Banyak konser musik mendapatkan sponsor dari perusahaan produk tembakau (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ picjumbo.com)

Kata Asosiasi Promotor Musik Indonesia Soal Larangan Rokok dalam Kegiatan Kreatif

21 November 2023   |   15:39 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Salah satu di antaranya adalah melarang total keterlibatan produk tembakau terhadap kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur.

Langkah tersebut membuat Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) meminta pemerintah memikirkan solusi untuk para penyeleggara konser di Indonesia. Bukan tanpa sebab, selama ini, perusahaan tembakau kerap menjadi sponsor utama penyelenggaraan konser dan festival musik.

Baca juga: Kenapa Konsumsi Rokok Tetap Meningkat Meskipun Dampaknya Mengerikan?

Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid mengatakan bahwa pihaknya memahami rancangan peraturan pemerintah yang tengah disusun juga memiliki tujuan yang baik.

“Saat rokok tidak boleh melakukan aktivitas sedikit pun ya pasti akan sangat berdampak dan kalau itu dilakukan, subsidi pemerintah seperti apa. Apa jalan keluarnya?” katanya kepada Hypeabis.id di Jakarta.

Dia menuturkan bahwa industri konser atau festival musik di dalam negeri sampai dengan saat ini banyak mendapatkan dukungan dari rokok. Rata-rata konser atau festival yang diselenggarakan mendapatkan dukungannya, terlebih di daerah.

Kondisi itu dapat terjadi lantaran penyebaran dukungan mereka sampai ke daerah. Nilai dukungan produk tembakau itu terhadap konser atau festival musik di dalam negeri masih dihitung oleh asosiasi. Meskipun begitu, dia meyaikini bahwa nilainya mencapai triliunan Rupiah dalam satu tahun.

Melihat industrinya, kebutuhan bisnis konser dan festival musik yang begitu besar tidak memungkinkan jika hanya menggantungkan pendapatan dari penjualan tiket untuk mendukung operasional. Menurut Dino, pendapatan dalam indsutri konser atau festival musik harus dua, yakni tiket dan sponsor.

Produk tembakau merupakan salah satu sponsor besar itu. Sementara itu, sponsor rokok dibandingkan dengan sponsor lainnya seperti perbankan memiliki konsep yang berbeda.

Dia menuturkan bahwa perbankan memiliki konsep terpusat ketika menjadi pendukung sebuah acara konser atau festival meskipun acara itu diadakan di banyak tempat. Sementara itu, dukungan perusahaan rokok bisa menyebar sampai ke daerah.

Untuk diketahui, asosiasi di bidang jasa periklanan serta media penerbitan dan penyiaran juga menyatakan sejumlah pasal yang memberatkan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Janoe Arijanto, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, mengatakan bahwa larangan total iklan terhadap berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif.

Menurutnya, salah satu larangan keterlibatan di event atau CSR bukan hal mudah lantaran terdapat ribuan orang yang bekerja di bidang kreatif, event, musik, dan sebagainya. Dia menuturkan bahwa industri tembakau berperan penting dalam sejumlah event dan hiburan di dalam negeri.

Selain larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umum penonton yang hadir, pasal lainnya adalah tentan larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang.

Kemudian, iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit, yang semula pukul 21.30 WIB-05.00 WIB akan menjadi 23.00 WIB – 03.00 WIB.

Selain itu, pasal yang memberatkan asosiasi di bidang jasa periklanan serta media penerbitan dan penyiaran juga terkait larangan peliputan kegiatan tanggung jawab sosial (CSR).

Dilansir melalui Bisnis.com, iklan produk tembakau berkontribusi sebesar 50?ri pendapatan penyelenggara media luar dan hampir setengah dari total jumlah penyelenggara media luar griya akan kehilangan pendapatan tersebut. 

Sementara itu, sebanyak lebih 22% anggota akan kehilangan pendapatan hampir mencapai 75%. Adapun, iklan produk tembakau di industri kreatif dan penyaiaran bernilai US$9 triliun. Terlebih lagi, berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725.000 tenaga kerja dan secara umum, multisektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.

Dengan kontribusi iklan industri produk tembakau, artinya penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10% yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

5 Bahaya Mengonsumsi Makanan Expired bagi Kesehatan Tubuh

BERIKUTNYA

Resep Risoles Ragout Ayam ala Chef Devina Hermawan, Bisa Jadi Ide Usaha

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: