Menilik Potensi & Tantangan Kerja Berbasis Platform Digital di Indonesia
18 September 2023 |
22:00 WIB
Pada era perkembangan teknologi yang kian pesan saat ini, rasanya hampir semua lini kehidupan telah berhubungan dengan teknologi dan digitalisasi. Sejumlah sektor juga ikut mengalami perubahan akibat dampak dari digitalisasi, tak terkecuali di sektor tenaga kerja dan ekonomi berbasis digital.
Mulai banyak platform kerja digital yang menawarkan dan menciptakan lapangan kerja baru dengan entry barrier atau hambatan masuk yang rendah. Dengan persyaratan yang mudah, pekerjaan berbasis platform ini menjadi sumber lapangan pekerjaan bagi mereka yang memiliki kesempatan kerja terbatas.
Pekerjaan berbasis platform di Indonesia juga telah meluas, dari yang tadinya hanya layanan transportasi ke bidang lain seperti pengantaran makanan dan barang, hingga jasa kebersihan. Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, terdapat sejumlah tantangan internal dan eksternal yang mengiringi perkembangan kerja platform.
Baca juga: Riset LinkedIn Sebut Pekerja Indonesia Optimis & Adaptif dengan Teknologi AI
Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) bersama Fairwork Project telah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kondisi di ekonomi kerja platform Indonesia 2023. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kondisi kerja para pekerja platform cenderung stagnan dan malah melemah dari sisi ekonomi.
Tahun ini, CIPG bersama Fairwork Project kembali merilis Fairwork Indonesia Rating 2023 yang merupakan laporan hasil riset mengenai kondisi kerja pekerja berbasis platform digital. Sebagai informasi, Fairwork Indonesia Rating 2023 merupakan hasil riset ketiga dari inisiatif Fairwork di dalam negeri yang sudah dimulai sejak 2021.
Nur Huda, Peneliti CIPG dan Team Leader Fairwork Indonesia mengatakan bahwa kerja platform idealnya tidak lagi terbatas pada ojek online dengan platform transportasi semata, tetapi harus dilihat dalam sudut pandang yang lebih luas, sebagai bentuk hubungan kerja baru yang memakai aplikasi digital sebagai sarana penghubung konsumen dengan penyedia jasa.
“Hasil evaluasi tahun ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan jangka panjang dan keadilan ekonomi kerja platform di Indonesia, khususnya dari sisi pekerja. Sayangnya, belum banyak yang melihat hal ini sebagai isu serius dan mendesak untuk diselesaikan,” tuturnya.
Fairwork Indonesia Rating 2023 menyajikan hasil riset mengenai kondisi kerja pekerja platform di Indonesia dengan mengkaji tantangan yang dihadapi pekerja platform dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kondisi kerja mereka.
Poin utama dari evaluasi tahun ini menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan masih terjadi dalam hubungan kerja ekonomi platform. Dari 10 platform yang dievaluasi, tidak ada platform yang tampil optimal dalam menjamin standar kerja layak bagi para pekerjanya. Absennya kerangka regulasi turut menjadi penyebab yang melanggengkan ketidakadilan tersebut.
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip Fairwork, yaitu Fair Pay (upah yang layak), Fair Conditions (kondisi kerja yang layak), Fair Contracts (kontrak yang adil), Fair Management (manajemen yang adil), dan Fair Representation (representasi yang adil) yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat. Selain itu, disampaikan pula rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh para mereka untuk memperbaiki situasi kerja platform.
“Pekerja platform ini kalo kami lihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal yaitu itu ada perintah, pekerjaan dan upah. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya,” ungkap Aris Triwidianto, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
Sementara itu, Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengatakan, untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, pihaknya mengharapkan agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.
“Agar setiap pengemudi ojek online/kurir mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Fairwork Indonesia Rating 2023 merupakan laporan ketiga inisiatif Fairwork di Indonesia setelah sebelumnya dijalankan oleh Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada. Fairwork telah merilis berbagai laporan yang dapat diunduh di tautan berikut ini.
Baca juga: Ini 5 Negara Dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Semuanya di Eropa
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Mulai banyak platform kerja digital yang menawarkan dan menciptakan lapangan kerja baru dengan entry barrier atau hambatan masuk yang rendah. Dengan persyaratan yang mudah, pekerjaan berbasis platform ini menjadi sumber lapangan pekerjaan bagi mereka yang memiliki kesempatan kerja terbatas.
Pekerjaan berbasis platform di Indonesia juga telah meluas, dari yang tadinya hanya layanan transportasi ke bidang lain seperti pengantaran makanan dan barang, hingga jasa kebersihan. Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, terdapat sejumlah tantangan internal dan eksternal yang mengiringi perkembangan kerja platform.
Baca juga: Riset LinkedIn Sebut Pekerja Indonesia Optimis & Adaptif dengan Teknologi AI
Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) bersama Fairwork Project telah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kondisi di ekonomi kerja platform Indonesia 2023. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kondisi kerja para pekerja platform cenderung stagnan dan malah melemah dari sisi ekonomi.
Tahun ini, CIPG bersama Fairwork Project kembali merilis Fairwork Indonesia Rating 2023 yang merupakan laporan hasil riset mengenai kondisi kerja pekerja berbasis platform digital. Sebagai informasi, Fairwork Indonesia Rating 2023 merupakan hasil riset ketiga dari inisiatif Fairwork di dalam negeri yang sudah dimulai sejak 2021.
Nur Huda, Peneliti CIPG dan Team Leader Fairwork Indonesia mengatakan bahwa kerja platform idealnya tidak lagi terbatas pada ojek online dengan platform transportasi semata, tetapi harus dilihat dalam sudut pandang yang lebih luas, sebagai bentuk hubungan kerja baru yang memakai aplikasi digital sebagai sarana penghubung konsumen dengan penyedia jasa.
“Hasil evaluasi tahun ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan jangka panjang dan keadilan ekonomi kerja platform di Indonesia, khususnya dari sisi pekerja. Sayangnya, belum banyak yang melihat hal ini sebagai isu serius dan mendesak untuk diselesaikan,” tuturnya.
Ojol merupakan bagian kerja berbasis platform (Sumber foto: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)
Poin utama dari evaluasi tahun ini menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan masih terjadi dalam hubungan kerja ekonomi platform. Dari 10 platform yang dievaluasi, tidak ada platform yang tampil optimal dalam menjamin standar kerja layak bagi para pekerjanya. Absennya kerangka regulasi turut menjadi penyebab yang melanggengkan ketidakadilan tersebut.
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip Fairwork, yaitu Fair Pay (upah yang layak), Fair Conditions (kondisi kerja yang layak), Fair Contracts (kontrak yang adil), Fair Management (manajemen yang adil), dan Fair Representation (representasi yang adil) yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat. Selain itu, disampaikan pula rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh para mereka untuk memperbaiki situasi kerja platform.
“Pekerja platform ini kalo kami lihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal yaitu itu ada perintah, pekerjaan dan upah. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya,” ungkap Aris Triwidianto, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
Sementara itu, Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengatakan, untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, pihaknya mengharapkan agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.
“Agar setiap pengemudi ojek online/kurir mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Fairwork Indonesia Rating 2023 merupakan laporan ketiga inisiatif Fairwork di Indonesia setelah sebelumnya dijalankan oleh Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada. Fairwork telah merilis berbagai laporan yang dapat diunduh di tautan berikut ini.
Baca juga: Ini 5 Negara Dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Semuanya di Eropa
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.