Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat Pengajuan Paspor untuk Dewasa dan Anak-anak
01 October 2022 |
12:17 WIB
Kabar gembira buat kamu yang suka ke luar negeri untuk studi, melancong ataupun bekerja. Mulai akhir September lalu, masa berlaku paspor telah diperpanjang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun lho, Genhype.
Ketetapan tersebut termuat dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor, yang diundangkan pada 29 September 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas Peremenkumham Nomor 8/2014.
Regulasi mengenai perpanjangan masa paspor tertuang dalam pasal 2A ayat 1. “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” tulis peraturan menteri yang diteken Menkumham Yasonna Laoly pada 19 September 2022, dikutip Hypeabis.id, Sabtu (1/10/2022).
Kendati demikian, pada ayat dua disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, ayat 3 tercatat masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. “Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 4 pada beleid tersebut.
Adapun permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. Berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan saat mengajukan paspor sesuai Permenkumham Nomor 18/2022.
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
a. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran;
d. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
e. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
f. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
g. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua
Sesuai peraturan tersebut, paspor biasa terbit dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan. Batas waktu penerbitan paspor biasa juga berlaku terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa, dikecualikan bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, paspor hilang, atau paspor duplikasi.
Baca juga: Mau Melancong? Jangan Lupa Urus Visa Transit Jika Diperlukan
Di samping itu, baru-baru ini pemerintah Jepang kembali memberlakukan pembebasan visa terhadap pemegang e-paspor Indonesia. Seperti yang Genhype ketahui, ada 71 negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, tentunya dengan jangka waktu kunjungan tertentu.
Berikut daftar lengkap negara bebas visa, termasuk yang membutuhkan visa on arrival, untuk paspor Indonesia berdasarkan Indeks Paspor Henley per September 2022 :
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Ketetapan tersebut termuat dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor, yang diundangkan pada 29 September 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas Peremenkumham Nomor 8/2014.
Regulasi mengenai perpanjangan masa paspor tertuang dalam pasal 2A ayat 1. “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” tulis peraturan menteri yang diteken Menkumham Yasonna Laoly pada 19 September 2022, dikutip Hypeabis.id, Sabtu (1/10/2022).
Kendati demikian, pada ayat dua disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, ayat 3 tercatat masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. “Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 4 pada beleid tersebut.
Adapun permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. Berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan saat mengajukan paspor sesuai Permenkumham Nomor 18/2022.
Syarat pengurusan paspor dewasa
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Syarat pengurusan paspor anak
a. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran;
d. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
e. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
f. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
g. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua
Sesuai peraturan tersebut, paspor biasa terbit dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan. Batas waktu penerbitan paspor biasa juga berlaku terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa, dikecualikan bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, paspor hilang, atau paspor duplikasi.
Baca juga: Mau Melancong? Jangan Lupa Urus Visa Transit Jika Diperlukan
Di samping itu, baru-baru ini pemerintah Jepang kembali memberlakukan pembebasan visa terhadap pemegang e-paspor Indonesia. Seperti yang Genhype ketahui, ada 71 negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, tentunya dengan jangka waktu kunjungan tertentu.
Berikut daftar lengkap negara bebas visa, termasuk yang membutuhkan visa on arrival, untuk paspor Indonesia berdasarkan Indeks Paspor Henley per September 2022 :
1. Asia
- Singapura (bebas visa 30 hari)
- Thailand (bebas visa 30 hari)
- Brunei (bebas visa 14 hari)
- Kamboja (bebas visa 30 hari)
- Hong Kong (bebas visa 30 hari)
- Kazakhstan (bebas visa 30 hari)
- Kyrgyzstan (eVisa atau visa on arrival 30 hari, mendarat di Bandara Internasional Manas)
- Laos (bebas visa 30 hari)
- Macau (bebas visa 30 hari)
- Maldives (eVisa atau visa on arrival 30 hari)
- Malaysia (bebas visa 90 hari)
- Vietnam (bebas visa 30 hari)
- Myanmar (bebas visa 14 hari)
- Nepal (visa on arrival 90 hari)
- Filipina (bebas visa 30 hari)
- Sri Lanka (eVisa 30 hari)
- Tajikistan (visa on arrival 45 hari)
- Timor Leste (visa on arrival 30 hari)
- Pakistan (eVisa 30 hari)
- Uzbekistan (bebas visa 30 hari)
- Maldives (visa on arrival 30 hari)
2. Eropa
- Serbia (bebas visa 30 hari)
- Belarusia (bebas visa 30 hari)
- Azerbaijan (eVisa atau visa on arrival 30 hari)
3. Amerika
- Bermuda (tanpa batasan waktu)
- Chili (bebas visa 90 hari)
- Kolombia (bebas visa 90 hari)
- Ekuador (bebas visa 90 hari)
- Guyana (bebas visa 30 hari)
- Nikaragua (visa on arrival 30 hari)
- Brasil (bebas visa 30 hari)
- Peru (bebas visa 180 hari)
4. Timur Tengah
- Iran (eVisa 30 hari)
- Oman (eVisa 30 hari)
- Qatar (bebas visa 30 hari)
- Jordania (visa on arrival)
- Armenia (eVisa atau visa on arrival 120 hari)
5. Kawasan Oseania
- Fiji (bebas visa 120 hari)
- Marshall Island (visa on arrival 90 hari)
- Micronesia (bebas visa 30 hari)
- Palau Island (visa on arrival 30 hari)
- Papua New Guinea (eVisa atau visa on arrival 60 hari)
- Samoa (visa on arrival 60 hari)
- Tuvalu (visa on arrival 30 hari)
- Cook Island (bebas visa 31 hari)
- Niue (bebas visa 30 hari)
6. Kawasan Karibia
- Barbados (bebas visa 90 hari)
- Dominica (bebas visa 21 hari)
- Haiti (bebas visa 90 hari)
- St. Vincent and The Grenadines (bebas visa 30 hari)
7. Negara di Afrika
- Zimbabwe (visa on arrival 90 hari)
- Uganda (eVisa)
- Togo (visa on arrival 7 hari)
- Tanzania (visa on arrival atau eVisa)
- Somalia (visa on arrival 30 hari)
- Sierra Leone (visa on arrival 30 hari)
- Senegal (bebas visa 30 hari)
- Rwanda (bebas visa 90 hari)
- Seychelles (izin pengunjung 30 hari)
- Namibia (bebas visa 30 hari)
- Mozambik (visa on arrival 30 hari)
- Maroko (bebas visa 90 hari)
- Mali (bebas via 30 hari)
- Malawi (visa on arrival atau eVisa 30 hari)
- Madagaskar (visa on arrival atau eVisa 90 hari)
- Guinea-Bissau (visa on arrival atau eVisa 90 hari)
- Gambia (bebas visa 90 hari)
- Gabon (visa on arrival atau eVisa 90 hari)
- Burundi (visa on arrival 90 hari)
- Cape Verde Island (visa on arrival)
- Kepulauan Comoro (visa on arrival 45 hari)
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.