Drone makin banyak dipakai untuk berbagai keperluan (Sumber: Unsplash/Diana Macesanu)

Sertifikasi Pilot Drone, Buat Apa dan Siapa? 

12 February 2023   |   14:08 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Pesawat nirawak mungil itu mulai menderu ketika Lukman dengan perlahan mengoperasikan fitur di gawainya. Setelah beberapa saat menstabilkan posisi, perangkat tersebut naik lebih tinggi dan bergerak horizontal semakin menjauh dari pandangan mata. 

Lukman makin terpaku mengotak-atik peranti pengontrol di tangannya. Selepas beberapa waktu, pesawat kembali terlihat di kejauhan. Semakin dekat, semakin jelas, hingga mendarat tak jauh dari lokasi awal terbang  “Puas banget. Masih belajar main, baru beberapa kali nerbangin [drone],” katanya. 

Baca juga: Drone FPV vs Drone Konvensional, Apa Perbedaannya?

Aktivitas terkait dengan pesawat nirawak atau pesawat terbang tanpa awak (PTTA) alias drone semakin menjamur. Tak jarang, kita melihat atau mendengar keberadaan perangkat tersebut di berbagai acara dan kegiatan. Konser, festival, hingga pesta pernikahan. 

Perlu diketahui, pemanfaatan drone tak terbatas hanya pada foto atau video udara/aerial, seperti yang umumnya masyarakat awam ketahui. Bahkan, data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menunjukkan bahwa bidang minat peserta sertifikasi drone kategori itu hanya ada di posisi kedua. 

APDI mencatat kategori pemetaan dan survei menempati posisi terbanyak dengan pangsa 44 persen. Baru diikuti oleh foto dan video sebesar 27 persen, agrikultur dan perkebunan dengan 12 persen, penelitian dan pengembangan 6 persen, dan yang lainnya. 

Dalam sebuah webinar, Managing Director Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana juga menyatakan bahwa di Indonesia pemanfaatan teknologi drone sebagian besar masih dipakai untuk aplikasi pemetaan. Adapun, menurutnya, terjadi perkembangan pesat di sektor agrikultur dan pertanian yang masih akan terus tumbuh sepanjang tahun ini. 

Hal tersebut tidak terlepas dari aplikasi perangkat untuk mendukung percepatan operasional guna memenuhi kebutuhan yang semakin tinggi. Adapun secara umum, nilai pasar industri drone telah mencapai angka Rp168 triliun, dan diproyeksikan tumbuh hingga Rp300 triliun pada 2030. 
 

(Sumber: Unsplash/Annie Spratt)

(Sumber: Unsplash/Annie Spratt)

 

Sertifikasi 

Coordinator RPAS Direktorat kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Kementerian Perhubungan, Meddy Yogastoro, menyatakan bahwa pada tahun lalu ada lebih dari 7.000 pilot pesawat nirawak yang melakukan sertifikasi. Jumlah tersebut meningkat jauh dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan jumlah itu, katanya, terlihat para peminat drone semakin banyak yang serius untuk membawa kegiatan ini ke tingkatan yang lebih tinggi, dari sekadar pehobi menjadi pilot profesional. Dia memperkirakan pada tahun ini jumlah orang yang melakukan sertifikasi akan lebih banyak lagi. 

Wakil Ketua Umum APDI, Hendrarto B Setyadji, menyatakan sertifikasi drone dilakukan dengan dasar peraturan yang telah disepakati secara internasional. Kenapa hal tersebut diperlukan? Dia menuturkan bahwa pada dasarnya drone merupakan pesawat terbang yang punya aturan karena berisiko terhadap ruang udara. 

Drone ini kan saudara termuda [pesawat] dan masif sekali sekarang, makanya harus ada aturannya. Setiap penerbangan drone itu harus tau boleh atau tidak dilakukan di tempat tertentu, perlu izin atau tidak,” katanya kepada Hypeabis.id

Jadi, lanjutnya, fungsi dari sertifikasi yang dilakukan oleh para pengguna atau pilot drone bersifat regulatif dan operasional. Tujuannya agar mereka memahami apa yang menjadi batasan aturan saat menerbangkan perangkat. Selain itu, tentunya juga diajarkan pengetahuan teknis mengenai pesawat nirawak tersebut. 

Dalam kerangka APDI, proses sertifikasi dilakukan selama 38 jam pelajaran dan 8 jam praktik, yang biasanya diimplementasikan dalam pelatihan 5 hari. 3 hari materi teori dan 2 hari latihan. Ini masih dianggap sebagai proses dasar (basic) pengetahuan dan cara menerbangkan drone

Lantas siapa saja yang memerlukan sertifikasi pilot drone? Hendrarto mengatakan bahwa saat ini proses tersebut memang lebih banyak dilakukan oleh para penerbang drone di perusahaan, untuk operasional bisnis mereka. Drone dibutuhkan misalnya untuk melakukan pemetaan wilayah, pemantauan pertanian, hingga misi penyelamatan. 

Dalam konteks tersebut, orang-orang yang menerbangkan drone haruslah mereka yang sudah teruji kemampuannya sehingga bisa melakukan tugas dengan baik. Oleh sebab itu, diperlukan sertifikasi. 

Kendati begitu, Waketum APDI itu menyampaikan bahwa tidak sedikit perorangan seperti pehobi yang mengikuti sertifikasi. Hal tersebut umumnya dilakukan untuk sekaligus mencari pekerjaan sampingan yang berkaitan dengan drone. Adanya sertifikat dari asosiasi sudah barang tentu menjadi nilai plus bagi para klien. 

Hendrarto menyebut untuk saat ini, tidak ada peraturan yang mengharuskan para pehobi melakukan sertifikasi. Akan tetapi, dia menyarankan supaya orang-orang yang berminat dengan teknologi ini ikut terlibat dalam komunitas penerbang drone yang ada di wilayah masing-masing.

Hal ini penting karena umumnya orang-orang yang ada di komunitas punya pengetahuan lebih mengenai drone, mulai dari peraturan penerbangan dan pengetahuan teknis tentang jenis pesawat yang dipakai. 

Selain itu, mereka juga biasanya menyediakan sarana prasarana terkait. Misalnya komunitas aeromodeling yang akan memasang jaring untuk latihan. Belum lagi kiat-kiat menerbangkan drone dan tentunya bermain bersama dengan komunitas akan lebih aman dan menyenangkan. 

Baca juga: Prospek Bisnis Penyewaan Drone Kian Cerah

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Tarian Seirama Barongsai dan Reog Ponorogo Hadir di Car Free Day Sunday Market LIT

BERIKUTNYA

Sunday Market, Program LIT Dukung Kesenian hingga Ekonomi Indonesia dan Tiongkok

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: