Ilustrasi Paspor. (Sumber foto: Unsplash/ConvertKit)

Viral Turis Australia Didenda Rp15 Juta di Bali Karena Paspor Kotor, Ini Klarifikasi Imigrasi

12 July 2023   |   21:50 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Media pemberitaan internasional belum lama ini viral mengenai seorang turis asal Australia yang membagikan pengalaman buruknya saat berlibur ke Bali. Wanita bernama Monique Sutherland mengaku terpaksa harus membayar denda sebesar AU$1.500 atau sekitar Rp15 juta karena paspornya kotor.

Menurut laporan DailyMail, Sutherland saat itu berlibur ke Bali bersama ibunya. Karena paspornya usang, akhirnya dilakukan pemeriksaan, dan dia mengaku baru akan diizinkan memasuki Indonesia dengan syarat harus membayar denda pada imigrasi yang saat itu bertugas memeriksanya.

Baca juga: Simak Tiga Paspor dengan Desain Paling Unik di Dunia

Namun, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa pemberitaan terkait 'pemerasan' tersebut tidaklah benar. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terhadap tiga petugas imigrasi, dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media. Sayangnya, Monique tidak merespon upaya yang dilakukan oleh keimigrasian Bali.

"Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, tetapi sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami”, papar Barron dalam siaran tertulis.

Menurut Barron, Monique sebelumnya sudah diperingatkan oleh pihak maskapai saat masih berada di luar Indonesia bahwa paspor dari yang bersangkutan tidak layak terbang. Hanya saja, turis tersebut tetap bersikeras untuk berangkat hingga akhirnya diberikan Indemnity Form (Blue Form) agar dapat pergi ke Bali.

"Blue Form itu juga menuliskan bila nanti terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," ujarnya.
 
Berdasarkan fakta-fakta yang ada dari hasil investigasi, Barron juga menyimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dan memberikan bukti yang valid.

"Jika memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami disini sudah maksimal," jelasnya.


Kronologi Peristiwa

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing mengungkap bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178, tujuan Melbourne-Denpasar.

Saat tiba di bandara, pihak Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui bahwa paspor yang bersangkutan diduga rusak hingga akhirnya Monique menunjukkan Blue Form. Oleh karena itu untuk menghindari penumpukan antrian penumpang di konter pemeriksaan akhirnya petugas melakukan pemeriksaan di ruang kantor imigrasi.

Akhirnya setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas didapati bahwa paspornya hanya mengalami kerusakkan kecil. Selain itu, melihat yang bersangkutan juga datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan akhirnya diizinkan masuk ke Bali.

"Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 tujuan Denpasar-Melbourne," papar Anton. 

Layaknya kartu tanda pengenal, paspor adalah identitas valid yang kita gunakan saat bepergian ke luar negeri. Identitas ini sepatutnya dijaga sebaik mungkin agar tidak rusak atau hilang. Lantas, ciri-ciri seperti apa yang membuat sebuah paspor dianggap rusak dan tidak valid?

Dalam kebanyakan kasus, jika paspor secara bentuk sudah tidak lagi layak, memiliki chip yang rusak, atau telah mengalami keausan lainnya, identitas ini tidak akan diterima sebagai dokumen perjalanan.

Adapun, kerusakan paspor yang signifikan meliputi rusak karena air, halaman pudar, jilidnya lepas, robek pada sampul atau halaman paspor, serta kerusakan pada chip Radio Frequency Identification (RFID).

Jika paspor Genhype mengalami kerusakan seperti itu, maka harus segera diganti karena sudah tidak berlaku sebagai syarat dokumen perjalanan keluar negeri.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Gaya Cantik Tina Toon Kenakan Cheongsam Merah saat Acara Sangjit

BERIKUTNYA

Sastrawan Masyhur Penulis The Unbearable Lightness of Being, Milan Kundera Tutup Usia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: