Indeks Sinar Ultraviolet Capai Level Ekstrem, Cek Cara Melindungi Kulit
24 April 2023 |
13:39 WIB
Musim libur Lebaran masih berlangsung setidaknya dalam sepekan ini. Berlibur ke alam terbuka baik di pegunungan maupun pantai biasanya menjadi pilihan destinasi yang menarik untuk keluarga. Agar liburan menjadi aman dan nyaman, salah satunya perlu persiapan untuk menghindari sinar ultraviolet yang saat ini terjadi cuaca panas ekstrem.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memiliki indeks ultraviolet dari 6 (Oranye) sampai dengan lebih 11 (Ungu). Kondisi ini membuat Genhype perlu berhati-hati lantaran berpotensi buruk bagi kulit.
Baca juga: Gelombang Panas Melanda Asia, Ciputat Tangsel Terpanas di Indonesia Versi BMKG
Indeks ultraviolet dengan kategori risiko bahaya tinggi sampai dengan risiko bahaya sangat ekstrem itu akan terjadi mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB pada 24 April 2023. Pada Kamis, 25 April 2023, juga akan dimulai dan berakhir pada pukul yang sama.
Indeks ultraviolet 6-7 atau berwarna oranye masuk kategori risiko bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, sehingga diperlukan pelindung untuk menghindari kerusakan mata dan kulit.
Sementara Indeks ultraviolet dengan angka 8-10 atau merah masuk dalam kategori risiko bahaya sangat tinggi. Dalam kategori ini, individu memerlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.
Adapun, indeks ultraviolet dengan angka di atas 11 atau ungu masuk dalam kategori risiko bahaya sangat ekstrem. BMKG menuliskan tingkat bahaya ekstrem bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, sehingga diperlukan semua tindakan pencegahan karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dalam hitungan menit.
Head of Skinproof, Theresia Sinandang mengatakan tanpa perlindungan yang memadai, paparan sinar matahari dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan luka bakar serius, terutama pada level indeks ekstrem.
“Beraktivitas di luar ruangan tanpa perlindungan aman pada saat indeks ultraviolet pada batas rendah, yakni level 0 – 2. Saat ini, di Indonesia, rata-rata waktu paling aman untuk berjemur adalah pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB,” katanya kepada Hypeabis.id
Dia menuturkan, sejumlah langkah perlu dilakukan individu untuk menghindari dampak negatif atau bahaya dari sinar matahari.
Pertama, menggunakan perlindungan yang memadai pada saat beraktivitas di luar ruangan, seperti jaket, kacamata, topi, dan payung. Perlindungan ini perlu digunakan untuk menghindari paparan langsung sinar matahari.
Kedua, individu dapat menggunakan sunscreen atau tabir surya guna menghindari paparan langsung sinar matahari. Tabir surya yang digunakan bisa dengan SPF minimal 30. Kemudian, tabir surya itu bisa dipakai kembali setiap 2 jam jika masih beraktivitas di luar ruangan.
Ketiga, Genhype perlu meningkatkan perlindungan dengan seperti menggunakan sunscreen yang mengandung SFP yang disarankan 30++.
Dia menambahkan, tabir surya melindungi kulit dengan cara memblok sebagian radiasi sinar ultraviolet atau memfilter sinar tersebut. Dengan begitu, maka efek kulit terbakar atau iritasi dapat berkurang.
Dia menyarankan, tabir surya yang sebaiknya digunakan oleh individu adalah yang memiliki perlindungan terhadap ultraviolet B dan ultraviolet B yang ditunjukan dengan label nilai SPF dan nilai PA.
Untuk diketahui, sinar ultraviolet adalah bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari di pita gelombang 100–400 nanometer (Nm). Sinar ultraviolet yang berada di rentang pita gelombang itu terbagi menjadi ultraviolet A, ultraviolet B, dan ultraviolet C.
Adapun perinciannya adalah ultraviolet A berada di pita gelombang 315–400 nm; ultraviolet B di 280–325 nm; dan ultraviolet C di 100-280 nm. Pada saat memasuki atmosfer, hampir seluruh ultraviolet C akan tertahan di lapisan ozon dan 90 persen ultraviolet B akan diserap oleh ozon, uap air, dan gas lainnya yang ada di atmosfer. Sementara itu, sebagian ultraviolet A dapat mencapai permukaan bumi.
