Instagram, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir lantaran ketentuan tersebut masih dalam proses judicial review.

”Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” demikian tertulis dalam unggahannya.

Sandiaga menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mematikan industri pariwisata dan ekonomi kreatif karena industri ini baru saja bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga telah membuka lebih dari 40 juta lapangan kerja.

Dengan begitu, seluruh kebijakan, termasuk pajak, akan mengalami penyesuaian agar sektor ini kuat dan bisa menciptakan peluang usaha serta lapangan kerja.

”Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekfraf yang sudah bangkit ini,” tulisnya.

Baca juga: Rincian Tarif Pajak Kesenian & Hiburan di Jakarta Berdasarkan Perda 2024

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Pajak Minimal Tempat Hiburan

BERIKUTNYA

5 Fakta Konser Yoasobi di Jakarta, Konser Solo Perdana di Indonesia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: