Ilustrasi seseorang sedang berjualan secara live streaming. (Sumber gambar: Liza Summer/Pexels)

Platform Social Commerce Bakal Dilarang, Jadi Angin Segar Bagi UMKM?

25 September 2023   |   19:54 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Banyaknya pedagang dan UMKM yang terdampak akibat kehadiran tren social commerce, membuat pemerintah akhirnya mengambil langkah. Kementerian Perdagangan akan membuat aturan yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung di platformnya.

Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Namun, mereka tidak boleh melakukan transaksi secara langsung. 

Baca juga: Konsumen e-Commerce Sensitif Terhadap Program yang Membentuk Biaya Akhir

Larangan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Aturan tersebut akan segera ditandatangani oleh Mendag untuk diterbitkan dalam bentuk Permendag.

Selain melarang social commerce melayani transaksi langsung di platformnya, revisi aturan ini juga mengharuskan agar media sosial dan e-commerce dipisah. Tujuannya, agar algoritma tidak semuanya dikuasai oleh satu platform dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan lainnya.

Revisi aturan tersebut juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri yang akan diperlakukan dengan standar yang sama seperti produk dalam negeri. Hal itu terkait dengan sejumlah hal di antaranya mengantongi izin BPOM untuk produk kecantikan, barang elektronik yang harus memenuhi standar TKDN, atau sertifikasi halal untuk produk makanan.

Termasuk, melarang platform social commerce sebagai produsen, serta mengatur transaksi minimal untuk barang impor. Nantinya, aturan ini akan berlaku bagi semua platform social commerce, tidak hanya TikTok Shop. Demikian dikutip dari laporan Bisnis.com

Merespons kebijakan tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai aturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut merupakan keputusan yang sangat positif. Sebab, menurutnya, sejak 2 tahun terakhir, banyak ekses negatif dari penggabungan sosial media dan e-commerce.

Bhima melihat bahwa fenomena sepinya pengunjung di pasar Tanah Abang yang notabene sebagai pusat grosir menjadi sebuah kejanggalan tertentu. Sebagai pusat grosir, seharusnya Pasar Tanah Abang tetap ramai pembeli sekalipun, misalnya barang-barang dari para pedagang dijual secara eceran di TikTok Shop.

"Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor," katanya saat dihubungi Hypeabis.id, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, pelarangan social commerce seperti TikTok Shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing, meski pun responsnya sedikit terlambat. Untuk diketahui, predatory pricing ialah penetapan harga jual produk atau jasa dengan harga sangat murah demi mengalahkan kompetitor.

Pelarangan juga menjadi kabar gembira bagi para pelaku UMKM. Sebab, manfaat positif dari kehadiran social commerce ini hanya dirasakan oleh segelintir kalangan seperti influencer, artis, produsen besar yang selama ini berjualan di social commerce.

"Implikasi pelarangan TikTok Shop akan membuat pedagang bergeser ke platform e-commerce, sebagian akan kembali berdagang secara fisik. Idealnya revisi Permendag 50/2020 segera dirilis ya minggu ini lebih cepat lebih baik," katanya.
 

f

Ilustrasi seseorang sedang berjualan secara live streaming. (Sumber gambar: Liza Summer/Pexels)

Pada pemberitaan Hypeabis.id sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menemukan bahwa adanya penurunan omzet sebesar 60 persen secara keseluruhan yang dialami oleh pasar-pasar tekstil di berbagai daerah di Indonesia. Sementara untuk pasar tematik seperti Tanah Abang mengalami penurunan hingga 75 persen.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan tak hanya di Tanah Abang, sejumlah pedagang tekstil di berbagai daerah termasuk di pasar-pasar tradisional juga mengalami kebangkrutan.

Salah satu penyebabnya, paparnya, saat ini para pedagang konvensional berhadapan dengan media sosial yang menjual barang-barang dari luar negeri mulai dari China, Thailand, dan lain-lain. Sedangkan, pemerintah juga dinilai tidak melakukan advokasi pendampingan terhadap pedagang untuk melakukan penjualan di platform social commerce.

Di sisi lain, Reynaldi juga menuturkan para pedagang konvensional harus berhadapan dengan gempuran produk luar negeri yang harganya jauh lebih murah daripada produk dalam negeri.

"Disini kehadiran pemerintah diharapkan dan mencari solusi agar ada titik temu antara modernisasi berjualan dapat juga digunakan oleh pedagang-pedagang kita yang masih kecil," katanya.

Oleh karena itu, Reynaldi berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan sejumlah pihak social commerce baik itu TikTok, Shopee, dan beberapa aplikasi lainnya untuk dapat mendorong algoritma pedagang-pedagang UMKM lokal dapat diperkuat.

Baca juga: Social Commerce Lagi Hype, Tapi Belum Ada Aturan Mainnya

Dia meyakini bahwa jika ada keberpihakan dari pemerintah untuk dapat mendorong agar aplikasi-aplikasi tersebut justru menampakkan keunggulan UMKM lokal atau produk dalam negeri, itu akan bisa membantu masyarakat atau UMKM untuk bertahan.

"Kita harapkan agar pemerintah melakukan upaya serius dalam menjaga agar eksistensi pasar tradisional yang mengutamakan tawar-menawar dan silaturahmi tetap terjaga walaupun di online shop," imbuhnya.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

IIBF 2023 Siap Gelar Pameran Buku Bertabur Penulis Korea Selatan, Cek Jadwalnya

BERIKUTNYA

Ini Awal Kisah Petualangan Sherina 2 Angkat Cerita Penyelamatan Orang Utan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: