Era artificial intelligence memunculkan tantangan terkait perlindungan data pribadi (Sumber gambar: Freepik)

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi pada Era Artificial Intelligence 

27 October 2023   |   16:00 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tengah naik daun. Banyak yang bilang, saat ini dunia tengah memasuki era AI. Kehadiran teknologi mutakhir itu tentu membawa banyak potensi dan peluang pemanfaatan di berbagai bidang. Namun, hal tersebut diiringi dengan risiko yang mengintai para pengguna internet. 

Survei Ipsos menyatakan sekitar 78% responden Indonesia menilai bahwa kehadiran layanan berbasis teknologi AI membawa lebih banyak manfaat ketimbang kerugian. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara paling optimistis dengan perkembangan kecerdasan buatan. 

Kendati begitu, di balik potensi manfaatnya yang bisa jadi tidak terbatas, teknologi ini juga menghadirkan tantangan dalam hal privasi dan perlindungan data pribadi. 

Bahkan, lembaga riset siber Indonesia, Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) menyatakan bahwa serangan siber yang memanfaatkan teknologi AI akan menjadikannya lebih berbahaya lagi. 

Kecerdasan artifisial mampu mengumpulkan beragam informasi teks dan gambar dari internet. Data itu nantinya bisa digunakan untuk menghasilkan identitas palsu orang lain serta memengaruhi opini publik, misalnya dengan pemanfaatan deepfake yang makin marak terjadi di jagat maya. 

Baca juga: Riset LinkedIn Sebut Pekerja Indonesia Optimis & Adaptif dengan Teknologi AI

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menilai perkembangan era kecerdasan buatan membuat isu perlindungan data pribadi jadi makin seksi dan menarik. 

Berkenaan dengan itu, regulasi terkait juga perlu digalakkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Saat ini Indonesia telah memiliki aturan tersebut, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

“Implementasi UU PDP diperlukan karena pada setiap aktivitas digital, data kita akan terdeteksi dan terpapar. Untuk itu, negara perlu hadir melindungi sehingga data pribadi yang dikumpulkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta tidak bisa dimanfaatkan melebihi yang telah disepakati antara subjek data dan data controller,” katanya. 

Managing Director VIDA, Adrian Anwar, sepakat bahwa UU PDP perlu diterapkan untuk menyediakan perlindungan kepada para pengguna internet, di tengah berbagai ancaman termasuk yang ditimbulkan oleh pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial. 
 

Artificial Intelligence (Sumber: Freepik/Iuriimotov)

Artificial Intelligence (Sumber: Freepik/Iuriimotov)

VIDA sebagai penyedia teknologi identitas digital, lanjutnya, punya cara sendiri untuk mendukung transformasi digital dan menerapkan perlindungan data pribadi yang berlandaskan UU PDP. Hal ini mencakup pengendalian dan pemrosesan data pribadi, penyimpanan data, dokumen tata kelola, keamanan informasi dan tinjauan berbagai data serta kendali akses. 

Dia meneruskan bahwa perusahaan juga rutin menjalani audit eksternal yang dilakukan oleh regulator maupun pihak independen. Tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang mengacu pada standar global. “Vida sebagai penyedia teknologi identitas digital menerapkan standar global, mengimplementasikan PDP melalui layanan verifikasi identitas online, tanda tangan digital, serta otentikasi,” katanya.
 
Adrian juga menyebut bahwa implementasi kepatuhan yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi pedoman agar memperlancar kegiatan di dunia digital. Dengan begitu, publik dapat mendapatkan haknya untuk dilindungi di tengah pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi AI. 

Baca juga: Bos ChatGPT Minta AI Diregulasi, Cek Perkembangan Aturannya di Berbagai Negara 
 

Pedoman Etika AI 

Sebelumnya, pada Agustus 2023, Kemenkominfo mengumumkan tengah menyiapkan pedoman etika untuk pemanfaatan kecerdasan buatan. Hal ini menyusul tren perkembangan AI yang mampu membentuk pola data, didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet. 

Wakil Menteri Kemenkominfo Nezar Patria menyebut bahwa teknologi scraping, crawling, dan teknik sejenis, meskipun memang memfasilitasi data yang digunakan untuk melatih AI, tapi harus tetap sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. 

“Ada batasan-batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta hingga penghormatan terhadap data pribadi,” katanya ketika itu dalam kegiatan Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi 2023. 

Kementerian, katanya, belajar dari sejumlah negara yang telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan data pribadi. Misalnya sebuah Joint Statement yang ditandatangani oleh 12 otoritas dari Inggris, Australia, Maroko sampai Argentina. 

Ke-12 otoritas tersebut mengingatkan para penyedia layanan seperti media sosial untuk melindungi informasi personal para penggunanya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum. 

Adapun, implementasinya di dalam negeri, lanjut Nizar, Kementerian akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Tujuannya adalah untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk penghormatan atas hak fundamental individual sehingga teknologi itu bisa bermanfaat secara positif. 

Baca juga: Mengenal Organoid Intelligence, Teknologi Kecerdasan yang Disebut Lebih Canggih Dari AI

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Intip Fitur ROG Phone 6 Kolaborasi ROG x Moonton Edisi Spesial M5 Mobile Legends: Bang Bang

BERIKUTNYA

Mengenal 5 Ras Kucing Botak yang Menarik untuk Dipelihara

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: