Ilustrasi polis asuransi (Sumber gambar: Freepik)

Mengenal Polis Asuransi & Aturan Masa Tunggu Klaim

04 January 2023   |   18:23 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Biaya perawatan selebritas Indra Bekti yang membengkak membuat keluarga berinisiatif melakukan penggalangan dana. Indra Bekti disebut sudah memiliki asuransi, tetapi baru bergabung sekitar enam bulan sampai tujuh bulan yang lalu. Alhasil, klaim asuransi belum bisa optimal.

Komo Ricky, adik iparnya, mengatakan bahwa asuransi tersebut hanya baru bisa menutupi 10 persen dari biaya total perawatan. Indra Bekti yang terbilang baru bergabung ke asuransi belum melewati masa tunggu sekitar satu tahun sebelum akhirnya ter-cover asuransi. 

Direktur OneShildt Financial Planning Budi Raharjo mengatakan aturan masa tunggu merupakan hal wajar di dalam dunia asuransi. Biasanya, aturan tersebut tertuang di polis asuransi bersama ketentuan manfaat dan batasan manfaat dari perusahaan asuransi tersebut.

Oleh karena itu, sebelum memakai jasa asuransi, setiap orang mesti membaca dengan detail isi polis tersebut. Jangan hanya mengandalkan penjelasan dari agen semata. Akan tetapi, juga melihat satu per satu ketentuan yang ada di dalamnya.

Baca jugaPenting Diperhatikan! Ini Faktor Penyebab Klaim Asuransi Ditolak
 

Ilustrasi polis asuransi (Sumber gambar: Freepik)

Ilustrasi polis asuransi (Sumber gambar: Freepik)

Polis asuransi ini yang akan jadi dasar dalam klaim ke kedepannya. Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.  Saat membaca polis, setidaknya pastikan isi manfaat, batasan manfaat, dan pengecualian perlindungan sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Aturan mengenai masa tunggu ini adalah hal lazim yang diberlakukan di perusahaan asuransi saat kita pertama kali menjadi peserta asuransi,” ujar Budi kepada Hypeabis.id.

Aturan masa tunggu ini biasanya ada di asuransi kesehatan atau jiwa. Masa tunggu ini dapat bervariasi antarperusahaan asuransi. Namun, umumnya berkisar enam bulan hingga dua tahun kepesertaan asuransi. Dalam masa tunggu ini, risiko yang dipertanggungkan belum dapat diklaim kepada perusahaan asuransi atau belum efektif.

Misalnya, jika di dalam polis disebut masa tunggu 12 bulan atas risiko meninggal karena sakit. lalu peserta sudah meninggal kurang dari masa tunggu, maka klaim risiko meninggal akibat sakit tidak bisa dilakukan. Namun, jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan masih dapat dilakukan.

Jadi, masa tunggu ini pun juga sangat spesifik atas risiko tertentu. Oleh karena itu, segala hal yang tertuang di polis asuransi mesti dipahami dengan baik. Peserta harus benar-benar paham dengan polis asuransi sebelum menyetujuinya.

Budi menyarankan agar peserta menanyakan langsung ke agen penjual jika masih ada kalimat tertentu yang membingungkan. Tanyakanlah perihal persyaratan klaim dan risiko yang ditanggung. Dengan cara ini, peserta bisa mendapatkan gambaran pasti tentang manfaat yang akan didapatnya.

Selain itu, yang tak kalah penting ialah persyaratan klaim. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang persyaratan administratif yang perlu dipenuhi jika risiko terjadi.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak mengenakkan, pastikan perusahaan asuransi yang dipilih juga mudah diakses. Dalam artian, mereka bisa dengan mudah dihubungi, baik melalui online maupun datang langsung ke lokasi. Jika polis asuransi sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, persetujuan baru dapat dilakukan.

Baca juga6 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Membeli Asuransi

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Marvel Undur Jadwal Tayang Avengers: Secret Wars, Siap Menutup Jagat Multiverse Saga

BERIKUTNYA

Yuk, Mengenal Tahapan-tahapan Saat Akan Klaim Asuransi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: