4 Fakta Terkait Beleid Subsidi Kendaraan Listrik Terbaru
30 August 2023 |
10:20 WIB
Pemerintah resmi membuat seluruh masyarakat dapat menerima potongan harga sebesar Rp7 juta ketika membeli Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua. Kebijakan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023.
Beleid Permenperin No. 21/2023 tentang Perubahan Atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Dua.
Baca juga: Hemat dan Ramah Lingkungan, Milenial Kian Tertarik dengan Kendaraan Listrik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dasar utama perubahan kebijakan tersebut adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” katanya.
Berikut sejumlah fakta menarik tentang subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang perlu Genhype ketahui dalam beleid terbaru itu sebelum melakukan pembelian:
Sebelumnya, penerima subsidi adalah masyarakat tertentu yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat; bantuan produktif usaha mikro; bantuan subsidi upah; dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.
Kini, ketentuan penerima subsidi adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
Beleid tersebut menuliskan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan yang sama.
Besaran subsidi yang tertera dalam beleid ini juga masih sama dengan besaran subsidi yang terdapat di Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Dua.
Pembeli akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta setelah data konsumen yang melakukan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dipastikan sesuai.
Baca juga: Cek 5 Kelemahan Kendaraan Listrik yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengadopsinya
Editor : Puput Ady Sukarno
Beleid Permenperin No. 21/2023 tentang Perubahan Atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Dua.
Baca juga: Hemat dan Ramah Lingkungan, Milenial Kian Tertarik dengan Kendaraan Listrik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dasar utama perubahan kebijakan tersebut adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” katanya.
Berikut sejumlah fakta menarik tentang subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang perlu Genhype ketahui dalam beleid terbaru itu sebelum melakukan pembelian:
1. Semua masyarakat bisa membeli sepeda motor listrik dengan potongan harga
Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka seluruh masyarakat Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menerima subsidi kendaraan listrik. Kondisi itu dapat terjadi lantaran pemerintah melakukan perubahan aturan terkait dengan penerimanya.Sebelumnya, penerima subsidi adalah masyarakat tertentu yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat; bantuan produktif usaha mikro; bantuan subsidi upah; dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.
Kini, ketentuan penerima subsidi adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
2. Pemerintah memberikan satu kali subsidi
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada pembeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua hanya satu kali. Syarat ini tidak mengalami perubahan dari aturan yang terdapat dalam Permenperin No. 6/2023.Beleid tersebut menuliskan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan yang sama.
3. Subsidi sebesar Rp7 juta
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat pembeli sepeda motor listrik berbasis baterai sebesar Rp7 juta. Nantinya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua oleh masyarkat kepada perusahaan industri.Besaran subsidi yang tertera dalam beleid ini juga masih sama dengan besaran subsidi yang terdapat di Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Dua.
4. Dealer akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu
Dalam proses pembelian sepeda motor listrik yang terdaftar dalam sistem Informasi, dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam aturan.Pembeli akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta setelah data konsumen yang melakukan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dipastikan sesuai.
Baca juga: Cek 5 Kelemahan Kendaraan Listrik yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengadopsinya
Editor : Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.