Patung Prof. Soediman Kartohadiprodjo di depan Sejarah Fakultas Hukum UI (Sumber: Maretha Uli)

Belum Banyak yang Tahu, Ada Museum Tersembunyi di FH UI

26 June 2023   |   19:37 WIB

Di tengah kampus Universitas Indonesia, terdapat satu ‘hidden gem’ buat kalian penyuka jelajah museum. Berlokasi di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, museum ini merupakan museum milik fakultas pertama di Indonesia.

Diresmikan pada 1 Juni 2016, museum ini menyimpan memorabilia Fakultas Hukum dari masa ke masa. Berdasarkan situs web resmi FH UI, museum ini ditujukan sebagai media pembelajaran hukum untuk sivitas akademika dan juga masyarakat Indonesia.

Baca juga: 4 Destinasi Wisata Pantai dan Museum di Jogja yang Pas Buat Liburan Keluarga

Museum FH UI menjadi signifikan karena peran serta tokoh hukum yang merupakan alumninya, seperti Mr. Soepomo, Prof. Adnan Buyung Nasution, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Djokosoetono.

Ketika masuk ke dalam museum ini, kalian akan disambut oleh patung Dewi Themis yang sedang mengangkat timbangan dengan mata tertutup kain. Dewi Themis identik sebagai lambang keadilan hukum.
 

Patung Dewi Themis di Museum FH UI. (Sumber: Maretha Uli)

Patung Dewi Themis di Museum FH UI. (Sumber: Maretha Uli)


Selain itu, di samping Dewi Themis, juga terdapat tiga manekin yang mengenakan toga dari tiga profesi penegak hukum, yakni hakim, jaksa, dan pengacara.

Di salah satu dinding, terpajang deretan foto-foto lawas. Subjek fotonya beragam, mulai dari pengukuhan doktor, kelompok mahasiswa di kampus pada 1960-an, senat mahasiswa, dan lain-lain.

Foto dijejerkan dari tahun ke tahun, sampai foto terbaru yang menangkap momen kebersamaan profesor hukum UI dengan Presiden RI, Joko Widodo.

Di lain sisi, dipajang berbagai buku bertema hukum. Kumpulan buku ini adalah buku yang digunakan untuk perkuliahan mahasiswa hukum dari masa ke masa. 

Terdapat pula koleksi foto dekan FH UI dari setiap periode. Mulai dari dekan pertama Prof. R. Djokosoetono yang menjabat pada 1950–1962, hingga dekan periode 2017–2021, Prof. Melda Kamil.

Patung lain terlihat di dalam museum, yakni patung wajah Prof. Soediman Kartohadiprodjo, pakar hukum sekaligus Guru Besar UI. Patung itu terletak di depan informasi sejarah Fakultas Hukum UI.

Papan informasi sejarah ini memuat sejarah FH UI saat masih berupa rechtschool (sekolah hukum Belanda) pada 1909 hingga FH berkembang dengan adanya kelas internasional saat ini.

Beragam foto dan lukisan tokoh hukum ternama asal UI dipajang di sekeliling ruangan museum. Terdapat lukisan Prof. Erman Rajagukguk, Prof. Djokosoetono, hingga Prof. Jimly Asshiddiqie saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi RI.

Meskipun tidak terlalu luas, museum juga memiliki satu ruang yang dilengkapi televisi untuk menonton arsip digital.

Tak luput memamerkan prestasi, fakultas memajang piala dan penghargaan yang diterima dari tahun ke tahun, piagam penghargaan dari MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia), dan berbagai cinderamata yang diberikan kepada FH UI dalam berbagai kunjungan dan kegiatan.

Museum FH UI menjadi museum arsip yang penting dalam perkembangan fakultas hukum dan hukum di Indonesia secara umum. Pada 2017 lalu, museum ini mendapat kunjungan dari arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
 

Museum FH UI (Sumber: Maretha Uli)

Museum FH UI (Sumber: Maretha Uli)


Untuk mengunjungi museum ini, kamu cukup datang ke Fakultas Hukum UI dan memasuki lobi utama gedung A, yang terdapat persis di depan gerbang masuk fakultas. Ruang museum terdapat di sebelah kiri dari pintu masuk.

Baca juga: Pasangan Perupa Isabel dan Alfredo Aquilizan Gelar Pameran Survei Besar di Museum MACAN

Buat kalian yang tertarik mengunjungi museum ini, dapat datang langsung ke FH UI Depok, pada hari kerja, terutama pada hari perkuliahan berjalan.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Pengalaman Diplomat Sugeng Rahardjo dalam Bukunya Healing the World – Memadamkan Api Perang Dunia Ketiga

BERIKUTNYA

Alasan Kenapa Film A Man Called Otto Wajib Ditonton, Salah Satunya Bikin Haru

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: