Ilustrasi pelayanan kesehatan (Sumber: Freepik/Partystock)

Kesetaraan Jaminan Layanan Kesehatan Pasien Dialisis Masih jadi Tantangan

16 February 2023   |   09:25 WIB

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan dampak positif bagi aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Namun dalam perjalanannya, kesetaraan jaminan layanan kesehatan masih menjadi masalah yang tak kunjung usai. 

Jonny, Dokter kepresidenan RSPAD/Penasehat Jaga Ginjal Indonesia, mengatakan bahwa kesetaraan sedikit sulit dilakukan karena rumah sakit memiliki jenjang atau tingkatan. Bagaimana pelayanan yang bertingkat seperti itu bisa melayani dengan standar yang sama atau dengan layanan yang sama, baginya hal tersebut tergantung pada kesediaan yang ada di rumah sakit tersebut. 

“Tentunya kita berterima kasih kepada kemenkes maupun BPJS yang sudah memberikan fasilitas yang begitu baik untuk pasien-pasien dialisis di Indonesia,” ujar Jonny kepada Hypeabis.id dalam Diskusi Virtual Peningkatan Pelayanan JKN Bagi Pasien Dialisis, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Menengok Kemajuan Teknologi Transplantasi Ginjal di Indonesia
 

Virtual Discussion Forum peningkatan layanan JKN bagi pasien dialisis (Sumber: JGI)

Virtual Discussion Forum peningkatan layanan JKN bagi pasien dialisis (Sumber: JGI)

Dia juga menambahkan bahwa semua akses  telah difasilitasi oleh pemerintah, baik itu akses dialisis maupun akses peritoneal dialisis, yang sudah di-cover dengan BPJS dan tidak memungut biaya sedikitpun. Oleh karena itu, dia mengajak semua orang untuk bersatu tujuan bahwa pelayanan kesehatan kedepannya itu harus lebih baik lagi. 

Di sisi lain, Asisten Deputi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan, Mokhamad Cucu Zakaria, mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan antara kelas satu, dua, dan tiga itu sama. Hal yang membedakannya adalah fasilitas dengan kata lain emotional benefit. 

“Ini memang perlu ada kerja sama kita semua bahwa ketika ada yang membedakan layanan antara kelas satu dengan kelas yang lainnya tentu ini harus segera dilaporkan pada kami,” ujar Mokhamad Cucu Zakaria. 

Hal tersebut merupakan bagian dari apa yang tim peroleh di lapangan. Dia mengatakan bahwa mereka tidak akan tahu masalah terkait layanan yang terjadi apabila masalah tersebut tidak dilaporkan. Jika terdapat suatu masalah dalam pelayanan, tim dengan cepat mencari letak kesalahannya dimana dan setelahnya dilakukan upaya untuk memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

Dalam pelaksanaannya, tim di lapangan yang mengetahui akan adanya masalah pelayanan akan melakukan satu atau dua kali komunikasi informal. Apabila kedepannya masih melakukan hal yang sama, biasanya teman-teman kantor cabang akan memberikan surat peringatan (SP).

Surat peringatan itu dapat berjalan apabila suatu layanan kesehatan tidak mengalami perubahan dan akan berlanjut ke SP 2 sampai 3 hingga pemberhentian. Hal semacam itu sudah ada di dalam  perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan. 
“Sekali lagi di dalam regulasi juga tidak boleh ada diskriminasi,” tekan Mokhamad Cucu Zakaria.

Namun, dalam konteks ini kembali lagi ini ranahnya ada di kementerian kesehatan yang dapat memastikan fasilitas kesehatan oleh masyarakat indonesia itu apakah sudah ada di semua tempat atau tidak. 

"Sarana dan prasarana termasuk obat juga kewajiban dari pemerintah untuk memastikan ini tersebar secara merata. Kalaupun di tempat itu belum ada sarana mungkin bisa disampaikan kepada pemerintah daerah setempat apakah nanti bisa ditangani langsung ataupun berjenjang,” tambah Mokhamad.

Baca juga: Marak Kasus pada Anak, Begini 5 Cara Menghindari Risiko Gagal Ginjal

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah

SEBELUMNYA

Cerita Reza Rahadian & Laura Basuki Bintangi Film Berbalas Kejam

BERIKUTNYA

Sinopsis Anime Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 20, Petualangan Makin Seru!

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: