Ilustrasi tahapan klaim asuransi (Sumber gambar: Freepik)

Yuk, Mengenal Tahapan-tahapan Saat Akan Klaim Asuransi

04 January 2023   |   18:11 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Tujuan orang memiliki asuransi adalah untuk memproteksi diri atau harta bendanya agar lebih terlindungi. Jadi, ketika tiba-tiba ada kejadian tidak terduga, kita bisa langsung melakukan klaim atas asuransi yang sudah kita miliki.

Dengan memiliki asuransi, kita bisa berbagi risiko agar kerugian akibat kejadian yang tidak terduga tersebut tidak terlalu besar. Alasan ini yang membuat asuransi sebaiknya dimiliki oleh setiap orang.

Baca juga: Penting Diperhatikan! Ini Faktor Penyebab Klaim Asuransi Ditolak

Namun, masih banyak orang yang belum mengerti tahapan melakukan klaim asuransi. Tidak sedikit pula yang merasa klaim asuransi tidak sesuai dengan yang dibayangkannya sebelumnya.
 

Ilustrasi asuransi (Sumber gambar: Freepik)

Ilustrasi asuransi (Sumber gambar: Freepik)

Dalam hal ini, Direktur OneShildt Financial Planning Budi Raharjo menyarankan agar calon peserta asuransi untuk mengetahui dengan detail tentang manfaat dan batasan manfaat. Semua informasi tersebut harus didapat dengan jelas sebelum akhirnya memilih perusahaan asuransi tertentu.

Informasi yang tak kalah penting ialah persyaratan administrasi klaim. Jadi, saat risiko tidak terduga terjadi, kita bisa melakukan klaim dengan mudah karena sudah paham persyaratan apa saja yang harus dilengkapi agar proses klaim berjalan lancar.

Setidaknya, ada tiga tahapan yang terjadi saat seseorang akan mengajukan klaim asuransi, sebagaimana dikutip dari situs resmi OJK. Tiga tahapan itu mesti dilalui secara berurutan agar proses klaim bisa terpenuhi.
 

1. Ada Kejadian Tak Terduga

Klaim asuransi baru bisa diurus ketika terjadi peristiwa tak terduga terhadap aset yang kita asuransikan. Jika peristiwa tak terduga itu sudah menimbulkan kerugian finansial, peserta asuransi bisa mengajukan klaim ganti rugi atau manfaat lain yang dijamin di dalam polis asuransi.
 

2. Segera Lapor ke Perusahaan Asuransi

Sebaiknya, peserta segera melaporkan kerugian finansialnya kepada perusahaan asuransi. Klaim yang lebih cepat biasanya membuat proses pencairannya lebih cepat pula. Panyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi, contach center resmi perusahaan, email, atau telpon.

Saat melaporkan kejadian, perusahaan asuransi akan meminta kelengkapan data, pertanyataan tertulis, dan dokuman lain yang dipersyaratkan, seperti polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung.
 

3. Penilaian Klaim

Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian terhadap klaim yang dilakukan peserta. Jika persyaratan administrasi dan klaim sesuai dengan kesepakatan, perusahaan asuransi akan mengkover terhadap kerugian yang dialami oleh peserta. Namun, tidak menutup kemungkinan proses klaim juga ditolak perusahaan karena tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku.
 

Tips Hindari Klaim Ditolak

Ada beberapa hal mendasar yang biasanya dilupakan peserta asuransi sehingga proses klaim ditolak. Perlu diingat, perusahaan asuransi hanya mau menerima klaim jika objek atau peristiwa yang dialami sudah tertuang di polis asuransi, seperti dikutip dari situs resmi OJK.

Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin tindakan operasi, kecuali operasi plastik. Jadi, jika peserta mengeklaim jaminan operasi plastik, perusahaan asuransi pasti akan menolaknya mesti hal itu termasuk tindakan kesehatan.

Sebelum mengajukan klaim, peserta juga perlu memastikan bahwa statis polis asuransi mereka masih aktif. Lalu, pastikan peserta juga sudah melewati masa tunggu asuransi.

Masa tunggu merupakan batas waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan. Peserta juga perlu memastikan persyaratan klaim telah terpenuhi dan tidak melanggar prinsip niat baik.

Baca juga: 6 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Membeli Asuransi

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Mengenal Polis Asuransi & Aturan Masa Tunggu Klaim

BERIKUTNYA

PPKM Dicabut, Konser Musik di Tanah Air Bakal Lebih Semarak Nih

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: