Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik termasuk dalam layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Sumber gambar: Pexels/Karolina Grabowska)

Simak Daftar Layanan Medis yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan

16 September 2022   |   20:05 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS selama ini sudah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan akses pengobatan berbagai layanan medis. Namun, sama seperti asuransi kesehatan lain, BPJS juga memiliki keterbatasan dalam meng-cover sejumlah penyakit atau kondisi tertentu.

Ya, benar sekali, ada beberapa pelayanan kesehatan hingga penyakit tertentu yang belum atau tidak bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Masyarakat pun diharuskan membayar dengan dana pribadi jika terkena penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pada awalnya, daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan masih belum spesifik. Namun, saat ini masyarakat sudah bisa mengetahui daftar lengkap penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Konsultasi ke Psikolog Ternyata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Masyarakat bisa melihat daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres tersebut, tercatat ada 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Apa saja jenis layanan tersebut? Berikut daftar lengkapnya:
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat kontrasepsi, obat kontrasepsi. serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Sebagai informasi, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pada nomor 1 ialah meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, dan kejadian tak diharapkan dapat dicegah, ditetapkan oleh menteri terkait.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Sinefil Merapat, Banyak Program Seru di Festival Jakarta Film Week

BERIKUTNYA

Daun Jatuh Kolaborasi bareng Souljah Rilis Single Gelegak Darah Muda

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: