Bisa Tanggung Biaya Perawatan Indra Bekti, Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan
03 January 2023 |
14:30 WIB
Hampir sepekan Indra Bekti berada di ICU Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, setelah tumbang akibat pendarahan otak pada Rabu (28/12/2022). Namun, biaya untuk perawatan artis kondang ini membengkak, hampir Rp1 miliar. Alhasil, istrinya, Aldilla Jelita pun memutuskan untuk membuka penggalangan dana.
Keputusan ini diambil karena asuransi kesehatan yang dimiliki Indra Bekti hanya bisa mengcover 10 persen saja dari layanan yang diterima. Hal ini karena presenter tersebut baru mendaftar asuransi 7 bulan lalu. Sementara itu, Komo Ricky selaku adik ipar mengatakan kondisi Bekti masih dalam kondisi kritis di ruang ICU.
“Yang sakit itu kepalanya. Untuk pindah rumah sakit tidak sama seperti elo sakit batuk atau flu. Tidak segampang itu. Harus cari dulu rumah sakitnya, rumah sakitnya sanggup apa enggak. Bagaimana perpindahannya dan perjalanannya gimana, karena kepalanya woy, jadi banyak pertimbangannya” ujar Komo dalam laman media sosialnya, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Waspada Gejala & 5 Penyebab Pendarahan Otak yang Dialami Indra Bekti
Diketahui, sejak kemarin warganet ramai menyarankan agar perawatan Indra Bekti sebaiknya menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak yang dialami Indra Bekti memang dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.
"BPJS Kesehatan menjamin biaya di atas [kasus pendarahan otak],” tegasnya kepada Hypeabis.id, Selasa (3/1/2023).
Dengan demikian, seluruh biaya rawat inap, pengobatan, hingga pemulihan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. “Selama sesuai dengan hak kelas perawatan, ditanggung dalam tarif paket INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups) untuk pelayanan rumah sakit,” jelasnya.
Kendati demikian, memang RS Abdi Waluyo Menteng belum bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. Walau begitu, Iqbal menyatakan bahwa semua rumah sakit wajib melayani pasien dalam kondisi darurat tanpa melihat peserta merupakan anggota BPJS atau non-BPJS.
Adapun untuk menggunakan BPJS, kartu tidak harus dalam bentuk fisik, tetapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Swasta & BPJS Kesehatan, Mana Lebih Bagus?
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Keputusan ini diambil karena asuransi kesehatan yang dimiliki Indra Bekti hanya bisa mengcover 10 persen saja dari layanan yang diterima. Hal ini karena presenter tersebut baru mendaftar asuransi 7 bulan lalu. Sementara itu, Komo Ricky selaku adik ipar mengatakan kondisi Bekti masih dalam kondisi kritis di ruang ICU.
“Yang sakit itu kepalanya. Untuk pindah rumah sakit tidak sama seperti elo sakit batuk atau flu. Tidak segampang itu. Harus cari dulu rumah sakitnya, rumah sakitnya sanggup apa enggak. Bagaimana perpindahannya dan perjalanannya gimana, karena kepalanya woy, jadi banyak pertimbangannya” ujar Komo dalam laman media sosialnya, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Waspada Gejala & 5 Penyebab Pendarahan Otak yang Dialami Indra Bekti
Diketahui, sejak kemarin warganet ramai menyarankan agar perawatan Indra Bekti sebaiknya menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak yang dialami Indra Bekti memang dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.
"BPJS Kesehatan menjamin biaya di atas [kasus pendarahan otak],” tegasnya kepada Hypeabis.id, Selasa (3/1/2023).
Dengan demikian, seluruh biaya rawat inap, pengobatan, hingga pemulihan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. “Selama sesuai dengan hak kelas perawatan, ditanggung dalam tarif paket INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups) untuk pelayanan rumah sakit,” jelasnya.
Kendati demikian, memang RS Abdi Waluyo Menteng belum bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. Walau begitu, Iqbal menyatakan bahwa semua rumah sakit wajib melayani pasien dalam kondisi darurat tanpa melihat peserta merupakan anggota BPJS atau non-BPJS.
Adapun untuk menggunakan BPJS, kartu tidak harus dalam bentuk fisik, tetapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan dalam Kondisi Darurat
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Fasilitas BPJS Sesuai Kelas
BPJS Kelas 1
Dengan membayar iuran Rp150.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan), peserta bisa mendapatkan kamar inap dengan kapasitas 2-4 orang saja dalam 1 kamar. Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar ditanggung BPJS.BPJS Kelas 2
BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan). Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang. Peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.BPJS Kelas 3
BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan). Pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien. Namun, beberapa rumah sakit tertentu, kamar rawat inapnya bisa berkapasitas lebih banyak lagi.Baca juga: Perbedaan Asuransi Swasta & BPJS Kesehatan, Mana Lebih Bagus?
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.