Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Begini Respons Perbankan & Otoritas Jasa Keuangan
24 July 2022 |
16:27 WIB
Perbankan mendukung hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 12 Juli. Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Mucharom mengatakan secara prinsip BNI menyambut terbitnya aturan ini.
Lewat peraturan itu, kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Dengan demikian, potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha atau kegiatan mereka semakin terbuka. “Peran perbankan sebagai lembaga intermediary juga semakin luas,” ujarnya belum lama ini.
Untuk mengakomodir beleid ini, BNI akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan sehingga secara governance juga terpenuhi. Kendati demikian, yang menjadi tantangan adalah penggunaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan.
Baca juga: Kabar Baik Buat Pelaku Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman
Pria yang akrab disapa Arom ini menyebut pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana mekanisme pengikatan jaminan HAKI tersebut. “Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator,” sebutnya.
Sementara itu, mengutip Bisnis.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2022 merupakan hal yang baik, karena memiliki rujukan yang jelas.
“Prinsip dasar suatu pemberian pembiayaan adalah kelayakan keuangannya, sedangkan untuk jaminan merupakan salah satu mitigasi risiko,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat.
Peraturan tersebut menerangkan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,” bunyi beleid pada pasal 7 ayat (1), seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
“Yang perlu diperhatikan adalah cara menilai atau menaksir nilai dari suatu kekayaan intelektual yang bisa diperhitungkan,” ujar Teguh.
Untuk diketahui, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Sementara itu, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang muncul dari kemampuan intelektual manusia. Karya dari kekayaan intelektual ini bisa berupa teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Untuk hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri atas hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
Editor: Dika Irawan
Lewat peraturan itu, kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Dengan demikian, potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha atau kegiatan mereka semakin terbuka. “Peran perbankan sebagai lembaga intermediary juga semakin luas,” ujarnya belum lama ini.
Untuk mengakomodir beleid ini, BNI akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan sehingga secara governance juga terpenuhi. Kendati demikian, yang menjadi tantangan adalah penggunaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan.
Baca juga: Kabar Baik Buat Pelaku Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman
Pria yang akrab disapa Arom ini menyebut pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana mekanisme pengikatan jaminan HAKI tersebut. “Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator,” sebutnya.
Sementara itu, mengutip Bisnis.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2022 merupakan hal yang baik, karena memiliki rujukan yang jelas.
“Prinsip dasar suatu pemberian pembiayaan adalah kelayakan keuangannya, sedangkan untuk jaminan merupakan salah satu mitigasi risiko,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat.
Peraturan tersebut menerangkan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,” bunyi beleid pada pasal 7 ayat (1), seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
“Yang perlu diperhatikan adalah cara menilai atau menaksir nilai dari suatu kekayaan intelektual yang bisa diperhitungkan,” ujar Teguh.
Untuk diketahui, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Sementara itu, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang muncul dari kemampuan intelektual manusia. Karya dari kekayaan intelektual ini bisa berupa teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Untuk hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri atas hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.