Ilustrasi karaoke. (Sumber foto: Unsplash/Nikola Duza)

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Pajak Minimal Tempat Hiburan

16 January 2024   |   12:33 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa di DKI Jakarta naik menjadi 40%. Langkah ini sebagai implementasi undang-undang dan upaya agar para pelaku usaha lima hiburan yang ada di Jakarta tersebut tidak tutup.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa pertimbangan tarif pajak hiburan untuk karaoke, klub malam, diskotek, bar, dan spa sebesar 40 persen adalah UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beleid tersebut menetapkan rentang tarif untuk jasa hiburan karaoke, klub malam, diskotek, bar, dan spa dari 40-75 persen. 

Baca juga: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan dan Implikasinya Terhadap Konsumen serta Kelangsungan Usaha

“Karena DKI Jakarta akan menjadi kota global perlu pengembangan hiburan, maka kami menetapkan tarif batas bawah sebagai tarif, yaitu 40 persen. Perda lama 25 persen, kalau terlalu tinggi [pajak yang baru] nanti banyak yang tutup,” katanya.

Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk lima tempat hiburan itu diatur agar tidak lebih rendah dari pajak minimal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peningkatan tarif pajak terhadap lima hiburan itu dapat membuat pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami peningkatan. Sepanjang tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak dari sektor hiburan sebesar Rp900 miliar. Di sisi lain, pemasukan juga berpotensi mengalami penurunan jika banyak pelaku usaha yang tutup. 

"Memang banyak yang protes ke kami [Pemprov DKI Jakarta], tapi kewenangan aturan ini ada di pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang," ujar Lusiana.

Untuk diketahui, pemerintah bersama dengan DPR mengeluarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beleid ini  menetapkan bahwa tarif PBJT paling tinggi adalah 10 persen untuk sejumlah objek pajak – termasuk jasa kesenian dan hiburan.

Namun, khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, memiliki tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Aturan yang terbit pada awal tahun lalu itu ramai menjadi perbincangan lantaran salah satu pelaku usaha karaoke yang juga artis, yakni Ainur Rokhimah atau yang terkenal dengan nama panggung Inul Daratista protes keras.

Dalam akun instagramnya, Pengusaha yang juga sebagai pembina Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) itu menuliskan bahwa rentang besaran pajak antara 40– 75 persen tidak wajar dan berisiko bagi tempat usaha hiburan, termasuk karaoke.

Inul mengungkapkan bahwa besaran pajak tersebut tidak mungkin dibebankan pelaku usaha kepada pelanggan lantaran konsumen sudah merasa keberatan saat tarif naik sebesar Rp10.000 saja. Dia setuju dengan langkah pemerintah memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, kebijakan itu seharusnya tidak merugikan para pelaku usaha lainnya.

Baca juga: Rincian Tarif Pajak Kesenian & Hiburan di Jakarta Berdasarkan Perda 2024

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Cek 5 Keunikan Temple Street, Ikon Destinasi Wisata Kuliner di Hong Kong

BERIKUTNYA

Perbandingan Tarif Pajak Hiburan Sejumlah Negara Asean 2024, Indonesia Paling Tinggi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: