Pakai Kendaraan Listrik? Begini Cara Mengisi Daya di SPKLU
07 March 2023 |
15:02 WIB
2
Likes
Like
Likes
Era kendaraan listrik telah tiba. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin telah menetapkan sejumlah intensif untuk kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar fosil tersebut. Mulai dari tax holiday hingga keringanan pajak daerah, dengan demikian hargannya jauh lebih murah lho.
Penggunaan kendaraan listrik sejak beberapa tahun lalu didorong oleh pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55/2019 yang isinya mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi.
Kendaraan listrik dianggap menjadi salah satu solusi untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat emisi karbon kendaraan berbahan fosil, terutama di kota-kota besar. Selain itu, Indonesia memiliki sumber daya besar untuk membuat komponen utama kendaraan berbasis listrik.
Baca juga: Dapat Subsidi dari Pemerintah, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Membeli Kendaraan Listrik
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan pun telah menugaskan Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyiapkan charging stadion atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan pembangunan SPKLU adalah bentuk komitmen PLN untuk percepatan ekosistem infrastruktur kendaraan listrik sebagai wujud transisi energi menuju Net Zero Emission pada 2060.
“Transisi energi dari energi kotor, ke energi bersih. Transisi dari energi BBM yang impor ke energi listrik yang domestik,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Selasa (7/3/2023).
Tercatat hingga akhir tahun lalu, PLN telah mendirikan 588 unit SPKLU di 257 lokasi tersebar di seluruh Indonesia. Mengutip Data Indonesia, jumlah SPKLU dengan kapasitas ≥100 kilowatt (kw) atau ultra fast charger (UFC) sebanyak 82 unit. Lalu, SPKLU dengan kapasitas ≥50 kw atau fast charger (FC) yang berhasil terpasang sebanyak 77 unit.
Adapun jumlah SPKLU berkapasitas ≥25 kw atau medium charger (MC) sebanyak 207 unit. Sedangkan, SPKLU yang memiliki kapasitas ≥7 kw atau slow charger berjumlah 222 unit.
SPKLU paling banyak di wilayah Jawa-Bali, yakni 505 unit. Jumlah SPKLU yang berada di Sumatera dan Sulawesi masing-masing sebanyak 37 unit. SPKLU yang terpasang di Kalimantan dan Nusa Tengara berturut-turut sebanyak 13 unit dan 10 unit. Sementara, SPKLU yang berada di Maluku dan Papua sama-sama sebanyak dua unit. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan ada 1.030 SPKLU terpasang di Indonesia.
Sementara itu, untuk mengisi daya kendaraan listrik di SPKLU, kamu akan dikenakan tarif sebesar Rp1.650 sampai Rp2.466 per kWh. Bagi mobil listrik dengan kapasitas baterai 75 kWh. Dengan demikian, tarif pengisian daya penuh sekitar Rp123.750 sampai Rp184.950.
SPKLU dengan tipe ultra fast charging, mampu mengisi penuh mobil listrik dengan kapasitas di atas 80 kilo Watt hour (kWh) hanya dalam waktu 30 menit saja dari posisi kosong lho, Genhype. Nah, buat kamu pemilik kendaraan listrik, berikut tahapan mengisi daya di SPKLU.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Penggunaan kendaraan listrik sejak beberapa tahun lalu didorong oleh pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55/2019 yang isinya mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi.
Kendaraan listrik dianggap menjadi salah satu solusi untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat emisi karbon kendaraan berbahan fosil, terutama di kota-kota besar. Selain itu, Indonesia memiliki sumber daya besar untuk membuat komponen utama kendaraan berbasis listrik.
Baca juga: Dapat Subsidi dari Pemerintah, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Membeli Kendaraan Listrik
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan pun telah menugaskan Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyiapkan charging stadion atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan pembangunan SPKLU adalah bentuk komitmen PLN untuk percepatan ekosistem infrastruktur kendaraan listrik sebagai wujud transisi energi menuju Net Zero Emission pada 2060.
“Transisi energi dari energi kotor, ke energi bersih. Transisi dari energi BBM yang impor ke energi listrik yang domestik,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Selasa (7/3/2023).
Tercatat hingga akhir tahun lalu, PLN telah mendirikan 588 unit SPKLU di 257 lokasi tersebar di seluruh Indonesia. Mengutip Data Indonesia, jumlah SPKLU dengan kapasitas ≥100 kilowatt (kw) atau ultra fast charger (UFC) sebanyak 82 unit. Lalu, SPKLU dengan kapasitas ≥50 kw atau fast charger (FC) yang berhasil terpasang sebanyak 77 unit.
Adapun jumlah SPKLU berkapasitas ≥25 kw atau medium charger (MC) sebanyak 207 unit. Sedangkan, SPKLU yang memiliki kapasitas ≥7 kw atau slow charger berjumlah 222 unit.
SPKLU paling banyak di wilayah Jawa-Bali, yakni 505 unit. Jumlah SPKLU yang berada di Sumatera dan Sulawesi masing-masing sebanyak 37 unit. SPKLU yang terpasang di Kalimantan dan Nusa Tengara berturut-turut sebanyak 13 unit dan 10 unit. Sementara, SPKLU yang berada di Maluku dan Papua sama-sama sebanyak dua unit. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan ada 1.030 SPKLU terpasang di Indonesia.
Sementara itu, untuk mengisi daya kendaraan listrik di SPKLU, kamu akan dikenakan tarif sebesar Rp1.650 sampai Rp2.466 per kWh. Bagi mobil listrik dengan kapasitas baterai 75 kWh. Dengan demikian, tarif pengisian daya penuh sekitar Rp123.750 sampai Rp184.950.
Contoh SPKLU buatan PLN. (Sumber gambar : PLN)
- Unduh aplikasi Charge.IN milik PLN.
- Instal juga aplikasi LinkAja di gawai jika kamu belum punya.
- Cari lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik terdekat menggnakan Charge.IN.
- Kunjungi SPKLU yang sudah kamu tentukan.
- Pasangkan gun charger sesuai dengan tipe kendaraan listrik.
- Tempelkan kartu NFC pada tempat pengisian untuk melakukan otentikasi.
- Scan QR Code yang ada di SPKLU, lalu tentukan kWh yang akan diisikan ke dalam mobil.
- Cek berapa tarif yang harus kamu bayar, lalu lakukan pembayaran menggunakan LinkAja.
- Tunggu hingga proses pengisian selesai.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.