Baca juga: 5 Pemandian Air Panas Ini Cocok untuk Liburan
Dengan demikian, dari total sinar ultraviolet yang dikandung radiasi matahari saat sampai permukaan bumi adalah ultraviolet A (90 – 99 persen) dengan sedikit ultraviolet B (kurang dari 10 persen).
Editor: Fajar Sidik
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memiliki indeks ultraviolet dari 6 (Oranye) sampai dengan lebih 11 (Ungu). Kondisi ini membuat Genhype perlu berhati-hati lantaran berpotensi buruk bagi kulit.
Baca juga: Gelombang Panas Melanda Asia, Ciputat Tangsel Terpanas di Indonesia Versi BMKG
Indeks ultraviolet dengan kategori risiko bahaya tinggi sampai dengan risiko bahaya sangat ekstrem itu akan terjadi mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB pada 24 April 2023. Pada Kamis, 25 April 2023, juga akan dimulai dan berakhir pada pukul yang sama.
Indeks ultraviolet 6-7 atau berwarna oranye masuk kategori risiko bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, sehingga diperlukan pelindung untuk menghindari kerusakan mata dan kulit.
Sementara Indeks ultraviolet dengan angka 8-10 atau merah masuk dalam kategori risiko bahaya sangat tinggi. Dalam kategori ini, individu memerlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.
Adapun, indeks ultraviolet dengan angka di atas 11 atau ungu masuk dalam kategori risiko bahaya sangat ekstrem. BMKG menuliskan tingkat bahaya ekstrem bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, sehingga diperlukan semua tindakan pencegahan karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dalam hitungan menit.
Head of Skinproof, Theresia Sinandang mengatakan tanpa perlindungan yang memadai, paparan sinar matahari dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan luka bakar serius, terutama pada level indeks ekstrem.
“Beraktivitas di luar ruangan tanpa perlindungan aman pada saat indeks ultraviolet pada batas rendah, yakni level 0 – 2. Saat ini, di Indonesia, rata-rata waktu paling aman untuk berjemur adalah pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB,” katanya kepada Hypeabis.id
Dia menuturkan, sejumlah langkah perlu dilakukan individu untuk menghindari dampak negatif atau bahaya dari sinar matahari.
Pertama, menggunakan perlindungan yang memadai pada saat beraktivitas di luar ruangan, seperti jaket, kacamata, topi, dan payung. Perlindungan ini perlu digunakan untuk menghindari paparan langsung sinar matahari.
Kedua, individu dapat menggunakan sunscreen atau tabir surya guna menghindari paparan langsung sinar matahari. Tabir surya yang digunakan bisa dengan SPF minimal 30. Kemudian, tabir surya itu bisa dipakai kembali setiap 2 jam jika masih beraktivitas di luar ruangan.
Ketiga, Genhype perlu meningkatkan perlindungan dengan seperti menggunakan sunscreen yang mengandung SFP yang disarankan 30++.
Dia menambahkan, tabir surya melindungi kulit dengan cara memblok sebagian radiasi sinar ultraviolet atau memfilter sinar tersebut. Dengan begitu, maka efek kulit terbakar atau iritasi dapat berkurang.
Dia menyarankan, tabir surya yang sebaiknya digunakan oleh individu adalah yang memiliki perlindungan terhadap ultraviolet B dan ultraviolet B yang ditunjukan dengan label nilai SPF dan nilai PA.
Untuk diketahui, sinar ultraviolet adalah bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari di pita gelombang 100–400 nanometer (Nm). Sinar ultraviolet yang berada di rentang pita gelombang itu terbagi menjadi ultraviolet A, ultraviolet B, dan ultraviolet C.
Adapun perinciannya adalah ultraviolet A berada di pita gelombang 315–400 nm; ultraviolet B di 280–325 nm; dan ultraviolet C di 100-280 nm. Pada saat memasuki atmosfer, hampir seluruh ultraviolet C akan tertahan di lapisan ozon dan 90 persen ultraviolet B akan diserap oleh ozon, uap air, dan gas lainnya yang ada di atmosfer. Sementara itu, sebagian ultraviolet A dapat mencapai permukaan bumi.
Baca juga: 5 Pemandian Air Panas Ini Cocok untuk Liburan
Dengan demikian, dari total sinar ultraviolet yang dikandung radiasi matahari saat sampai permukaan bumi adalah ultraviolet A (90 – 99 persen) dengan sedikit ultraviolet B (kurang dari 10 persen).
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.