Paspor adalah dokumen penting yang harus dijaga ketika berada di luar negeri (Sumber gambar ilustrasi: pexels/Porapak Apichodilok )

4 Langkah yang Harus Dilakukan Saat Kehilangan Paspor di Luar Negeri

16 July 2023   |   19:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Paspor merupakan dokumen penting bagi Genhype ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini menjadi identitas kita ketika berada di negeri orang. Oleh karena itu,kita harus menjaganya dengan baik. Namun, bagaimana jika kita kehilangan dokumen tersebut? 

Sebagai identitas, paspor biasanya berisi data diri seperti, foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tinggal, tanggal lahir, negara, dan sebagainya. Dokumen tersebut digunakan ketika seseorang hendak memasuki negara lain. Pihak imigrasi negara tujuan akan memberikan stempel visa atau lampiran yang akan ditempel dalam halaman paspor sebagai bukti izin masuk.

Baca juga: Simpel, Begini Cara Mengajukan Perubahan Data Paspor

Dengan begitu, maka paspor menjadi bukti bagi seseorang dari negara lain masuk ke suatu negara dengan legal dan telah medapatkan izin dari tuan rumah. Ketiadannya dapat membuat seseorang bermasalah karena dapat dianggap belum memiliki izin, sehingga berpotensi dideportasi.

Tidak hanya itu, rencana liburan atau perjalanan dinas yang hendak dilakukan juga berpotensi membuat kegiatan selama di negeri orang menjadi berantakan. Jadi, sebagai langkah antisipasi, jangan lupa untuk selalu foto halamn biodata paspor, fotokopi paspor, dan simpan dengan baik.  

Ketika paspor hilang, Genhype perlu melakukan sejumlah langkah agar tidak mengalami kejadian yang tidak menyenangkan itu saat berada di luar negeri untuk berlibur atau menjalankan tugas kantor. Dirangkum dari laman Kementerian Luar Negeri, berikut sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh Genhype ketika kehilangan paspor di negara orang – contoh kehilangan di wilayah kerja KJRI Los Angeles


1. Lapor pihak berwajib atau polisi

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Genhype adalah dengan melapor ke pihak berwajib atau kepolisian tentang kehilangan paspor. Dengan melapor, maka kalian akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang akan digunakan untuk dilampirkan sebagai salah satu persyaratan.
 

2. Mengisi portal peduli WNI

Setelah itu, Genhype perlu mengisi Lapor diri di portal Peduli WNI secara daring ketika kehilangan paspor di negara orang. Kalian dapat mengakses portal tersebut melalui laman https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html. Sebelum mengisinya, pastikan Genhype mendaftar terlebih dahulu untuk memiliki akun di portal tersebut. Setelahnya, ikuti pentunjuk yang ada di dalam laman itu.


3. Mengisi formulir aplikasi Immigration Online Service System (IOSS)

Langkah selanjutnya adalah Genhype mengisi formulir secara lengkap di aplikasi IOSS yang terdapat di alamat immigration.indonesianconsulatela.org dengan memilih menu Pendaftaran paspor alasan hilang.
 

4. Datang ke KJRI

Setelah itu, Genhype dapat langsung datang ke KJRI dengan mekanisme drive thru untuk pengambilan foto dan sidik jari paspor. Saat datang, jangan lupa utnuk membawa semua dokumen persyaratan, yakni surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat; salinan halaman foto paspor asli yang hilang; bukti ijin tinggal (copy visa, greencard, atau izin kerja). Kemudian, salinan bukti alamat dapat berupa ID negara, SIM, utilitas tagihan, kontrak apartemen, pernyataan bank, dan sebagainya.

Baca juga: Simak Tiga Paspor dengan Desain Paling Unik di Dunia

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Totalitas Perankan Barbie, Ini Dia Diet dan Olahraga yang Dilakukan Margot Robbie

BERIKUTNYA

10 Video Musik yang Paling Banyak Ditonton di YouTube, Despacito Capai 8,2 M

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: