THR Udah Cair? Jangan Lupa 4 Hal Penting Ini Ya!
18 April 2023 |
03:00 WIB
Lebaran sudah hampir tiba. Jelang hari kemenangan ini, mungkin Genhype yang bekerja juga sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Saat THR dibagikan, tak sedikit orang yang cenderung konsumtif dan fokus memikirkan kebutuhan lebaran. Hal ini sah-sah saja. Namun, kalian tetap perlu bijak dalam mengelola uang THR yang hanya datang satu tahun sekali itu.
Selain menyisihkannya untuk menabung atau berinvestasi, ternyata ada hal-hal dasar yang perlu kalian ingat saat menerima THR ini loh! Misalnya, memikirkan kewajiban, kebutuhan jangka panjang, hingga sedekah. Edwin Noekman, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan saat THR cair. Yuk simak!
Baca juga: 3 Tip Mengelola Uang THR agar Tidak Cepat Ludes
“Jangan sampai kelupaan untuk membayar utang. Misalnya seperti cicilan dan sebagainya, utamakan lunasi dahulu,” jelas Edwin saat mengisi acara Ramah Tamah bersama rekan jurnalis di Wisma Bisnis Indonesia, Senin (17/4/2023).
Dilansir dari Kementerian Agama RI, utang baru lepas ketika dibayar atau direlakan oleh di pemberi utang. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, "Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya," (H.R Muslim).
Hal ini juga sesuai dengan yang dinyatakan Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Bahrinnudin, bahwa setiap upah atau gaji yang dapat dari sebuah pekerjaan wajib ditunaikan zakatnya. Apabila mengacu pada hukum islam, perhitungan zakat penghasilan ini sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih. So, jangan sampai lupa ya Genhype!
Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, besaran untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa. SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya juga menetapkan jika zakat fitrah bisa ditunaikan dengan uang tunai senilai Rp45.000 per orang atau jiwa.
Momen cairnya THR bisa Genhype manfaatkan untuk bergabung dengan asuransi syariah loh! Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah dibuat sebagai usaha untuk melindungi dan saling tolong menolong antara para pemegang polis atau peserta. Kegiatannya dilakukan melalui pengumpulan dana tabbaru dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah menerapkan prinsip berbagi risiko, di mana risiko dari satu pihak dapat dibebankan kepada seluruh pihak pemegang polis. Inilah yang membedakannya dengan asuransi konvensional.
Sayangnya menurut Edwin, saat ini persepsi mengenai asuransi Syariah masih kabur di mata masyarakat Indonesia. Survei dari OJK menyebut, literasi mengenai asuransi Syariah di Indonesia masih berkisar 2 persen saja. Bagaimana Genhype, tertarik menggunakan uang THR-mu untuk gabung dengan asuransi Syariah?
Baca juga: 5 Aplikasi untuk Kirim THR Online, Enggak Perlu Ribet Bawa Uang Cash
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Selain menyisihkannya untuk menabung atau berinvestasi, ternyata ada hal-hal dasar yang perlu kalian ingat saat menerima THR ini loh! Misalnya, memikirkan kewajiban, kebutuhan jangka panjang, hingga sedekah. Edwin Noekman, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan saat THR cair. Yuk simak!
Baca juga: 3 Tip Mengelola Uang THR agar Tidak Cepat Ludes
1. Dahulukan Utang
Utang merupakan kewajiban. Artinya, setiap yang berutang wajib membayar. Edwin menjelaskan, setiap orang memiliki haknya dalam mengelola THR yang didapat. Akan tetapi, apabila masih memiliki tanggungan berupa utang, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu kewajiban tersebut.“Jangan sampai kelupaan untuk membayar utang. Misalnya seperti cicilan dan sebagainya, utamakan lunasi dahulu,” jelas Edwin saat mengisi acara Ramah Tamah bersama rekan jurnalis di Wisma Bisnis Indonesia, Senin (17/4/2023).
Dilansir dari Kementerian Agama RI, utang baru lepas ketika dibayar atau direlakan oleh di pemberi utang. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, "Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya," (H.R Muslim).
2. Sisihkan Zakat Penghasilan
Selain mendahulukan utang, Edwin juga mengingatkan untuk menunaikan zakat penghasilan. Tak hanya ditunaikan saat jelang lebaran saja, zakat penghasilan ditunaikan setiap mendapat gaji. Namun. khusus pada momen THR yang cair, Edwin meminta para karyawan untuk tidak melupakan penunaian zakat penghaslan ini.Hal ini juga sesuai dengan yang dinyatakan Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Bahrinnudin, bahwa setiap upah atau gaji yang dapat dari sebuah pekerjaan wajib ditunaikan zakatnya. Apabila mengacu pada hukum islam, perhitungan zakat penghasilan ini sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih. So, jangan sampai lupa ya Genhype!
3. Jangan Lupa Zakat Fitrah
Jika zakat penghasilan tak terpaut khusus dengan momen lebaran, maka zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib bagi setiap umat muslim, yang biasanya dibayarkan saat Ramadan jelang Idulfitri tiba. Edwin menyampaikan untuk tidak lupa dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah ini sebelum matahari tenggelam di penghujung Ramadan. Momen cairnya THR ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk menuntaskan kewajiban tersebut.Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, besaran untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa. SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya juga menetapkan jika zakat fitrah bisa ditunaikan dengan uang tunai senilai Rp45.000 per orang atau jiwa.
4. Kesempatan Ikut Asuransi Syariah
Momen cairnya THR bisa Genhype manfaatkan untuk bergabung dengan asuransi syariah loh! Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah dibuat sebagai usaha untuk melindungi dan saling tolong menolong antara para pemegang polis atau peserta. Kegiatannya dilakukan melalui pengumpulan dana tabbaru dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan prinsip syariah. Asuransi syariah menerapkan prinsip berbagi risiko, di mana risiko dari satu pihak dapat dibebankan kepada seluruh pihak pemegang polis. Inilah yang membedakannya dengan asuransi konvensional.
Sayangnya menurut Edwin, saat ini persepsi mengenai asuransi Syariah masih kabur di mata masyarakat Indonesia. Survei dari OJK menyebut, literasi mengenai asuransi Syariah di Indonesia masih berkisar 2 persen saja. Bagaimana Genhype, tertarik menggunakan uang THR-mu untuk gabung dengan asuransi Syariah?
Baca juga: 5 Aplikasi untuk Kirim THR Online, Enggak Perlu Ribet Bawa Uang Cash
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.