Paspor adalah dokumen resmi seseorang dari negaranya saat berada di negara lain (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Porapak Apichodilok)

4 Fakta Penting tentang Paspor Rusak yang Bisa Bikin Liburan Gagal Total

13 July 2023   |   08:22 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

3. Besaran Denda Paspor Rusak Berbeda Dengan Paspor Hilang

Besaran beban biaya paspor yang rusak terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 

Ada denda ketika paspor rusak akibat kecerobohan dan kurang hati-hati (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ oleksandr canary islands)

Ada denda ketika paspor rusak akibat kecerobohan dan kurang hati-hati (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ oleksandr canary islands)



Peraturarn itu menyebutkan bahwa beban biaya paspor rusak sebesar Rp500.000 per buku. Sementara itu, beban biaya paspor hilang adalah mencapai Rp1 juta.

4. Pembatalan Paspor

Berbeda dengan kerusakan akibat kurang hati-hati, ceroboh, atau musibah, terdapat proses pembatalan jika kerusakan yang paspor terjadi saat proses penerbitan.
 

Paspor harus dibawa saat bepergian ke luar negeri (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ ekaterina belinskaya)

Paspor harus dibawa saat bepergian ke luar negeri (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ ekaterina belinskaya)



Permenhumham No. 8/2014 menuliskan pembatalan karena alasan rusak saat proses penerbitan dapat ditindaklanjuti dengan pembatalan paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan. Pemegang paspor langsung mendapatkan paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan.
 
1
2


SEBELUMNYA

Paket McDonald’s x NewJeans Banyak Dijual Lagi di E-commerce

BERIKUTNYA

6 Fakta Menarik Trailer Perdana Wonka, Film Fantasi yang Diperankan Timothee Chalamet

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: