LMK dan LMKN diharap tidak hanya mengurus royalti tetapi juga menjadi wadah bagi aspirasi dan diskusi para seniman musik tradisional. (sumber gambar JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha)

Perkuat Ekosistem Musik Tradisional, Tiga Lembaga Manajemen Kolektif Dapat Izin Operasional dari Pemerintah

21 November 2023   |   18:00 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Seniman musik tradisi sepertinya bisa sedikit bernapas lega. Sebab pemerintah akhirnya menyerahkan izin operasional kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memungut dan menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta musik tradisional di Tanah Air.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra mengatakan, pada 2021 pihaknya telah menyelenggarakan Kongres Musik Tradisi Nusantara pertama dengan hasil rekomendasi berupa pembentukan lembaga manajemen kolektif yang bertujuan untuk melindungi karya-karya musik tradisi Nusantara. 

Baca juga: Kata Asosiasi Promotor Musik Indonesia Soal Larangan Rokok dalam Kegiatan Kreatif

Seiring waktu, dengan diizinkannya operasional LMK ini dia berharap tiga LMK baru maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya tidak hanya mengurus royalti tetapi juga menjadi wadah bagi aspirasi dan diskusi para seniman musik tradisional. 

"Musik tradisional sejak dulu sudah mengalami dilema kategorisasi, tetapi seiring timbulnya banyak karya baru, kita sepakat membentuk lembaga manajemen kolektif khusus untuk musik tradisional,” terangnya.

Tak hanya itu, menurutnya saat ini juga masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh LMKN. Hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan pemusik tradisional yang mencakup pendataan yang efektif, dan menciptakan pasar, sehingga musik tradisional semakin dikenal dan populer di dunia.

"Semua ini kita harus lakukan agar pemusik tradisional semakin bisa mengembangkan karya-karyanya, mendapatkan hak-hak ekonomi, dan membuat mereka bisa hidup dan percaya diri menyandang profesi sebagai pemusik tradisional," katanya.
 

Ilustrasi Musik Tradisional Gejok Lesung (sumber gambar Hypeabis.id/Arfani Mujib)

Ilustrasi Musik Tradisional Gejok Lesung (sumber gambar Hypeabis.id/Arfani Mujib)

Selaras, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengatakan bahwa LMKN  juga selalu membuka diri untuk memperjuangkan para pemilik hak cipta maupun hak terkait untuk mendapatkan hak ekonominya sesuai perintah Undang-undang, serta amanat konstitusi karena hak cipta adalah hak asasi manusia. 

Menurutnya, hal paling krusial setelah diizinkannya operasional tiga LMK ini adalah para insan-insan musik bersatu membahas bagaimana menciptakan pasar. "Selain itu, terkait dengan royalti juga harus dibahas sebaik-baiknya dan dibagi dengan seadil-adilnya pada yang berhak," katanya.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh para pencipta, para pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. 

Pembentukan ketiga LMK Musik Tradisi Nusantara merupakan inisiasi dan kolaborasi antara Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenKumHAM dalam acara Peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2021. 

Adapun ketiga LMK yang telah disahkan meliputi keseluruhan bidang pada kreasi musik tradisi nusantara yaitu, Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu, Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi, dan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi Nusantara.

Berdasarkan data LMKN, sejauh ini mereka telah mengumpulkan pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia sebesar Rp35,005 miliar selama 2022. Pendapatan tersebut terdiri atas Rp24,73 miliar yang berhasil dikumpulkan pada semester II 2022 (Juli-Desember) serta Rp10,28 miliar pada semester I 2022.

Baca juga: Awas, Ada 6 Risiko Mendengarkan Musik dengan Headset Terlalu Lama

Editor: Dika Irawan 

SEBELUMNYA

Febrina Fransisca Dinobatkan Sebagai Juara Pertama Trending Star 2023

BERIKUTNYA

Keamanan Siber Bakal Lebih Menantang pada 2024 Gara-gara AI

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: