Ilustrasi para pekerja. (Sumber gambar: Unsplash/Alex Kotlierskyi)

Ini 5 Negara Dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Semuanya di Eropa

30 August 2023   |   08:30 WIB
Image
Eben Ezer Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Rata-rata jam kerja per pekan di seluruh dunia berkisar antara 40 jam hingga 50 jam. Panjang durasi jam kerja dipengaruhi oleh satu perusahaan, peraturan yang diatur oleh negara, dan lain sebagainya. Dilansir dari UU Ketenagakerjaan, Indonesia sendiri memiliki rata-rata jam kerja sebesar 40 jam per pekan.

Baca juga:  5 Rahasia Pekerja Pemula Menuju Kebebasan Finansial di Usia Muda

Namun, terdapat beberapa negara yang mengeluarkan peraturan yang dapat mengurangi jam kerja dengan kondisi tertentu yang menjadi nilai tambah dibandingkan negara lainnya. Barometer dari perhitungan jam kerja ini adalah rata-rata dari jam kerja karyawan penuh waktu (fulltime) dengan karyawan paruh waktu (part time).

Lalu negara mana sajakah? Berikut 5 daftar negara yang memiliki jam kerja pendek, antara lain:

1. Belanda

Belanda secara rata-rata mengatur pekerja dalam waktu 29 jam per pekan/minggu. Belanda merupakan salah satu negara dengan rata-rata minggu kerja terpendek di dunia. Hal ini sebagian disebabkan oleh undang-undang yang memberikan hak khusus untuk pekerja dengan jam kerja paruh waktu (parttime)
Jam kerja standar untuk penuh waktu di Belanda adalah pukul 09.00 hingga 17.00.

Sedangkan hal itu tidak berlaku untuk paruh waktunya. Berdasarkan undang-undang, pemberi kerja tidak dapat mewajibkan karyawannya untuk bekerja lebih dari 12 jam pada hari tertentu, dengan maksimal 60 jam setiap minggunya. Selain itu karyawan di Belanda tidak dapat bekerja pada hari Minggu.

2. Jerman

Dilansir dari data Destatis, rentang waktu yang diatur pada jam kerja di Jerman antara 6 hingga 9 jam yang dilakukan dengan satu kali istirahat selama 30 menit atau dua kali istirahat selama 15 menit. 

Dilansir dari boundless.hq, Jerman juga menerapkan jam kerja khusus bagi perempuan hamil, ibu menyusui, serta karyawan paruh waktu serta magang yang berusia di bawah 18 tahun. Jika pekerja termasuk dalam salah satu kategori ini, maka jam kerjanya tidak dapat diperpanjang lebih dari 8 jam.

3. Denmark

Dilansir dari boundless.hq, setiap perusahaan dalam berbagai jenis jasa memiliki aturan umum yang artinya jam kerja ditentukan melalui kesepakatan bersama atau kontrak kerja.

Namun dalam setiap sektor, mayoritasnya di Denmark memiliki jam kerja antara lain 37 jam dalam seminggu. Jam kerja di Denmark dimulai dari hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 dan maksimal pukul 17.00 sore. Istirahat makan siang telah diatur yakni 1 jam per harinya.

4. Norwegia

Dilansir dari lifeinnorway.net, di Norwegia jam kerja telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Bekerja di atas 7 jam per hari  merupakan hal yang dianggap ilegal termasuk pada sektor pelayanan publik.

Meskipun sebagian besar perusahaan di seluruh dunia menghargai upaya ekstra dari karyawan salah satunya adalah jam kerja yang lebih dari pada normal. Jam kerja yang telah diatur di negara Norwegia adalah 37 jam dalam rentang seminggu. 

5. Finlandia

Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh statista.com, Finlandia memiliki jam kerja sebesar 35 jam per minggunya tanpa terkecuali pada pelayanan publik. Bahkan sejak 2020, karyawan di Finlandia dapat secara mandiri menjadwalkan jam kerja sesuai dengan persetujuan pemberi kerja. Pengaturan ini diantaranya dapat mengurangi setengah dari jam kerja normal karyawan.

Dengan perakturan waktu ini dengan persetujuan perusahaan, pekerja mempunyai pilihan untuk menambah atau mengurangi jam kerjanya hingga maksimal empat jam per hari. Bagaimana menurut genhype?

Baca juga: 3 Cara Mempersiapkan Diri Memasuki Dunia Kerja Agar Dilirik Perusahaan

Editor : Puput Ady Sukarno

SEBELUMNYA

Rekomendasi Film Dokumenter Netflix September 2023, Kasus Misterius Jill Dando hingga Kopi Sianida Jessica Wongso

BERIKUTNYA

Kenali 10 Subgenre Film Komedi, Mulai dari Parody hingga Satire

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: