Rincian Tarif Pajak Kesenian & Hiburan di Jakarta Berdasarkan Perda 2024
15 January 2024 |
20:57 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memasang tarif pajak barang dan jasa tertentu terhadap jasa kesenian dan hiburan maksimal 10%, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif minimal 40% terhadap jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebagai bentuk implementasinya, otoritas setempat mengeluarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1/ 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keluarnya Perda DKI Jakarta No. 1/ 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat aturan tentang pajak dan retribusi daerah dalam Perda No. 3/ 2015 tentang Pajak Hiburan tidak lagi berlaku.
Baca juga: Inul Protes Pajak Hiburan Bisa Mematikan Usaha Karaoke, Begini Peraturan UU yang Berlaku
Di dalam beleid anyar itu, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dikenakan terhadap jasa kesenian dan hiburan tertuang dalam pasal 53 ayat 1 dan 2. Besaran tarif ini tercatat lebih tinggi untuk sejumlah jasa kesenian dan hiburan, jika dibandingkan dengan aturan yang ada dalam beleid sebelumnya.
Salah satu contoh tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan yang mengalami kenaikan adalah pagelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana yang berkelas nasional. Dalam aturan sebelumnya, jenis jasa kesenian dan hiburan ini dikenakan tarif pajak 5%. Sementara dalam aturan yang baru, tarif yang dikenakan naik 10%.
Tidak hanya itu, beleid yang baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta juga meniadakan perbedaan antara tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan kelas tradisional dan lokal dengan bertaraf nasional dan internasional. Dengan begitu, tarif pajak jenis jasa yang sebelumnya berkelas internasional sebesar 15% disesuaikan menjadi 10%.
Berikut perbedaan tarif pajak hiburan di DKI Jakarta dalam aturan yang lama dan baru.
Jenis jasa kesenian dan hiburan yang masuk dalam tarif PBJT 10%:
Jenis jasa kesenian dan hiburan yang masuk dalam tarif PBJT 40%:
Aturan baru ini juga mengatur jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek pajak PBJT, yakni yang semata-mata untuk:
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif minimal 40% terhadap jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebagai bentuk implementasinya, otoritas setempat mengeluarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1/ 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keluarnya Perda DKI Jakarta No. 1/ 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat aturan tentang pajak dan retribusi daerah dalam Perda No. 3/ 2015 tentang Pajak Hiburan tidak lagi berlaku.
Baca juga: Inul Protes Pajak Hiburan Bisa Mematikan Usaha Karaoke, Begini Peraturan UU yang Berlaku
Di dalam beleid anyar itu, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dikenakan terhadap jasa kesenian dan hiburan tertuang dalam pasal 53 ayat 1 dan 2. Besaran tarif ini tercatat lebih tinggi untuk sejumlah jasa kesenian dan hiburan, jika dibandingkan dengan aturan yang ada dalam beleid sebelumnya.
Salah satu contoh tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan yang mengalami kenaikan adalah pagelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana yang berkelas nasional. Dalam aturan sebelumnya, jenis jasa kesenian dan hiburan ini dikenakan tarif pajak 5%. Sementara dalam aturan yang baru, tarif yang dikenakan naik 10%.
Tidak hanya itu, beleid yang baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta juga meniadakan perbedaan antara tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan kelas tradisional dan lokal dengan bertaraf nasional dan internasional. Dengan begitu, tarif pajak jenis jasa yang sebelumnya berkelas internasional sebesar 15% disesuaikan menjadi 10%.
Berikut perbedaan tarif pajak hiburan di DKI Jakarta dalam aturan yang lama dan baru.
Tarif pajak dalam beleid lama Perda DKI Jakarta
- Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10%.
- Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0%.
- Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5%.
- Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15%.
- Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0%.
- Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5%.
- Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15%.
- Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0%.
- Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 10%.
- Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.
- Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0%.
- Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10%.
- Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10%.
- Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 5%.
- Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan tradisional sebesar 15%.
- Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15%.
- Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10%.
- Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%.
- Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10%.
- Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0%.
- Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas nasional sebesar 5%.
- Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas internasional sebesar 15%.
Tarif pajak dalam beleid baru Perda DKI Jakarta
Jenis jasa kesenian dan hiburan yang masuk dalam tarif PBJT 10%:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- Kontes kecantikan;
- Kontes binaraga;
- Pameran;
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- Permainan ketangkasan;
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan
- Kebugaran;
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan,
- Pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- Panti pijat dan pijat refleksi;
Jenis jasa kesenian dan hiburan yang masuk dalam tarif PBJT 40%:
- diskotek
- karaoke
- kelab malam
- bar
- mandi uap/spa
Aturan baru ini juga mengatur jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek pajak PBJT, yakni yang semata-mata untuk:
- Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
- Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran;
- Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.