Warning! Total 16 Kasus Bullying di Sekolah Sejak Januari 2023, Paling Banyak di SD
05 August 2023 |
07:00 WIB
1
Like
Like
Like
Bullying atau perundungan di lingkungan sekolah terus terjadi. Tidak hanya siswa, bahkan beberapa kasus melibatkan guru yang seharusnya menjadi pendamping di lingkungan pendidikan. Alhasil, balas dendam dari korban hingga orang tua murid pun tak terelakkan.
Tahun Ajaran Baru 2023/2024 baru saja dimulai pada pertengahan Juli 2023, namun sudah ada 4 kasus perundungan yang terkuak dan viral. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat selama Januari-Juli 2023 total ada 16 kasus perundungan di sekolah.
Dari 16 kasus, mayoritas atau 25 persen terjadi di jenjang pendidikan SD, 25 persen SMP. Kemudian 18,75 persen SMA, 18,75 persen SMK, sedangkan MTs dan Pondok Pesantren masing-masing 6,25 persen.
Baca juga: Astaga! Ada Kasus Siswa Bakar Sekolah, Psikolog Ingatkan Efek Bahaya Bullying
Sementara itu, total 43 orang menjadi korban perundungan di satuan pendidikan. Sebanyak 95,4 persen atau 41 korban merupakan peserta didik dan sisanya 4 persen atau 2 korban merupakan guru.
Adapun pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik sebanyak 87 orang. Sisanya dilakukan oleh 5 orang tenaga pendidik, 1 orangtua peserta didik, dan 1 orang kepala Madrasah.
“Artinya, korban terbesar adalah peserta didik dengan pelaku perundungan terbanyak juga peserta didik,” Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam pesannya kepada Hypeabis.id, Jumat (4/8/2023).
Heru menyebut dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, sebagian besar kasus terjadi di satuan pendidikan yang ada di bawah kewenangan KemendikbudRistek. Kasus perundungan terjadi di Kabupaten Gresik, Pasuruan, Banyuwangi, Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Kota Bandung.
Kemudian Temanggung, Bengkulu, Rejang Lebong, Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, dan Halmahera Selatan. Sementara itu, FSGI menemukan kasus penyerangan orang tua tehadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu.
Heru menerangkan korban yang merupakan guru olahraga menegur peserta didiknya yang diduga merokok di kantin sekolah, namun diabaikan. Karena emosi, guru tersebut lantas menendang anak yang diduga merokok dan mengenai bagian muka.
Siswa tesebut lantas mengadu ke orangtuanya dan menimbulkan emosi. Tidak terima dengan perlakuan oknum guru olahraga, orang tua siswa kemudian membawa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru yang mengakibatkan kebutaan permanen. Kasus ini berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian.
Terhadap kasus ini, Heru menyampaikan FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru. Terutama saat guru tengah melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah.
FSGI juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penyerangan terhadap gurunya. Adapun tindak kekerasan ini katanya tejadi ketika jam pelajaran sedang berlangsung.
Selain itu, pihaknya mendorong proses hukum dilakukan sesuai fakta. Menurut Heru, kekerasan oknum orangtua terhadap guru merupakan perbuatan pidana. Namun demikian, kekerasan terhadap anak (peserta didik) yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana.
“Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati,” tukasnya.
Baca juga: 5 Jurus Jitu Atasi Bullying di Sekolah
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Tahun Ajaran Baru 2023/2024 baru saja dimulai pada pertengahan Juli 2023, namun sudah ada 4 kasus perundungan yang terkuak dan viral. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat selama Januari-Juli 2023 total ada 16 kasus perundungan di sekolah.
Dari 16 kasus, mayoritas atau 25 persen terjadi di jenjang pendidikan SD, 25 persen SMP. Kemudian 18,75 persen SMA, 18,75 persen SMK, sedangkan MTs dan Pondok Pesantren masing-masing 6,25 persen.
Baca juga: Astaga! Ada Kasus Siswa Bakar Sekolah, Psikolog Ingatkan Efek Bahaya Bullying
Sementara itu, total 43 orang menjadi korban perundungan di satuan pendidikan. Sebanyak 95,4 persen atau 41 korban merupakan peserta didik dan sisanya 4 persen atau 2 korban merupakan guru.
Adapun pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik sebanyak 87 orang. Sisanya dilakukan oleh 5 orang tenaga pendidik, 1 orangtua peserta didik, dan 1 orang kepala Madrasah.
“Artinya, korban terbesar adalah peserta didik dengan pelaku perundungan terbanyak juga peserta didik,” Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam pesannya kepada Hypeabis.id, Jumat (4/8/2023).
Heru menyebut dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, sebagian besar kasus terjadi di satuan pendidikan yang ada di bawah kewenangan KemendikbudRistek. Kasus perundungan terjadi di Kabupaten Gresik, Pasuruan, Banyuwangi, Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Kota Bandung.
Kemudian Temanggung, Bengkulu, Rejang Lebong, Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, dan Halmahera Selatan. Sementara itu, FSGI menemukan kasus penyerangan orang tua tehadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu.
Heru menerangkan korban yang merupakan guru olahraga menegur peserta didiknya yang diduga merokok di kantin sekolah, namun diabaikan. Karena emosi, guru tersebut lantas menendang anak yang diduga merokok dan mengenai bagian muka.
Siswa tesebut lantas mengadu ke orangtuanya dan menimbulkan emosi. Tidak terima dengan perlakuan oknum guru olahraga, orang tua siswa kemudian membawa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru yang mengakibatkan kebutaan permanen. Kasus ini berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian.
Terhadap kasus ini, Heru menyampaikan FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru. Terutama saat guru tengah melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah.
FSGI juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penyerangan terhadap gurunya. Adapun tindak kekerasan ini katanya tejadi ketika jam pelajaran sedang berlangsung.
Selain itu, pihaknya mendorong proses hukum dilakukan sesuai fakta. Menurut Heru, kekerasan oknum orangtua terhadap guru merupakan perbuatan pidana. Namun demikian, kekerasan terhadap anak (peserta didik) yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana.
“Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati,” tukasnya.
Baca juga: 5 Jurus Jitu Atasi Bullying di Sekolah
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.