Tarif JKN Naik, Cek Daftar Layanan Kesehatan Terbaru yang Bisa Pakai BPJS
17 January 2023 |
17:13 WIB
Genhype peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada kenaikan tarif untuk pelayanan kesehatan lho. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ini pertama kalinya ada kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak 2016. Revisi aturan tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Cek Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Via Online & Offline
Para dokter dan tenaga medis pun diprediksi memperoleh kenaikan pendapatan. “Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Selasa (17/1/2023).
Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB dan rawat inap tingkat pertama. Ada pula penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan. Perubahan cakupan pelayanan pertama yang termasuk dalam pembayaran klaim BPJS yakni layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan selanjutnya yakni pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tetapi juga untuk pankreas, hati, dan paru. Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.
Selanjutnya, terdapat perubahan cakupan pelayanan baru yang dapat dibayarkan BPJS seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin. Kemudian, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah.
Berikut daftar lengkap penyesuaian tarif peserta JKN di Faskes terbaru yang ditetapkan Kemenkes:
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta.
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta.
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta.
2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
*Sementara bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Baca juga: Bisa Tanggung Biaya Perawatan Indra Bekti, Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan
2. Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.
3. Penambahan persyaratan pemberian alat bantu.
4. Perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
5. Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Fajar Sidik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ini pertama kalinya ada kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak 2016. Revisi aturan tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Cek Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Via Online & Offline
Para dokter dan tenaga medis pun diprediksi memperoleh kenaikan pendapatan. “Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Selasa (17/1/2023).
Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB dan rawat inap tingkat pertama. Ada pula penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan. Perubahan cakupan pelayanan pertama yang termasuk dalam pembayaran klaim BPJS yakni layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan selanjutnya yakni pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tetapi juga untuk pankreas, hati, dan paru. Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.
Selanjutnya, terdapat perubahan cakupan pelayanan baru yang dapat dibayarkan BPJS seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin. Kemudian, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah.
Berikut daftar lengkap penyesuaian tarif peserta JKN di Faskes terbaru yang ditetapkan Kemenkes:
Standar Tarif Kapitasi
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan Besaran Tarif
Penghitungan Besaran Tarif yang Dibayarkan ke FKTP Berdasarkan Ketersediaan Dokter atau Rasio Dokter dengan Jumlah Peserta Terdaftar atau Ketersediaan Dokter Gigi.
Puskesmas
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta.2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Klinik Pratama, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau Faskes Setara
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta.2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta.
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Praktik Mandiri Dokter atau Dokter Layanan Primer
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta.2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
*Sementara bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Baca juga: Bisa Tanggung Biaya Perawatan Indra Bekti, Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan
Perubahan Pelayanan
Perubahan Pelayanan yang Termasuk Dalam Standar Tarif yang Tidak Dapat Dibayarkan BPJS
1. Kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.2. Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.
3. Penambahan persyaratan pemberian alat bantu.
4. Perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
5. Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.