Ilustrasi (Sumber gambar: Megan Lee/ Unsplash)

Maraknya Thrifting Pakaian Bekas Impor Ancam Industri Fesyen Lokal

21 March 2023   |   19:02 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Like
Fenomena thrifting pakaian bekas impor saat ini makin marak saja ya Genhype. Bukan hanya di ibukota Jakarta, tetapi juga mulai merambah ke berbagai daerah lainnya. Bahkan berdasarkan data BPS telah terjadi kenaikan impor pakaian bekas pada tahun 2022 sebanyak 623 persen jika dibandingkan dengan 2021.

Gempuran pakaian bekas impor  ini nyatanya menimbulkan keresahan pelaku industri fesyen terutama UMKM di tanah air. Praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Baca juga: Indonesia Jadi Target Dumping Barang Bekas yang Mengubah Esensi Thrifting dan Mengusik UKM

Kemudian pelarangan kembali dipertegas melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Serta larangan untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya sesuai HS 6309.00.00. Ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, dipastikan masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan.

Presiden Joko Widodo dan Menteri Koperasi & UKM, Teten Masduki telah menegaskan bahwa Pemerintah melarang praktik thrifting atau bisnis penjualan pakaian bekas impor ilegal. Bahkan, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 penyelundupan baju bekas impor.

Indonesian Fashion Chamber (IFC) secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap thrifting pakaian bekas impor ilegal. Ali Charisma, National Chairman Indonesia Fashion Chamber (IFC) menegaskan bahwa industri fesyen Indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor.
 

1. Dampak Ekonomi

Menurut Ali dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas ilegal dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fesyen terutama UMKM di tanah air. Akibat membanjirnya impor pakaian bekas dapat menurunkan angka penjualan pakaian produksi lokal karena harga kalah bersaing.

"Dengan merosotnya permintaan produk lokal maka menyebabkan penurunan produksi produk lokal, termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Hypeabis.id, Selasa (21/3/2023).
 
Ali mencontohkan Kenya sebagai salah satu negara yang telah mengalaminya. Pakaian bekas impor ilegal yang masuk secara masif ke negara tersebuy mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja pada industri tekstilnya.

Beberapa dekade lalu, industri tekstil di Kenya mempekerjakan lebih dari 500.000 orang, saat ini jumlahnya kurang dari 20.000 orang. Banyaknya pakaian bekas impor yang beredar di pasar juga akan menghambat inovasi dan kemajuan industri fesyen nasional, termasuk UMKM.
 

2. Berdampak Buruk Pada Lingkungan

Impor pakaian bekas ilegal akan berdampak buruk terhadap lingkungan. Pakaian bekas impor umumnya berasal dari negara maju yang didominasi oleh industri fast fashion. Pergantian tren fesyen yang sedemikian cepat menyebabkan pakaian sering dibuang setelah hanya beberapa kali dipakai. Limbah fesyen inilah yang kemudian diimpor secara ilegal oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Seperti yang terjadi di Chile. Sebanyak 59.000 ton sampah tekstil didatangkan dari berbagai penjuru dunia ke negara tersebut yang akhirnya menumpuk menjadi gunung di Atacama.

"Dengan mengimpor pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia, tidak hanya memperburuk siklus konsumsi produk fesyen, tetapi juga menambah masalah limbah di negeri ini," ujarnya.

Menurut Ali, fesyen merupakan aspek kunci dari ekspresi budaya. Maka ketika pakaian impor murah membanjiri pasar,  akan memengaruhi identitas budaya Indonesia dan merusak keunikan produk fesyen Indonesia. Hal ini dapat merugikan industri fesyen dalam jangka panjang karena dapat semakin mempersulit desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik.

Karena itulah, dukungan bersama terhadap pelarangan pakaian impor ilegal dapat membantu untuk melindungi desainer dan produsen fesyen lokal, mengurangi limbah fesyen terhadap lingkungan, dan melestarikan identitas budaya Indonesia.

"Sebagai National Chairman IFC, saya merasa pentingnya menganjurkan tindakan ini dan mempromosikan pertumbuhan industri fesyen lokal,” jelas Ali Charisma.

Berangkat dari fakta tersebut maka narasi bahwa thrifting pakaian bekas impor merupakan bentuk ekonomi sirkular adalah pernyataan yang tidak tepat karena Indonesia menjadi tempat negara lain membuang sampah industri fesyennya.

"Akan lebih baik, daripada mendorong kultur thrifting pakaian bekas impor, kita fokus pada upaya dan kampanye bangga belanja dan pakai produk buatan Indonesia, dan bersama-sama mempromosikan produk terbaik UMKM fesyen tanah air," tuturnya.

Baca juga: Thrifting Pakaian Dilarang, Pemerintah Anggap Baju Bekas Impor Rugikan UMKM & Barang Ilegal

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Gita Carla

SEBELUMNYA

Survei Ungkap Rabun Jauh Anak SD Tinggi, Nila Moeloek: Meningkat di Usia 12 Tahun

BERIKUTNYA

Sambut Bulan Suci, Garena Hadirkan Ramadan Booyah untuk Temani Ngabuburit

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: