Uji coba motor listrik. (Sumber foto: JIBI/Hypeabis.id/Arief Hermawan P)

Pemerintah Perluas Penerima Subsidi Sepeda Motor Listrik, Cek Syarat & Ketentuannya

29 August 2023   |   20:28 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah memperluas penerima subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai seiring keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023. Saat ini, masyarakat umum sudah bisa memiliki kendaraan tanpa bahan bakar fosil tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” katanya dalam siaran pers Kemenperin pada Selasa, 29 Agustus 2023. 

Baca juga: 5 Keuntungan Motor Listrik, Cek Dulu Yuk Sebelum Beli

Beleid itu menyebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan yang sama.

Menurutnya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah memiliki syarat sebagai warga negara Indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. “Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” katanya.

Dia menambahkan, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik berbasis baterai roda dua.

Selain itu, Permenperin No. 21/2023 juga menegaskan bahwa dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Menurutnya, data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
 

Motor listrik (JIBI/Bisnis/Abdurachman)

Motor listrik (JIBI/Bisnis/Abdurachman)

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa subsidi sebesar Rp7 juta dan perluasan penerima subsidi dapat membuat penjualan mencapai target 200.000 unit pada 2023.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini [perubahan skema]. Sehingga sampai Desember, kita optimis," katanya.

Dia menambahkan bahwa optimisme industri juga didorong oleh kesiapan para pelaku yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Tidak hanya memenuhi permintaan masyarakat, para pelaku usaha juga siap memenuhi permintaan sejumlah instansi pemerintah.

Dia mengatakan bahwa jumlah pelaku usaha sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga kian banyak. Kondisi ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sesuai syarat pemerintah.

Menurutnya, sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang bermitra dengan pemerintah dan akan terus bertambah pada masa yang akan datang.

Untuk diketahui, sebelumnya, dalam Permenperin No. 6/2023, penerima program bantuan adalah masyarakat tertentu yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat; bantuan produktif usaha mikro; bantuan subsidi upah; dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere

Baca juga: 5 Sepeda Motor Listrik yang Bisa Jadi Solusi Harga BBM Naik

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Picu Risiko Asam Lambung Hingga Gangguan Jantung, Kenali Bahaya Zat Kafein dalam Kopi

BERIKUTNYA

Delegasi Indonesia Raih Hasil Positif di Gamescom 2023, Gerbang Pembuka Raih Market Global

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: