Paspor adalah dokumen resmi seseorang dari negaranya saat berada di negara lain (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Porapak Apichodilok)

4 Fakta Penting tentang Paspor Rusak yang Bisa Bikin Liburan Gagal Total

13 July 2023   |   08:22 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Beberapa waktu belakangan, ramai kabar mengenai turis Australia di Bali yang didenda sebesar US$1.500 akibat paspornya kotor hingga menjadi perbincangan. Kanwil Kemenkumham Bali pun memberikan klarifikasi bahwa info itu tidak benar. Terlepas dari itu semua, aturan terkait dengan paspor ternyata ketat loh Genhype.

Paspor adalah salah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh seseorang ketika pergi ke negara lain. Dokumen berukuran kecil ini sebagai identitas Genhype ketika jauh dari rumah dan negara saat berlibur, kerja, mengunjungi keluarga, dan sebagainya.

Baca juga: Simpel, Begini Cara Mengajukan Perubahan Data Paspor

Tanpa dokumen tersebut, individu akan mengalami kesulitan melewati imigrasi dan tidak menutup kemungkinan mengalami penolakan untuk masuk ke negara yang ingin dituju. Jika kondisi itu terjadi, kalian tidak bisa menikmati liburan, mengunjungi keluarga, atau menjalani tugas yang telah diberikan oleh kantor.

Selain itu, seseorang juga berpotensi mengalami penolakan perjalanan ke beberapa negara ketika paspor yang dimiliki mengalami kerusakan. Dengan begitu, maka Genhype jangan lupa untuk segera melakukan penggantian jika dokumen mengalami kerusakan.

Jangan sampai rencana liburan atau perjalanan ke luar negeri jadi gagal akibat perjalanan ditolak oleh imigrasi atau maskapai penerbangan karena paspornya dinilai rusak.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sejumlah fakta tentang paspor rusak:

1. Aturan Paspor Rusak Hampir Ada di Semua Negara
Aturan tentang paspor rusak tidak hanya ada di Indonesia. Hampir semua negara memiliki aturan tentang dokumen resmi tersebut dan cenderung sama. Namun, tingkat keketannya bervariasi antara satu dengan yang lain.

Di Indonesia, aturan mengungkapkan bahwa paspor dianggap rusak jika keterangan di dalam dokumen itu menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
 

Paspor menjadi identitas resmi seseorang (Sumber gambar ilustrasi: pexels/  Element5 Digital)

Paspor menjadi identitas resmi seseorang (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Element5 Digital)



Sementara itu, Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura dalam lamannya, yakni ica.gov.sg, menuliskan bahwa paspor yang rusak adalah paspor yang tidak dapat diterima sebagai bukti identitas oleh negara lain.

Otoritas menyarankan untuk mempertimbangkan penggantian paspor jika robek; ada halaman yang hilang atau terlepas; ikatan telah lepas atau robek; kerusakan karena air sehingga halaman memudar; chip RFID rusak; dan halaman biodata retak atau terlepas.

2. Paspor Rusak Akibat Musibah
Paspor yang mengalami kerusakan membuat pemegangnya harus segera mengganti dengan yang baru. Permenhumham No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebut paspor rusak karena musibah tidak dikenakan denda. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi.
 

Paspor digunakan oleh individu untuk ke negara lain (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Taryn Elliott)

Paspor digunakan oleh individu untuk ke negara lain (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Taryn Elliott)



Genhype harus membayar denda saat mengganti paspor yang rusak jika kerusakannya karena kurang hati-hati tanpa unsur sengaja. Kemudian, penyebab lainnya yang membuat seseorang terkena denda adalah karena kecerobohan.

Baca juga: Viral Turis Australia Didenda Rp15 Juta di Bali Karena Paspor Kotor, Ini Klarifikasi Imigrasi

Besaran denda karena kurang hati-hati dengan ceroboh berbeda. Kalian bisa terkena denda dua kali lipat jika kerusakan yang terjadi karena ceroboh.
 
1
2


SEBELUMNYA

Paket McDonald’s x NewJeans Banyak Dijual Lagi di E-commerce

BERIKUTNYA

6 Fakta Menarik Trailer Perdana Wonka, Film Fantasi yang Diperankan Timothee Chalamet

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: