Calon penumpang hendak naik kereta (Sumber gambar: PT KAI)

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Cek 4 Syarat Mendapatkan Potongan Tarif Tiket Kereta Api

05 September 2023   |   13:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar program potongan tarif menyusul bergulirnya Hari Pelanggan Nasional yang diperingati pada 4 September 2023. Nah, buat kalian yang ingin mendapatkan program potongan tarif ini perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa penumpang dengan kondisi disablitas dapat memanfaatkan potongan tarif sebesar 20 persen ketika menggunakan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Baca juga: Hari Pelanggan Nasional Tiap 4 September, Simak Sejarahnya

Tarif tiket kereta api yang mendapatkan potongan adalah yang berangkat mulai dari 17 September 2023 sampai dengan seterusnya. “Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” ujarnya.

Manajemen berharap pemberian tarif tiket terhadap pelanggan disabilitas dapat memudahkan ketika ingin bepergian dengan kereta api. Bagi kamu yang hendak melakukan perjalanan dengan memiliki kondisi khusus dan ingin memanfaatkan diskon tarif tiket, berikut sejumlah syarat dan ketentuannya.


1. Wajib Registrasi

Syarat pertama yang harus dilakukan oleh Genhype ketika ingin memanfaatkan program potongan tarif ini adalah dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di customer service yang terdapat di stasiun.

Kalian bisa melakukan registrasi paling lambat H-2 atau dua hari sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang hendak digunakan untuk bepergian. Calon penumpang cukup melakukan registrasi sebanyak satu kali.


2. Surat Keterangan untuk Kondisi Khusus

Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi oleh calon penumpang dengan kondisi khusus yang akan menggunakan moda transportasi berbasis rel dan mendapatkan diskon tarif tiket adalah wajib melampirkan surat keterangan asli.

Surat keterangan asli itu harus berasal dari dokter rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang menyatakan calon penumpang adalah penyandang disabilitas. Surat ini diperlukan oleh Genhype ketika melakukan registrasi.

Tidak hanya itu, surat keterangan ini juga diperlukan oleh Genhype ketika berada di dalam kereta api mengingat petugas akan melakukan pemeriksaan tentangnya.
 
1
2


SEBELUMNYA

Gejalanya Mirip, Kenali Perbedaan Baby Blues dan Depresi Postpartum

BERIKUTNYA

Sejarah Pembentukan Busan International Film Festival & Misi Besar yang Diusung

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: