Belanja pakaian bekas impor atau thrifting (Sumber Foto: Pexels)

Thrifting Pakaian Dilarang, Pemerintah Anggap Baju Bekas Impor Rugikan UMKM & Barang Ilegal

14 March 2023   |   16:00 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Sering kali, kita melihat pakaian dari brand fesyen terkemuka dijual dengan harga miring di pasar atau platform e-commerce. Kalau sudah tergiur, masalah kualitas pun urusan belakangan. Buktinya, orang-orang tak keberatan meskipun kondisinya bekas pakai.

Fenomena ini disebut thrifting, yakni kegiatan jual beli pakian bekas branded yang diimpor dari luar negeri. Pemerintah Indonesia sendiri menyoroti geliat bisnis thrifting, yang dianggap merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) fesyen lokal. Di samping itu, pakaian bekas yang tidak terjual lama-lama akan menumpuk dan mencemari lingkungan.

Baca juga: Tren Pakaian Seken Populer, Bisnis Thrift Shop Masih Menjanjikan

Pemerintah telah mengeluarkan larangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022, tertulis bahwa pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

Moga Simatupang selaku Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memaparkan bahwa pemerintah terus berupaya menekan laju impor pakaian bekas atau thrifting dengan melakukan pengawasan barang impor yang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia diselundupkan lewat pelabuhan tikus. Dengan demikian, barang-barangnya pun ilegal dan tidak ada datanya di bea cukai. Pemerintah pun akan memberikan sanksi untuk menindak para pengimpor.

"Sanksi tentu akan diberikan untuk para pengimpor pakaian bekas, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Moga, dalam wawancaranya, Jumat (10/13/2023)

Namun, diakuinya sulit untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku bisnis dan pakaian impor bekas yang sudah beredar di gerai-gerai thrift shop maupun e-commerce. "Untuk para penjual tentu sulit [pengawasannya] karena tidak diketahui apakah produk tersebut betul-betul ilegal atau legal, karena sudah bercampur," ujar Moga.

Adapun Kemenrerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga menilai bahwa aktivitas thrifting memberikan berbagai dampak negatif. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM memaparkan bahwa pemerintah akan menghimbau e-commerce untuk menutup sejumlah toko online yang menjual pakaian bekas impor. 

"Nanti kami akan menghimbau juga kepada e-commerce untuk menutup (thrift shop) yang sifatnya ilegal itu, tapi untuk di media sosial mungkin agak sulit," ujarnya dalam acara diskusi bersama Menkop UKM, Senin (13/3/2023). 

Teten sendiri menanggapi fenomena thrifting ini seperti pasar buah. Dulunya pasar buah-buahan Indonesia, didominasi oleh produk impor. "Setelah dikurangi produk impornya, buah-buah lokal sekarang muncul di pasar-pasar supermarket modern, itu prinsipnya supply and demand," jelasnya.

Artinya, apabila impor pakaian bekas benar-benar dihentikan, maka produk fesyen UKMKM lokal bisa bangkit kembali. Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM memaparkan bahwa produk-produk fesyen buatan desainer dan UMKM lokal lah yang akan terdampak. Target pasar mereka jadi lebih suka belanja barang thrifting, sebab dengan harga yang tak jauh beda sudah bisa mendapatkan produk branded.  

"Masyarakat kita ini masih banyak yang suka brand dan sensitif dengan harga, jadi [thrifting] ini mengganggu UMKM," kata Hanung,

Hanung juga menyayangkan, dampak thrifting ini membuat daya beli masyarakat terhadap produk UMKM lokal jadi turun. Akibatnya pengangguran pun makin tinggi dan orang-orang sulit cari lapangan kerja, akhirnya ekonomi nasional makin terganggu.

Baca juga: 7 Ide Usaha Ini Cukup dengan Modal Gocap

Editor: Dika Irawan 

SEBELUMNYA

Yuk Intip Koleksi Busana Hari Raya Idulfitri 2023 dari Vanilla Hijab dan Mandjha Hijab

BERIKUTNYA

Menengok Koleksi Fesyen Anyar 'Renjana Senja' Hasil Kolaborasi Nona & Tities Sapoetra

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: