Mengenal ETF Bitcoin, Aset Kripto Pertama yang Diakui Pemerintah AS
11 January 2024 |
15:33 WIB
Pasar kripto tengah mencatatkan sejarah baru setelah otoritas pasar modal Amerika Serikat, The US Securities and Exchange Commission (SEC) menyetujui Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin diperdagangkan di bursa, sekaligus menjadi aset kripto pertama yang diakui pemerintah AS.
Mufti Faraz Adam, Director Ethics & Impact dari Fasset (perusahaan fintech global) mengatakan persetujuan Spot Bitcoin ETF ini dapat mempengaruhi dinamika pasar secara signifikan dan berpotensi meningkatkan jumlah investor institusional sehingga adopsi Bitcoin akan menjadi lebih massif.
Menurutnya, bagi pemilik aset digital, persetujuan Bitcoin ETF spot dapat menghasilkan likuiditas yang lebih tinggi dan kenaikan harga yang lebih potensial karena adanya aliran dana baru serta peningkatan permintaan dari investor investor besar.
Namun, hal tersebut juga menimbulkan sejumlah tantangan seperti peningkatan pengawasan regulasi yang mungkin memerlukan perubahan signifikan dalam praktik operasional perusahaan kripto seperti penguatan due diligence, persyaratan pelaporan, dan biaya lisensi.
Baca Juga: Tak Cuma Saham & Emas, Investasi Derivatif Dinilai Masih Prospektif pada Tahun Pemilu
“Ini bisa berpotensi menyebabkan konsolidasi industri, karena pemain yang lebih kecil mungkin kesulitan untuk beradaptasi dengan standar baru,” jelas Mufti.
Sementara itu, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan, persetujuan ETF Bitcoin tersebut juga akan berdampak pada pasar kripto di Indonesia karena adopsi kripto oleh institusi keuangan tradisional berpotensi meningkat. Hal ini menyebabkan tren pasar kripto pada 2024 diprediksi akan bullish.
"Apabila ETF Bitcoin spot disetujui, kapitalisasi pasar Bitcoin diperkirakan bisa menyentuh US$1 triliun. Hal tersebut pada akhirnya dapat mendorong harga BTC ke atas US$ 50.000 (Rp770 juta), atau bahkan melebihi angka tertingginya sepanjang masa di angka US$68.000 (Rp1 miliar) pada November 2021 lalu," demikian analisis Yudho.
Dilansir dari Corporatefinanceinstitute (CFI), ETF Bitcoin adalah dana yang diperdagangkan di bursa yang secara khusus berbasis pada aset Bitcoin. Perdagangannya dilakukan di bursa pasar tradisional, bukan di bursa mata uang kripto.
Hal ini, memungkinkan investor untuk berinvestasi langsung dalam Bitcoin sebagai asset dasar tanpa harus bersusah payah menggunakan pertukaran mata uang kripto sambil memberikan leverage pada harganya.
ETF atau exchange-traded fund sendiri merupakan jenis reksa dana yang dapat diperdagangkan di bursa sebagaimana saham. ETF memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam berbagai aset atau portofolio aset sekaligus, tanpa harus membeli masing-masing aset tersebut secara terpisah. Saat ini, ETF tersedia untuk beberapa aset dan industri, mulai dari komoditas hingga mata uang.
ETF biasanya dirancang untuk meniru kinerja indeks tertentu, seperti indeks saham, obligasi, atau komoditas. Dengan berinvestasi dalam ETF, investor mendapatkan eksposur terhadap kinerja keseluruhan indeks tersebut. Ini menjadi menarik karena menyederhanakan proses investasi dan memberikan diversifikasi yang lebih luas dalam satu transaksi.
Keuntungan lain dari ETF adalah biaya transaksi dan biaya pengelolaan yang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan dana investasi tradisional. ETF juga memberikan likuiditas lebih tinggi karena dapat dibeli dan dijual di bursa saham selama jam perdagangan, mirip dengan saham individu.
Secara umum, ETF memberikan akses yang mudah dan efisien bagi investor ke berbagai aset dan pasar dengan biaya yang lebih rendah dan kemudahan transaksi.
Adapun cara kerja ETF Bitcoin akan sama dengan cara kerja ETF, harga satu bagian dana yang diperdagangkan di bursa akan berfluktuasi seiring dengan harga Bitcoin. Jika nilai Bitcoin meningkat, ETF juga meningkat, dan sebaliknya. Namun alih-alih berdagang di bursa mata uang kripto, ETF akan berdagang di bursa saham seperti NYSE atau TSX.
Baca Juga: Alasan Film 13 Bom di Jakarta Bawa Topik Seputar Bitcoin
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: M. Taufikul Basari
Mufti Faraz Adam, Director Ethics & Impact dari Fasset (perusahaan fintech global) mengatakan persetujuan Spot Bitcoin ETF ini dapat mempengaruhi dinamika pasar secara signifikan dan berpotensi meningkatkan jumlah investor institusional sehingga adopsi Bitcoin akan menjadi lebih massif.
Menurutnya, bagi pemilik aset digital, persetujuan Bitcoin ETF spot dapat menghasilkan likuiditas yang lebih tinggi dan kenaikan harga yang lebih potensial karena adanya aliran dana baru serta peningkatan permintaan dari investor investor besar.
Namun, hal tersebut juga menimbulkan sejumlah tantangan seperti peningkatan pengawasan regulasi yang mungkin memerlukan perubahan signifikan dalam praktik operasional perusahaan kripto seperti penguatan due diligence, persyaratan pelaporan, dan biaya lisensi.
Baca Juga: Tak Cuma Saham & Emas, Investasi Derivatif Dinilai Masih Prospektif pada Tahun Pemilu
“Ini bisa berpotensi menyebabkan konsolidasi industri, karena pemain yang lebih kecil mungkin kesulitan untuk beradaptasi dengan standar baru,” jelas Mufti.
Sementara itu, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan, persetujuan ETF Bitcoin tersebut juga akan berdampak pada pasar kripto di Indonesia karena adopsi kripto oleh institusi keuangan tradisional berpotensi meningkat. Hal ini menyebabkan tren pasar kripto pada 2024 diprediksi akan bullish.
"Apabila ETF Bitcoin spot disetujui, kapitalisasi pasar Bitcoin diperkirakan bisa menyentuh US$1 triliun. Hal tersebut pada akhirnya dapat mendorong harga BTC ke atas US$ 50.000 (Rp770 juta), atau bahkan melebihi angka tertingginya sepanjang masa di angka US$68.000 (Rp1 miliar) pada November 2021 lalu," demikian analisis Yudho.
Apa itu ETF Bitcoin
Dilansir dari Corporatefinanceinstitute (CFI), ETF Bitcoin adalah dana yang diperdagangkan di bursa yang secara khusus berbasis pada aset Bitcoin. Perdagangannya dilakukan di bursa pasar tradisional, bukan di bursa mata uang kripto.
Hal ini, memungkinkan investor untuk berinvestasi langsung dalam Bitcoin sebagai asset dasar tanpa harus bersusah payah menggunakan pertukaran mata uang kripto sambil memberikan leverage pada harganya.
ETF atau exchange-traded fund sendiri merupakan jenis reksa dana yang dapat diperdagangkan di bursa sebagaimana saham. ETF memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam berbagai aset atau portofolio aset sekaligus, tanpa harus membeli masing-masing aset tersebut secara terpisah. Saat ini, ETF tersedia untuk beberapa aset dan industri, mulai dari komoditas hingga mata uang.
ETF biasanya dirancang untuk meniru kinerja indeks tertentu, seperti indeks saham, obligasi, atau komoditas. Dengan berinvestasi dalam ETF, investor mendapatkan eksposur terhadap kinerja keseluruhan indeks tersebut. Ini menjadi menarik karena menyederhanakan proses investasi dan memberikan diversifikasi yang lebih luas dalam satu transaksi.
Keuntungan lain dari ETF adalah biaya transaksi dan biaya pengelolaan yang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan dana investasi tradisional. ETF juga memberikan likuiditas lebih tinggi karena dapat dibeli dan dijual di bursa saham selama jam perdagangan, mirip dengan saham individu.
Secara umum, ETF memberikan akses yang mudah dan efisien bagi investor ke berbagai aset dan pasar dengan biaya yang lebih rendah dan kemudahan transaksi.
Adapun cara kerja ETF Bitcoin akan sama dengan cara kerja ETF, harga satu bagian dana yang diperdagangkan di bursa akan berfluktuasi seiring dengan harga Bitcoin. Jika nilai Bitcoin meningkat, ETF juga meningkat, dan sebaliknya. Namun alih-alih berdagang di bursa mata uang kripto, ETF akan berdagang di bursa saham seperti NYSE atau TSX.
Baca Juga: Alasan Film 13 Bom di Jakarta Bawa Topik Seputar Bitcoin
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: M. Taufikul Basari
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.