Ilustrasi kekayaan intelektual film (Sumber gambar: Unsplash/Denis Jans)

Ketua Badan Perfilman Indonesia Ingatkan Pinjaman Berbasis Kekayaan Intelektual Sebaiknya Jangan Buat Hal Konsumtif

24 July 2022   |   16:46 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pelaku ekonomi kreatif menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah No.24/2022 tentang Ekonomi Kreatif terkait pinjaman berbasis kekayaan intelektual. Tak terkecuali bagi insan perfilman Tanah Air. Aturan ini dianggap sebagai angin segar bagi mereka. 
 
Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI) Gunawan Paggaru mengatakan, peraturan ini dapat membuat industri perfilman di dalam negeri tumbuh signifikan. Namun dengan catatan, pelaku ekonomi kreatif yang menggunakan pinjaman tersebut untuk membuat karya. Bukan untuk keperluan konsumtif. 
  
"[Aturan ini] sangat bisa jika tujuannya [pinjaman untuk keperluan karya] di-lock,” katanya baru-baru ini. 
 
Selain itu, dia juga menilai pinjaman berbasis kekayaan intelektual ini dapat memberikan nilai ekonomi untuk karya-karya film, yang tidak lagi tayang. Dengan adanya undang-undang tentang hak kekayaan intelektual dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan, maka akan memberikan nilai ekonomi terhadap karya.

Baca juga: Musisi Anang Hermansyah Masih Ragu Penerapan Aturan Lagu Jadi Jaminan Kredit
 
Meski begitu, dia menuturkan, pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih detail dan skema seperti apa terkait dengan aturan ini, khususnya pada industri perfilman. Pemerintah, menurutnya, perlu melakukan sosialisasi terkait hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan yang tidak. 
 
Saat ini, lanjutnya, yang diatur dalam beleid tersebut adalah hak ekonomi yang bisa dijaminkan, dan hak ini biasanya selalu ada pada produser. “Terkait IP [intellectual property] bisa di kreatornya, bisa di produsernya. Tergantung kesepakatan awal mereka saat memulai kerja samanya. Ini juga masalah karena kurang sosialisasi kepada para film maker sehingga sering kali terjadi salah paham,” katanya.
 
Dia menambahkan, pemerintah perlu memiliki standar yang lebih pasti terkait karya yang memiliki nilai ekonomi, seperti dari jumlah penonton, pendapatan, atau yang lainnya. Standar yang pasti itu, paparnya, perlu ada karena akan menjadi penilaian berapa besar nilai suatu kekayaan intelektual.
 
Kemudian, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank, juga perlu mendapatkan sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual.
 
Terkait hal ini, dia melihat bahwa ada empat kekayaan intelektual yang mungkin harus dibuat di industri perfilman dalam negeri. Pertama, terkait dengan skenario yang sudah terdaftar dan memiliki hak kekayaan intelektual.
 
Kedua, film yang sudah selesai syuting, tapi belum diluncurkan lantaran memerlukan dana untuk meneruskan post produksinya. Ketiga, film yang yang sudah siap tayang, tapi tidak punya dana promosi dan distribusi. Keempat, film yang sudah tayang di bioskop, televisi, atau saluran distribusi lain.
 
“Nah, ini tentu saja berbeda-beda dalam menilai besaran nilai ekonomi intellectual property-nya,” katanya.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Begini Respons Perbankan & Otoritas Jasa Keuangan
 
Dia juga menilai pemerintah atau negara dapat hadir sebagai penjamin pinjaman yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi kreatif dengan menggunakan kekayaan intelektual. Pemerintah, lanjutnya, bisa membantu dengan menutup seluruh pinjaman yang gagal bayar. Sementara kekayaan intelektual yang menjadi jaminan, bisa menjadi milik negara.

Ediitor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Musisi Anang Hermansyah Masih Ragu Penerapan Aturan Lagu Jadi Jaminan Kredit  

BERIKUTNYA

Lagu Jadi Jaminan Kredit, Musisi Candra Darusman Sebut Indonesia Tertinggal dari Singapura & Malaysia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: