Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google PlayStore App Store. Ilustrasi paspor (sumber gambar Unsplash/CardMapr.nl)

Begini Cara Perpanjang Paspor 2023 Lewat Aplikasi M-Paspor

06 January 2023   |   17:00 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Genhype yang suka berwisata ke luar negeri tentu sudah tidak asing dengan paspor kan? Ya, dokumen satu itu memang menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki saat seseorang melakukan perjalanan mancanegara. Akan tetapi, apakah kalian sudah mengecek masa aktif paspor masing-masing, jika belum, yuk segera dicek.

Nah, jika masa aktif paspor kamu sudah berakhir, jangan lupa untuk segera melakukan perpanjangan. Dengan begitu, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kamu tidak perlu lagi repot-repot untuk mengurusnya sehingga bisa langsung bepergian ke luar negeri tanpa hambatan.

Masa berlaku paspor sendiri hanya berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan. Adapun, perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum masa aktif habis, sebab beberapa negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Seiring perkembangan teknologi, saat ini kalian bisa memperpanjang paspor melalui perangkat di genggaman tangan, yaitu ponsel pintar dengan mengunduh aplikasi M-Paspor yang dikembangkan oleh layanan keimigrasian Indonesia. Tentu dengan perangkat tersebut kamu bisa mengurusnya kapan saja. 

Baca jugaMasa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat Pengajuan Paspor untuk Dewasa dan Anak-anak
 

Cara Perpanjang Paspor Online  

Dihimpun Hypeabis.id dari laman Keimigrasian Indonesia, berikut tata cara perpanjang paspor 2023 dengan menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat kalian unduh di smartphone masing-masing.


1. Unduh Aplikasi M-Paspor 

Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. 
 

2. Daftarkan Akun Pengguna 

Setelah mengunduh aplikasi M-Papor, lakukan registrasi akun dengan memasukkan alamat Email dan kata sandi. Klik tombol 'Masuk' lalu klik tulisan 'Daftar Akun'. Setelahnya isi data diri pada formulir yang muncul dan klik 'Daftar'. Tunggu hingga menerima Kode OTP melalui E-Mail.  Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar. 
 

3. Ajukan Permohonan Paspor

Siapkan dokumen yang mungkin dibutuhkan, seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau Ijazah. Kemudian pada aplikasi M-Paspor klik tombol 'Pengajuan Permohonan,' dan isi semua kuisioner dengan. Unggah semua berkas dan foto dengan benar, lalu klik tombol 'Lanjutkan'.
 

4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk memperpanjang paspor kalian. Sebaiknya pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili atau tempat bekerja. Setelah itu pilih jadwal kedatangan dengan melihat di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tersebut. 
 

5. Tahap Pembayaran

Setelah melakukan proses pengisian data dan mengunggah berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Adapun, pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, Kantor Pos, atau marketplace yang bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi.
 

6. Wawancara di Kantor Imigrasi

Langkah terakhir adalah sesi foto dan wawancara sesuai jadwal yang telah kalian buat melalui aplikasi M-Paspor. Jangan lupa juga untuk membawa dokumen asli yang diperlihatkan pada petugas untuk mengecek keabsahan dokumen yang kalian unggah di M-Paspor. Mudah bukan, Genhype.

Baca jugaTren Wisata 2023: Sekarang Zamannya Bekerja, Berbisnis, dan Healing sambil Traveling

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 
 

SEBELUMNYA

Cek, Line Up & Harga Tiket Festival Musik Sendja Berdendang

BERIKUTNYA

Tren Smartphone 2023: Layar Lipat, Ponsel Spesifik hingga Ekosistem Gawai

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: