Ilustrasi studio musik. (Sumber foto: Pexels/Anna Pou)

Pusat Data Lagu dan Musik Diharapkan Permudah Pembayaran Royalti ke Musisi

31 July 2023   |   11:56 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai pembentukan pusat data lagu dan musik akan memudahkan para pelaku usaha di sektor ini dalam membayar royalti. Menurut Ketua Umum (APPBI) Alphonzus Widjaja perhitungan nilai royalti atas lagu dan/atau musik sebagai latar masih mengacu pada luas dari pusat perbelanjaan. 

"[Saat ini] nilai royalti tidak sama antara satu pusat perbelanjaan dengan pusat perbelanjaan lainnya. Pusat Data Lagu dan/atau Musik akan lebih memudahkan dan memberikan kepastian atas pengelolaan royalti," katanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pajak Royalti Penulis dan Pekerja Seni Dipotong, Apa Keuntungannya?

Dia menilai, baiknya, perhitungan royalti untuk pusat perbelanjaan harus berdasarkan atas dua faktor utama, yakni jumlah pengunjung yang mendengar, dalam hal ini menggunakan luas pusat perbelanjaan sebagai dasar perhitungan. kemudian, jumlah lagu yang diputar. 

Pemutaran lagu di pusat perbelanjaan, dilakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan setiap hari secara terus-menerus sepanjang tahun untuk memberikan suasana nyaman bagi pengunjung. Alphonzus menilai harus ada formulasi perhitungan khusus untuk pusat perbelanjaan.

Selama ini pusat perbelanjaan telah melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bahkan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 26 April 2019 sebagai pembayar royalti teraktif pada saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19 di Bali.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Musik Indonesia Candra Darusman menuturkan pembangunan pusat data lagu atau musik pada akhirnya dapat membuat pendapatan negara mengalami peningkatan. 

Pembangunan pusat data musik akan memudahkan identifikasi penggunaan lagu yang pada gilirannya membuat pembagian royalti lagu akan lebih baik. Jika terwujud pembagian royalti yang baik, maka denhan sendirinya kesejahteraan akan meningkat bagi mereka yang berprestasi atau berkarya. 

Membangun pusat data memerlukan sinergi antara negara, swasta, dan seniman mengingat membangun pusat data musik atau lagu bukan pekerjaan mudah. Candra menuturkan nilai industri musik pada 2020 sekitar Rp1,2 triliun - Rp1,5 triliun. Dari total itu, nilai royalti lagu seharusnya berada pada kisaran 6-9 persen.

Para pencipta lagu biasanya menerima hak royalti dari lembaga manajemen kolektif seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi yang besarnya rata-rata 20 persen. 

"[Konser musik] Pemasukan dari 2% setelah dipotong biaya admin LMKN/LMK [rata-rata 20%], seluruhnya dibagi ke pencipta lagu. Dasar pembagian adalah laporan penggunaan lagu oleh promotor," katanya.

Dia menambahkan komposisi besaran royalti yang diterima oleh para pencipta juga seberapa banyak lagu yang diputar. Jadi, perlu ada laporan pencatatan lagu-lagu apa saja yang digunakan dan berapa kali diputar. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

Tulisan ini sudah terbit di Harian Bisnis Indonesia, Sabtu (10/4/2021)

SEBELUMNYA

Chelsea Juara Premier League Summer Series 2023 di Amerika Serikat

BERIKUTNYA

Rawon Jadi Sup Terenak di Dunia Versi Taste Atlas, Ini Daftar Lengkapnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: