4 Fakta Penting tentang Paspor Rusak yang Bisa Bikin Liburan Gagal Total
13 July 2023 |
08:22 WIB
3. Besaran Denda Paspor Rusak Berbeda Dengan Paspor Hilang
Besaran beban biaya paspor yang rusak terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturarn itu menyebutkan bahwa beban biaya paspor rusak sebesar Rp500.000 per buku. Sementara itu, beban biaya paspor hilang adalah mencapai Rp1 juta.
4. Pembatalan Paspor
Berbeda dengan kerusakan akibat kurang hati-hati, ceroboh, atau musibah, terdapat proses pembatalan jika kerusakan yang paspor terjadi saat proses penerbitan.
Permenhumham No. 8/2014 menuliskan pembatalan karena alasan rusak saat proses penerbitan dapat ditindaklanjuti dengan pembatalan paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan. Pemegang paspor langsung mendapatkan paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan.
Besaran beban biaya paspor yang rusak terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ada denda ketika paspor rusak akibat kecerobohan dan kurang hati-hati (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ oleksandr canary islands)
Peraturarn itu menyebutkan bahwa beban biaya paspor rusak sebesar Rp500.000 per buku. Sementara itu, beban biaya paspor hilang adalah mencapai Rp1 juta.
4. Pembatalan Paspor
Berbeda dengan kerusakan akibat kurang hati-hati, ceroboh, atau musibah, terdapat proses pembatalan jika kerusakan yang paspor terjadi saat proses penerbitan.
Paspor harus dibawa saat bepergian ke luar negeri (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ ekaterina belinskaya)
Permenhumham No. 8/2014 menuliskan pembatalan karena alasan rusak saat proses penerbitan dapat ditindaklanjuti dengan pembatalan paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan. Pemegang paspor langsung mendapatkan paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.